Umar bin Khattab adalah khalifah yang bergelar “Amirul Mukminin” sekaligus sahabat dari Rasulullah SAW. Sebagai seorang Khalifah, Beliau mampu membawa umat Islam kepada kejayaan. Kehebatan Khalifah Umar telah mendapat pengakuan dari berbagai kalangan, baik yang beragama Islam maupun yang tidak. Khalifah Umar pun amat disegani dan ditakuti oleh negara-negara lain. Apa yang dilakukan khalifah ‘Umar bin Khattab merupakan langkah cemerlang, sehingga dianggap pemerintahan paling berhasil dari empat masa Khulafaur Rasyidin.
Memiliki kecerdasan yang baik di berbagai bidang ilmu pengetahuan, seperti ilmu bumi, ilmu hitung, dan statistik menjadikan Khalifah Umar sebagai pribadi yang terjaga serta terpelihara dari penipu. Khalifah Umar dikatakan juga lebih pandai dalam memahami kitabullah (Al-Qur’an) daripada sahabat-sahabatnya di masa tersebut. Bahkan setiap hukum syariat yang di istinbatkan-nya adalah hukum yang jelas dan shahih. Dengan kecerdasan yang dimiliki Khalifah Umar, selama menjabat Beliau mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang cemerlang untuk kemajuan masyarakat dan wilayah yang dipimpinnya, salah satunya di bidang pendidikan.
Dunia pendidikan menjadi perhatian yang besar dan penting bagi Khalifah Umar. Seiring membesarnya wilayah Islam maka bertambah pula kebutuhan sumber daya manusia untuk mengelola wilayah tersebut. Oleh karenanya, dibutuhkanlah pendidikan Islam sebagai solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Khalifah Umar pernah mengatakan: “Wahai manusia, tuntutlah ilmu, sesungguhnya Allah memiliki suatu baju yang disenangi-Nya, dan siapa saja yang belajar atau menuntut ilmu barang satu fasal, maka akan dilindungi Allah dengan baju-Nya itu”.
Program pendidikan Islam yang dilakukan Khalifah Umar adalah memerintahkan setiap panglima perang untuk mendirikan masjid di berbagai wilayah yang telah ditaklukannya sebagai tempat ibadah sekaligus tempat untuk menimba ilmu. Selain sebagai Khalifah, Umar bin Khattab juga merupakan seorang pendidik yang memberikan penyuluhan pendidikan di kota Madinah. Pada masa tersebut, Khalifah Umar menunjuk guru-guru yang berkualitas di setiap wilayah yang ditaklukannya untuk bertugas mengajarkan isi Al-Qur’an seperti membaca, menulis, menghafal, dan memahami isi dari Al-Qur’an, ilmu hadis, bahasa arab, serta ajaran-ajaran pokok Islam lainnya seperti Fiqih terhadap penduduk yang baru memeluk Islam.
Selain pendidikan formal, Khalifah umar pun juga menerapkan pendidikan ekstrakulikuler sebagai bentuk pendidikan Islam yang bermutu seperti memanah, bergulat, berenang dan menunggang kuda. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melatih masyarakat pada bidang kemiliteran (pasukan keamanan) negara.
Penunjukkan guru tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Diantara pendidik-pendidik tersebut adalah Abu Musa al-Asy’ari, Ibnu Mas’ud, Muaz bin Jabal, dan sebagainya. Khalifah Umar juga menunjuk dan mengangkat sahabat-sahabatnya untuk mendidik ke tiap-tiap wilayah yang telah ditaklukan. Misalnya Abdurrahman bin Ma’qal dan Imran bin al-Hasyim ditugaskan mengajar di Bashrah. Kemudian Abdurrahman bin Ghanam ditugaskan ke Syiria, dan Hasan bin Abi Jabalah ditugaskan ke Mesir.
Penujukkan guru-guru pun disesuaikan dengan kriteria yang sebagaimana diberikan oleh Rasulullah SAW yaitu bahwa seseorang yang dapat diangkat menjadi pendidik hendaknya memiliki sifat-sifat tertentu. Seperti menguasai materi pelajaran dengan baik, menguasai teknik menyampaikan pelajaran dengan efisien dan efektif serta mampu mempengaruhi dan membentuk kepribadian siswa yang baik, dan memiliki kemampuan berkomunikasi serta bekerja sama yang baik dengan siswa, orang tua, masyarakat. Selain itu, seorang pendidik harus tampil bersih dan rapi, juga senantiasa menjaga dan memelihara kesehatan.
Adapun metode pembelajaran keislaman yang diterapkan oleh Khalifah Umar adalah guru duduk di halaman atau serambi masjid dan murid akan melingkarinya atau biasa disebut dengan Halaqah. Selain itu, juga terdapat metode Talaqi dan Ceramah. Agar pendidikan Islam dapat dijangkau oleh Masyarakat, Khalifah Umar pun juga menjadikan pasar atau tempat-tempat umum lainnya yang layak digunakan sebagai tempat untuk menimba ilmu.
Pada masa tersebut, Khalifah Umar memfokuskan pemerintahannya dengan menjadikan Madinah sebagai pusat kajian Al-Qur’an dan Fiqih, serta menghimbau bagi orang-orang dari wilayah yang ditaklukannya untuk harus bisa mempelajari dan berbahasa Arab jika ingin memahami pengetahuan dan ajaran keislaman.
Pendidikan Islam pun dikelola dengan baik di bawah peraturan gubenur yang berkuasa dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada saat itu disertai dengan kemajuan di berbagai bidang seperti Baitul Mal, jawatan pos, dan lain sebagainya. Adapun sumber gaji bagi para guru yang telah ditunjuk oleh Khalifah Umar yaitu diambilkan dari daerah yang telah ditaklukan dan dari Baitul Mal.
Pendidikan Islam pada masa Khalifah Umar dikatakan lebih maju dibandingkan pada masa sebelumnya. Hal ini dikarenakan tuntutan untuk belajar bahasa Arab pada masa Khalifah Umar sudah mulai tampak dan keadaan negara dalam kondisi yang stabil serta aman sehingga berdampak positif terhadap perkembangan pendidikan Islam. Kemajuan tersebut dapat dilihat dari didirikannya masjid untuk ibadah dan pendidikan di daerah taklukan, serta dikembangkan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan di daerah tersebut dengan pengembangan materi ilmu bahasa, menulis dan pokok-pokok ajaran Islam lainnya.