Perempuan memiliki keistimewaan daripada seorang lelaki. Dari perempuan, seseorang dilahirkan tapi mengapa perempuan banyak dinistakan?. Keterkungkungan, doktrin sampai aturan yang tidak seharusnya diberlakukan. Adanya budaya patriarki menjadikan perempuan seolah dinomor duakan, padahal sejatinya perempuan merupakan makhluk Tuhan sebagaimana laki-laki dengan kesempatan dan kompetensi yang berhak dimiliki pula.
Keluarga dan Perempuan sebagai protector
Dalam arti yang lebih luas, perempuan mampu memutus radikalisme dan ekstremisme dari lingkup keluarga. Melihat sisi tradisionlisme tentang ibu, maka bisa dikaitkan dengan proses pembelajaran awal yang dilakukan oleh orang tua khususnya ibu. Ibu merupakan perempuan yang bisa memutus rantai radikalisme sampai ekstremisme melalui pendidikan yang dilaksanakan di dalam rumah atau keluarga. Power yang dimiliki perempuan terangkum dalam karismatik ibu sebagai al-madrasatul ula atau madrasah pertama. Sehingga, melalui pendidikan dan karismatik itu, perempuan diharapkan bisa memutus radikalisasi dengan pendidikan bagi anak.
Sejalan dengan ini, Allah telah menjelaskannya di dalam Al-Quran yakni pada QS. AnNisa ayat 9 yang artinya Allah mengingatkan agar orangtua tidak membiarkan keturunannya menjadi generasi yang lemah dan QS. At-Tahrim ayat 6 yang artinya Allah memerintahkan agar orang tua memberikan pendidikan atau pengajaran kepada anak agar anaknya menjadi seseorang yang terhindar dari malapetaka, di dunia juga di akhirat. Dari kedua ayat di atas Allah memerintahkan kepada orang tua agar memberi pendidikan yang baik kepada generasinya.
Orang tua dalam hal ini ibu atau perempuan memegang peranan penting dalam menjamin mutu anak untuk terhindar dari radikalisme sampai ekstrimisme melalui pendidikan. Perempuan merupakan figur di dalam keluarga. Untuk itu, perempuanpun harus cakap dan diberi ruang sebesar-besarnya untuk mendapatkan pendidikan yang baik demi keberlangsungan generasi muda (baca:anak) ke arah yang lebih baik.
Perempuan di ruang publik sebagai agen of change
Selain di dalam rumah, perempuan juga berhak dan bisa aktif di berbagai kegiatan di ruang publik karena perempuan juga memiliki kemampuan sebagaimana kaum laki-laki. Untuk itu, kebijakan ruang publik juga harus diberlakukan bagi perempuan secara penuh tanpa ada diskriminatif. Berdasarkan riset, perempuan melalui gerakannya mampu berperan sebagai educator, religious thinker, decision maker maupun aktivis yang bergerak di ranah pencegahan dari pemahaman ekstremisme kekerasan.
Meskipun stereoritype masyarakat masih berpandangan bahwa perempuan adalah second sex yang dianggap sebagai manusia kedua dalam hal ini perempuan dikategorikan sebagai seseorang yang hanya bisa berada di dalam rumah dengan pekerjaan rumah tangga dan mengurus suami. Asumsi ini perlahan mulai disadari oleh sebagian orang sebagai asumsi yang memojokkan kaum perempuan. Jika melihat aksi yang dilakukan oleh perempuan tentang kepemimpianan dan hal-hal lain, seharusnya bisa membuktikan bahwa perempuanpun memiliki hak dan kompetensi untuk hadir sebagi agen of change.
Berdasarkan beberapa kasus, perempuan memiliki kekuatan besar dalam isu radikalisme dan ekstremisme. Untuk itu, melibatkan perempuan dalam penanganannya juga hal yang harus dilakukan demi menstabilkan suasana antar manusia dan juga antar kaumnya sendiri, yakni perempuan. Perempuan dinilai memiliki peran dan kekuatan yang besar, apalagi jika melihat sejarah sebelum kemerdekaan Indonesia, di mana perempuan turut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan dengan lantang dan keberaniannya. Perempuan di masa itu juga memerangi asumsi dan stereotype masyarakat tentang kedudukan perempuan dan patriarkisme yang masih mendominasi.
Patriarkisme di era ini belum juga usai, namun beberapa masyarakat sudah menyadari akan hal tersebut, sehingga ruang publik bagi perempuan mulai tersedia. Salah satu contoh perempuan yang bergerak aktif untuk melawan radikalisasi dan ekstrimisme dapat di lihat pada peran perempuan di dalam Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam hal ini adalah organisasi feminisme yakni Fatayat NU dan Aisiyah. Di mana, perempuan dinilai mampu menangkal radikalisme pada masyarakat secara umum. Perempuan berperan dalam menyebarkan Islam moderat dan perdamaian yang dapat diterima oleh masyarakat.
Kemudian, penelitian dari M. Zainal Anwar Tentang organisasi perempuan bahwa, organisasi perempuan berperan aktif dalam kemajuan masyarakat. organisasi perempuan menjadi kunci penguatan bagi kaum perempuan itu sendiri. Lewat organisasi, perempuan dapat memikirkan serta memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, perempuan memiliki peran sesuai dengan kemampuan dan bidangnya khususnya dalam penanganan radikalisme sampai ekstremisme. Perempuan dengan ruang yang diberikan mampu menjadi agen perubahan. Menjadi agen dan figure membutuhkan kemapanan ilmu pengetahuan dan psikologi, sehingga ruang belajar bagi perempuanpun sangat diperlukan. (mmsm)