[Resensi] Ahmadiyah dan Absurditas Tafsir Undang-undang Penodaan Agama

Judul Buku      : Perjuangan Belum Berakhir: Membela Hak Konstitusi Muslim Ahmadiyah

Penulis             : Terdiri dari 17 penulis

Penyunting      : Fitria Sumarni

Penerbit           : Neratja Press

Tebal Buku      : 276 Halaman

Cetakan           : Pertama, 2019

ISBN               : 978-602-0884-39-4

Perjuangan Muslim Ahmadiyah untuk terbebas dari diskriminasi, dengan mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PPPA) ke Mahkamah Konstitusi, merupakan bukti kenegarawanan serta patriotik mereka terhadap NKRI. Buku ini cukup mencerminkan suasana persidangan yang terakhir kalinya dilakukan (2017).

Agus Sudibyo, Ahmad Suaedy, Ahmad Najib Burhani, Al Makin, Al Khanif, Antonius Widyarsono, Catur Wahyudi, Jayadi Damanik, Mochammad Qasim Mathar, M. Imdadun Rahmat, Muktiono, Zainal Abidin Bagir, Zainal Arifin Mochtar, Zuhairi Misrawi, Ahmad Syafi’i Ma’arif, Franz Magnis-Suseno, dan Maria Ulfah Anshor hadir sebagai ahli, sekaligus penulis dalam buku ini.

Melalui kacamata historis, buku ini hendak mempertegas kembali bahwa perbincangan atau kontroversi tentang ajaran Ahmadiyah yang sudah berlangsung lama itu sarat dengan kepentingan politis dan sentimen ideologis yang, dalam konteks nation state, tidak perlu banyak dipersoalkan. Belakangan isu ini kembali menghangat sejalan dengan laju perpolitikan global.

Beberapa tahun terakhir Jamaat Ahmadiyah (JA) kembali didiskriminasi dan berusaha disinggirkan. Sikap apriori tersebut meniscayakan sikap pemerintah yang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri) RI No. 3 Tahun 2008 dan No. 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus JA untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam, khususnya penyebaran paham yang mengakui adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Padahal, SKB tersebut dikeluarkan pemerintah dibawah tekanan demonstrasi oleh sejumlah kelompok tertentu yang tidak setuju dengan Ahmadiyah. Ironisnya, pemerintah justru memihak kepada para demonstran bukan melindungi yang lemah sebagai sesama warga negara (halaman 38).

Hemat saya, berbagai bentuk diskriminasi dan intimidasi yang dilancarkan pada JA, ditopang oleh pandangan-pandangan peyoritif yang berpangkal pada subyektivitas belaka. Kesalah-pahaman yang sering melahirkan prejudice dan tuduhan miring terhadap JA, yang pertama, tentang tuduhan ibadah haji JA (yang dianggap) berbeda dengan umat muslim pada umumnya (ke Mekkah) yaitu di Qadian, India. Kedua, tentang kitab suci Ahmadiyah, yaitu Tazkirah. Ketiga, keyakinan Ahmadiyah kepada Mirza Ghulam Ahmad.

Ini yang paling kontroversial. Padahal jika ditelaah secara mendalam, ajaran Ahmadiyah tidaklah seperti yang dipersepsikan oleh kebanyakan orang. Kita bisa melihat, misalnya, dalam buku “Dasar-Dasar Hukum & Legalitas JA Indonesia”, dinyatakan bahwa JA adalah Islam, kitab sucinya al-Quran yang terdiri dari 30 juz 114 surah, Nabinya Nabi Muhammad SAW berdasar kepada 5 rukun Islam dan 6 rukun iman (halaman 110).

Dari sisi pemerintah, lahirnya UU No. 1/PNPS/1965 seringkali ditafsirkan secara luas baik oleh Pengadilan, pemegang otoritas pemerintahan dan bahkan dijadikan legitimasi oleh kelompok tertentu untuk bertindak sewenang-wenang terhadap Ahmadiyah. Perbuatan semacam itu jelas salah, amoral dan (harusnya) tidak dibenarkan di mata hukum. Sebab tindakan-tindakan eksekusi, diskriminasi dan penelantaran atas minoritas jelas bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

Lebih lanjut, ketentuan yang diatur dalam pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU No. 1/PNPS/1965 berlawanan dengan HAM dimana setiap orang berhak untuk menjalankan ibadah dan agamanya sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Fakta-fakta yuridis tersebut setidaknya semakin mengaburkan (yang dianggap) kesalahan-kesalahan Ahmadiyah yang oleh karenanya, pemerintah harus bertindak cepat melakukan reinterpretasi atas UU tersebut.

Jelas, ini soal ukuran tafsir. Perbedaan tafsir tidak bisa dimaknai sebagai penodaan. Penafsiran-penafsiran UU No. 1/PNPS/1965 yang telah banyak menyeret korban itu sangat teologis, demikian yang dialami JA. Satu sisi perspektif teologis justru penting dalam konteks spritualitas seorang hamba, memperkuat hubungan vertikal sebagai umat beragama.

Tapi di sisi yang lain perspektif ini cenderung mengesampingkan banyak sudut pandang atau-minimal-menyempitkan sudut pandang. Sudut pandang sosiologis dan antropologis yang lebih jelas ukuran dan pijakan ilmiahnya dikesampingkan begitu saja (Al Makin; 2016).

Term “penyimpangan” membuka wilayah tafsir yang sangat luas. Ia hanya bisa dipahami dalam hubungannya dengan “pokok-pokok suatu agama”, yang sulit menghasilkan tafsir obyektif. Sejarah semua agama, misalnya, adalah sejarah adanya beragam penafsiran mengenai betapa banyak hal dalam agama itu.

Adanya beragam beragam penafsiran itu tidak hanya menyangkut masalah-masalah yang dianggap cabang, bahkan juga yang dianggap “pokok” seperti akidah.

Zaman keemasan Islam memiliki banyak contoh mengenai bagaimana nasib kelompok tertentu seketika berubah ketika penguasanya berubah. Asy’ariyah dan Mu’tazilah, misalnya. Satu masa Mu’tazilah berkuasa dan Asy’ariyah dipersekusi. Di masa lain, hal sebaliknya terjadi. Artinya, sulit menemukan suatu pandangan yang obyektif mengenai apakah suatu aliran agama menyimpang atau tidak.

Sebab persoalan ini tidak sepenuhnya merupakan masalah perbedaan ajaran agama atau masalah teologis, tetapi tidak kurang merupakan masalah politik identitas-bergantung pada kelompok mana yang dianggap “arus utama” atau mayoritas. Jadi, fakta bahwa Ahmadiyah sudah sekitar 90 tahun berada di Indonesia namun baru pada 2008 mendapatkan SKB dari pemerintah, hanya bisa dijelaskan dengan merujuk pada kondisi sosial-politik Indonesia kala itu, dan bukan pada analisis teologis mengenai ajaran JA semata.

Ada satu kalimat kunci dalam Penjelasan UU PPPA yang menyebutkan: “Pokok-pokok ajaran agama dapat diketahui oleh Departemen Agama yang untuk itu mempunyai alat-alat/cara-cara untuk menyelidikinya”. Ini juga segera mengundang pertanyaan mengenai apakah negara dapat memasuki wilayah keberagamaan warga negaranya? Ini bisa diperdebatkan.

Tetapi bukan itu yang saya maksud. Jika kita lihat prinsip yang dipegang pemerintah, sesungguhnya sudah tampak jelas posisinya. Dalam buku sosialisasi SKB, tegas dikatakan bahwa dengan SKB tersebut, “pemerintah tidak sedang mengintervensi keyakinan masyarakat”. Ini penting digarisbawahi, karena terkadang masih dipertanyakan dan diperdebatkan. Pertanyaannya, apakah dengan SKB tersebut pemerintah berhasil mempertahankan posisinya?

Dalam logika pemerintah, karena tidak mau mengintervensi keyakinan warna negaranya, maka penentuan penyimpangan itu ditempuh dengan beberapa cara (halaman 163), diantaranya, memperhatikan pendapat lembaga keislaman, yang dalam prakteknya, berarti Majlis Ulama Indonesia (MUI). Perlu dicatat, MUI juga hidup dalam konteks sosial-politik yang terus berubah, bersifat pereodik dan karenanya akan mengalami perubahan karakter dan cara pandang.

Dari sisi pemerintah, meskipun tidak secara langsung mengatakan suatu aliran keagamaan menyimpang atau tidak, sesungguhnya tindakan memilih lembaga mana yang (dianggap) mewakili suatu agama, sebetulnya sudah merupakan bentuk “intervensi” negara terhadap kehidupan keagamaan penganutnya.

Maka, jika Muslim Ahmadiyah dinodai, dihina, dirusak dan dibakar masjid tempat mereka beribadah, kita patut bertanya, dimanakah spirit konstitusi kita pada penodaan dan penghinaan terhadap rumah ibadah yang sedemikian gencar?

Sekiranya pun saya bukan ahli hukum, yang pasti saya tetap terkesima, tertegun, merasa berdosa kepada Tuhan jika melihat ada gereja, wihara, kuil, dan rumah ibadah lainnya dibakar karena satu perbedaan (keyakinan), misalnya. Tanpa konstitusi pun, saya sadar bahwa Islam agama saya mencela dan melarang perbuatan menodai dan merusak rumah ibadah agama atau kepercayaan orang lain (baca; surah 22, ayat 40). [MZ]

1

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.