Rifky Aritama Mahasiswa Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Menjawab Kesalahpahaman Publik Mengenai Sertifikasi Ulama

1 min read

Akhir-akhir ini banyak sekali berita yang memberitakan tentang sertifikasi ulama. Padahal wacana itu sudah digaungkan sejak dua tahun yang lalu. Banyak sekali pro dan kontra dalam pembahasan wacana ini.

Awalnya Kementrian Agama mencanangkan wacana sertifikasi ini dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai ‘penguji’ para dainya. Akan tetapi wakil ketua MUI menolak usulan tersebut. Dengan alasan membuat kegaduhan di publik. Selain wakil ketua MUI banyak sekali yang menolak wacana sertifikasi ini seperti PA 212 dan PKS.

Saya menduga bahwa yang menolak wacana ini telah salah paham atau bisa jadi mereka memang menganggap bahwa wacana sertifikasi ulama ini tak ada gunanya.

Setelah mengulik sedikit lebih dalam, saya melihat bahwa sertifikasi ulama ini tidak lebih dari standarisasi dai. Berkenaan dengan pemahaman ini pula, akhirnya banyak orang yang khawatir bahwa dai yang tak bersertifikat (memenuhi standart) nantinya tak bisa ceramah.  Padahal, bukan demikian. Mereka yang tidak bersertifikat pun tetap bisa berceramah.

Poin ini lah yang harusnya dimengerti, yakni seorang dai paling tidak tentu harus menguasai dasar-dasar ajaran agama. Jika demikian, bukankah dengan adanya sertifikasi ini, justru kita dapat mengantisipasi adanya ustad yang kurang berkompeten ataupun ustad ‘gadungan’.  Seperti kasus-kasus yang terjadi beberapa saat yang lalu, ada ustad yang mengaku mantan pendeta dan ceramah dimana-mana. Dan, setelah ditelusuri ternyata ia berbohong. Pun demikian dengan ustad yang malah sudah sangat terkenal namun kemampuan mebaca Alqurannya terbilang kurang layak.

Nah, pada titik ini lah sebenarnya sertifikasi ulama berfungsi, yakni tidak lain adalah untuk meminimalisir mereka yang mengaku ulama, namun faktanya ilmu agamanya masih kurang yang akhirnya bisa berpotensi menyesatkan umat.

Baca Juga  Satgas Covid Santri Menghadapi Serangan Covid Gelombang Ke-3 bagi Dunia Pesantren Kita (2)

MUI sebagai organisasi atau wadah berkumpulnya para ulama sendiri sebenarnya juga sudah memiliki standar kompetensi bagi ulama sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Kiai Cholil Nafis. Setidaknya ada tiga syarat, yaitu: berlandaskan ahlussunnah wal jama’ah, mendukung NKRI, dan ceramahnya tidak mengandung provokasi. Syarat yang terbilang cukup mudah namun belum cukup untuk melihat kemampuan seorang dai terkait ilmu agama yang dimiliki.  Jauh sebelum rencana program ini diwacakan, negara lain seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Mesir, dan Arab Saudi sudah melakukan program serupa.

Terkait kekhawatiran bahwa program sertifikasi ulama ini yang dianggap nantinya akan menghalangi mereka yang tak bersertifikat untuk berceramah, atau yang bersertifikat ceramahnya akan diatur oleh yang memberi sertikat, bagi saya adalah sebauh kekhawatiran yang wajar. Yang perlu dipahami dari program ini adalah–sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya–bahwa program ini bertujuan untuk untuk meminimalisir kesalahan para dai dalam berceramah nantinya serta lahirnya para dai yang tidak kompeten dalam ilmu agama. Bukan untuk diatur isi ceramahnya. [AA]

Rifky Aritama Mahasiswa Program Studi Ilmu Alquran dan Tafsir UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta