Penceramah Bersertifikat
“Seorang dai atau penceramah harus memiliki pemahaman Islam komprehensif, tidak sepotong-potong, adhoc, dan bermuatan politik ideologis dan kekuasaan”.
Kementerian Agama bertindak sebagai fasilator dan pendampingan program.
Kisruh Sertifikasi Penceramah--Penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Penceramah Bersertifikat, bukan Sertifikasi Penceramah. Berikut penjelasannya.