Surabaya, pada 25 Februari, Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama UINSA Surabaya (Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M. Ag) bersama dengan Rektor UINSA Surabaya (Prof. Masdar Hilmy, MA., Ph.D) menggelar jumpa pers di ruang rapat Rektor terkait dengan polemik SE Menag No. 5/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dikeluarkannya Surat Edaran No. 05 tahun 2022 melahirkan beragam respon publik. Dalam sebuah masyarakat demokratis, respon masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan negara tentu saja menandakan berkembangnya iklim demokrasi yang sehat.
Sekalipun demikian, respon disertai dengan ketidaktahuan dan/atau niat jahat atas sebuah perkara bisa berakibat pada penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Alih-alih menjadi bagian dari keterbukaan publik, kebebasan bersuara, dan tumbuhnya demokrasi yang sehat, respon yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai dan/atau niat jahat akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang.
Jika kita secara jujur membaca isi SE Menteri Agama No 05/2022, SE tersebut sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka Hak Asasi Manusia tersebut dengan istilah forum externum. Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama.
Ekspresi ber-Islam di ruang publik juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. Kemaslahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam tentu saja tidak bisa diterima karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (al-maslahah al’ammah).
Oleh karena itu, kami menyatakan:
- Dukungan sepenuhnya terhadap SE No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, karena hal ini diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak menganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
- Menghormati seluruh respon yang diberikan oleh masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia atas pengaturan kehidupan keberagamaan di ruang publik, karena respon tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa.
- Mengecam terhadap pihak-pihak yang mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Republik Indonesia terkait dengan tujuan dan isi Surat Edaran tersebut sehingga menjadi fitnah keji dan pembohongan kepada publik.
Surabaya, 25 Februari 2022
Ketua Pusta Moderasi Beragama Rektor
Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M. Ag Prof. H. Masdar Hilmy, MA., Ph.D