Sertifikasi Penceramah
“Ini bukan sertifikasi. Tidak ada paksaan untuk mengikuti program ini. Sifatnya sukarela. Karenanya, yang tidak ikut Bimtek juga tidak terhalang haknya untuk terus berdakwah”.
“Seorang dai atau penceramah harus memiliki pemahaman Islam komprehensif, tidak sepotong-potong, adhoc, dan bermuatan politik ideologis dan kekuasaan”.
Kisruh Sertifikasi Penceramah--Penjelasan Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Penceramah Bersertifikat, bukan Sertifikasi Penceramah. Berikut penjelasannya.