Memulihkan Ekonomi Nasional melalui Pengawasan Kemitraan UMKM

2 min read

Jumlah UMKM berkembang empat persen tiap tahun, yang menjadikan UMKM sebagai roda perekonomian Indonesia serta menyumbang setengah dari PDB Indonesia. Namun, angka tersebut tidak didukung oleh pola kemitraan dan pengelolaan tatakelola yang baik dari para pelaku UMKM.

Hingga detik ini masih banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia yang mengalami kesulitan untuk bisa menggandeng industri besar berkolaborasi, ada banyak kendala yang dihadapi UMKM di Indonesia agar bisa bermitra dengan industri besar.

Kendala teknis dan non teknis seperti permodalan dan keterbatasan informasi yang dimiliki pelaku UMKM membuat pertumbuhan kemitraan antara industri besar dan pelaku UMKM di Indonesia baru sekitar 20 persen saja padahal sistem kemitraan antara industri besar dan UMKM bisa menjadi strategi jitu dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berkeadilan.

Tantangan perekonomian global serta adanya ketidakpastian dalam perekonomian diperlukan langkah yang strategis dalam meningkatkan pertumbuhan UMKM. Dampak ekonomi digital memberikan peluang dan tantangan yang semakin besar terhadap pelaku UMKM di kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki spesialisasi dan juga kemampuan untuk dapat bersaing, selain teknologi yang digunakan juga harus diperhatikan agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan juga dapat meningkatkan produk yang dihasilkan sehingga dapat memenuhi permintaan baik dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu diperlukan campur tangan lembaga yang independen seperti KPPU dalamm upaya pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Di Indonesia, Usaha UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi.

Baca Juga  NU, Tradisi dan NKRI: Refleksi Satu Abad Nahdlatul Ulama

Selain menjadi sektor usaha yang paling besar kontribusinya terhadap pembangunan nasional, UMKM juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja dalam negeri, sehingga sangat membantu upaya mengurangi pengangguran.

Posisi UMKM dipandang sangat vital dalam memperkokoh perekonomian Nasional, dilihat dari kontribusi penyerapan tenaga kerja maupun sumbangan peningkatan PDB dan harapan bertumbuhnya ekonomi suatu daerah.

Kontribusi ekspor UMKM Indonesia adalah yang terendah dibandingkan dengan 4 (empat) negara ASEAN lain yang diikutsertakan dalam sebuah kajian. Kontribusi ekspor UMKM Indonesia hanya 9,3 persen, sangat kontras dengan UMKM yang ada di Thailand Filipina dan Malaysia yang mampu berkontribusi di atas 28 persen terhadap total ekspor, bahkan kontribusi UMKM Indonesia terhadap masih tertinggal dibawah UMKM Vietnam dengan kontribusi sebesar 16,8 persen.

Data tersebut jelas memberikan gambaran bahwa kontribusi UMKM di Indonesia masih sangat tertinggal jauh dengan beberapa kontribusi UMKM yang tersebar di beberapa negara ASEAN seperti Thailand Filipina dan juga Vietnam, karenanya harus ada prioritas dalam penguatan pola kemitraan UMKM dengan pelaku usaha besar di Indonesia.

Implementasi pengawasan kemitraan persaingan usaha oleh KPPU akan   bermanfaat dalam rangka membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memperbaiki prospek mereka dalam rangka mendapatkan alternatif pendanaan atau modal baik dari investor atau institusi keuangan serta pemulihan ekonomi nasional (PEN). Melalui kemitraan dengan usaha besar/menengah, Koperasi dan UMKM diharapkan dapat meningkatkan produktifitas dan daya saingnya dan sekaligus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UMKM dengan usaha besar.

Di sisi lain, pemerintah harus mampu berupaya mengembangkan UMKM secara lebih baik dengan pemberian stimulus jumbo untuk meningkatkan produksinya sehingga hal tersebut akan mampu memperkecil tingkat resesi ekonomi sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga  Bahaya Golongan Perkempol, Perkumpulan Orang 'Sok Tahu'

Pemberian stimulus jumbo kepada BUMN berdasarkan analisa keuangan tidak begitu produktif oleh karenanya UMKM yang telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara, yang mampu bertahan dalam kondisi krisis perlu juga mendapatkan stimulus jumbo oleh pemerintah, hal ini bertujuan agar pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa kembali pulih pasca pandemi ini. Khususnya sektor UMKM yang bergerak dalam bidang pertanian dan juga peternakan yang berdasarkan hasil survei beberapa disimpulkan bahwa yang paling aman terhadap adanya resesi ekonomi.

Seperti yang telah banyak kita ketahui bahwa di dalam beberapa perbankan syariah ada yang disebut dengan istilah dewan pengawas Syariah, maka menyesuaikan dengan kebutuhan itu perlu kiranya ada pembentukan dewan pengawas kemitraan pelaku usaha besar dan UMKM agar terus terjaga sinergitas yang cukup tinggi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembentukan dewan pengawas kemitraan ini harus diisi oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya, yang kompeten dan profesional serta independen sehingga dia akan mampu bekerja tanpa tekanan serta pesanan kepentingan dari pihak lain.

Langka untuk memenuhi kriteria dewan pengawas tersebut diperlukan adanya seleksi yang mandiri yang bersumber dari para praktisi dan akademisi, yang betul-betul tahu dengan kondisi lapangan baik secara teori maupun prakteknya. Melihat masih melambannya siklus pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha, maka pemberian stimulus jumbo yang disertai dengan pengawasan yang ketat dari lembaga yang berwenang akan mampu berdakwah yang cukup signifikan minimal dalam jangka waktu pendek.