Wiwik Setiyani Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UIN Sunan Ampel, Surabaya

Praktik Akad Jual-Beli Syar’i di Pasar Apung Kota Banjarmasin

3 min read

Beberapa hari yang lalu (10/11) saya dengan rombongan tim FISIP UINSA melakukan Banjarmasin. Perjalanan ini merupakan salah satu kelanjutan dari pertemuan dengan Rektor UIN Antasari Prof. Mujiburrohman. Agenda kunjungan balasan ini dalam rangka mengetahui sejauhmana pelaksananaan layanan berbasis ODS (one day service), melakukan program kegiatan riset bersama dan sharing penulisan artikel jurnal serta merencanakan program-program kegiatan yang sinergitas dengan kedua lembaga.

Sambutan seluruh pimpinan UIN Antasari sangat berkesan dengan keramahan dan kesantunan serta fasilitas yang sangat lengkap. Beberapa hasil pertemuan disampaikan oleh Prof. Mujiburrohman, bahwa sharing riset bersama menjadi kajian menarik terutama pembahasan Islam Populer. Misalnya, kajian Islam Nusantara tidak hanya dilakukan di Jawa tetapi juga di Banjarmasin.

Sharing penulisan artikel jurnal menjadi pembahasan yang cukup menarik juga di antara rombongan kami dan tuan rumah. Rumah jurnal yang disiapkan UIN Antasari sangat terbuka untuk memprioritaskan UINSA mewarnai karya-karya jurnalnya, pun demikian sebaliknya. Harapannya dengan kerjasama antar lembaga dapat memperkuat organisasi dan meningkatkan kinerja SDM. Pertemuan dengan pimpinan UIN Antasari dilanjutkan dengan ke berbagai fakultas dan layanan akademik serta rumah jurnal hingga seharian.

Pada hari kedua (11/11), perjalanan dengan jumlah rombongan sebanyak 10 orang dilanjutkan ke pasar Apung. Untuk menuju lokasi pasar Apung, kami memerlukan waktu satu jam dari hotel tempat kami menginap. Salah satu tim menejemen FISIP kebetulan berasal dari Banjarmasin, kami tidak kesulitan untuk mencapai lokasi pasar.

Rombongan kami berangkat ke Pasar Apung jam 04.30 WITA dan sholat subuh berjamaah di dekat lokasi pasar. Setelah sholat subuh rombongan berjalan kaki menuju boot. Jenis kapal ini cukup besar untuk menampung 10 orang dan mempunyai atap untuk menahan panas dan hujan, sehingga untuk masuk kapal, kami harus merayap agar.

Baca Juga  Ciuman Kematian dan Gigitan Anjing

Namun, salah satu anggota rombongan kami tidak bisa masuk kapal dibawah atap karena, tubuhnya tidak bisa diajak kompromi untuk merayap. Sepanjang sungai menuju pasar terlihat pemandangan menakjubkan rumah-rumah dipinggir sungai dan masyarakat mandi secara terbuka tetapi, tetap memakai kain menjadi pemandangan yang unik.

Di sana, sungai masih dimanfaatkan secara bersama untuk mandi di alam terbuka dan untuk mencuci sayuran serta pakaian. Sungainya jernih dan bersih dari polusi sampah menjadi cerminan masyarakat sekitar untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Memasuki lokasi pasar Apung, perahu-perahu kecil mendekat kearah perahu rombongan dengan pelan dan pasti. Para pedagang mendekat ke perahu besar dan menawarkan dagangannya. Berbagai barang dagangan kebanyakan hasil pertanian atau kebun, seperti jeruk, pisang, srikaya, jambu dan buah-buahan lainnya.

Berbagai jenis ikan asin juga melengkapi dagangan pasar Apung. Lebih dari itu, aneka manik-manik tas dan makanan khas Banjarmasin turut menyemarakkan suasana pasar Apung. Ketelatenan para pedagang menawarkan dagangannya sangat unik, mereka mengungkapkan banyak pantun. Misalnya “buah manggis buah kedondong, mari adik yang cantik beliin dong” (Acil Banjar). Ada juga pantun buat salah satu rombongan untuk laki-laki: “dari jauh datang seekor burung nuri, untuk abang yang berkumis tolong beli dagangan ini” (Acil Banjar).

Lantunan pantun para pedagang pasar apung semakin membuat suasana bahagia dan haru. Beberapa rombongan membeli makanan dan berbagai dagangan yang diperlukan dengan cara yang syar’i. Akad atau perjanjian dalam membeli harus diungkapkan dengan senang hati. Misalnya, “Saya beli buah pisang Rp. 10.000 penjual bilang; “saya jual barang ini’. Lalu, secara bersama-sama mereka berkata “sah”. Mungkin ini hanyalah ungkapan sederhana, namun sebenarnya cukup dalam maknanya.

Baca Juga  Palestina, Ekualisasi, dan "Defensive Colonialism" (1)

Akad jual beli dalam Islam benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari bagi para pedagang pasar Apung. Dalam Islam jual beli secara Bahasa adalah al-bay’u artinya mengambil dan memberikan sesuatu. Secara istilah jual beli adalah tukar menukar berdampak pada kepemilikan (taqabbudh).

Jual beli dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah (2) ayat 275; “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’. Pun demikian yang dijelaskan dalam Q.S. an-Nisa’ (4) ayat 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil  kecuali, dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”.

Akad dalam perdagangan memiliki empat (4) syarat yang diajukan diantaranya; pertama, aqidain (dua orang penjual dan pembeli); kedua, objek yang akan dijual atau dibeli; ketiga, ijab Kabul (sighat); dan keempat, nilai tukar pengganti barang (uang atau lainnya).

Syarat-syarat tersebut sebagaimana madzab Syafi’i, yang juga berlaku untuk objek atau barang dagangan yang dijual. Objek barang yang harus dijual syaratnya; pertama, harus tampak barang yang dijual; kedua, barang tersebut harus bermanfaat dan dimanfaatkan; ketiga, menjual barang bukan untuk dimiliki penjual; dan keempat, diserahkan langsung saat akad (Qazwa, 2019).

Pasar Apung menjadi destinasi wisata yang menarik dan unik karena memiliki tradisi yang lekat dengan nilai-nilai ajaran Islam. Praktik akad jual-beli yang dilakukan oleh para pedagang disana sangat bernuansa Islami. Demikian pula dengan keramahan dan pantun yang menggugah hati dan menembus jantung yang disuguhkan dalam menawarkan barang dagangan.

Rombogan kami pun rasanya “klepek-klepek” dan ingin kembali ke tempat ini lagi suatu saat. Praktik akad jual-beli yang begitu sederhana namun terasa sangat syar’i ditambah raut muka para pedagang yang menawarkan dengan selalu ceria dan senang–meskipun dagangannya tidak dibeli–membuat kami cukup senang mengunjungi tempat ini.

Baca Juga  Perdebatan Besar antara Filsuf Rasionalis dengan Filsuf Mistik dalam Filsafat Islam

Hal itu adalah pelajaran berharga dan menginspirasi untuk selalu qona’ah dengan rizki yang diperoleh tentu dengan cara-cara yang halal dan menyenangkan.

Berhasil membeli dengan harga murah akan menjadi kesenangan bagi pembeli tapi, perlu diingat bahwa membeli barang yang diinginkan dengan bijak dan wajar jauh lebih rasanya jauh akan lebih baik. Dengan akad yang saling menyenangkan dan mengesankan, bisa jadi menjadi jalan rizki yang kita dapatkan memberikan keberkahan dan kebermanfaatan bagi kita dan sesama. [AA]

Wiwik Setiyani Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UIN Sunan Ampel, Surabaya