Sebagaimana yang disampaikan oleh Ust. A. Sarwat bahwa ada dua mainstream pandangan para ulama yang berpendapat bahwa bunga bank adalah hal baru di era kontemporer. Sebagian kelompok ulama perpendapat bahwa bunga bank identik dengan riba namun sebagian kelompok lain menyatakan tidak.
Ketika ada sekelompok orang karena imbas gerakan hijrahisasi—resign kerja di bank—pasca-mendengar pengajian tertentu, kemudian fenomena Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang tetap bekerjasama dengan bank konvensional dalam hal penyaluran UKT mahasiswa dan gaji pegawainya, maka tidak usah lebay menanggapi keduanya.
Saya sendiri pernah ditanya oleh mahasiswa di kelas yang justru mempertanyakan dengan redaksi yang kurang lebih begini: “Universitas kita ini kan berlabel Islam, kok tidak bekerjasama dengan Bank Syariah yang Islami saja?” atau mahasiswa penulis yang lain pernah berkata: “Kenapa sampai segitunya memaknai bunga bank sampai dibela-belain keluar dari bank?”.
Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa perbedaan pendapat dalam menginterpretasi fenomena telah ada semenjak generasi al-salaf al-shālih, yaitu tiga abad pertama hijriyah. Sebut saja tentang bagaimana Imam Malik dan Imam Syafi’i memandang basmalah dalam bacaan al-Fātihah dalam salat.
Mazhab Imam Malik menyatakan bahwa basmalah bukanlah bagian dari surah al-Fātihah dan para penduduk Madinah secara turun-temurun saat itu dalam salatnya tidak pernah menemui sang Imam salat mengeraskan basmalah dalam bacaan al-Fātihah-nya, sehingga mazhab Imam Malik menyatakan makruh mengawali bacaan surah al-Fatihah dalam salat dengan basmalah, baik secara lantang atau lirih.
Sedangkan Mazhab Imam Syafi’i memandang basmalah dalam bacaan al-Fātihah dalam salat adalah sunnah untuk dilantangkan atau setidaknya dilirihkan bacaan basmalahnya sebab tidak akan sah salat seseorang jika bacaan al-Fatihah-nya tidak diawali dengan basmalah sebab bagi mazhab Imam Syafi’i adalah bagian dari surah al-Fātihah.
Atau dalam menyikapi najisnya anjing misalnya, mazhab Imam Malik menyatakan bahwa anjing adalah hewan suci seperti halnya hewan yang lain semisal domba, sapi, unta, harimau dan lainnya. Yang najis dari anjing adalah kotoran, muntahan dan darahnya saja. Sedangkan mazhab Imam Syafi’i berpendapat bahwa anjing hewan najis, segala unsur darinya adalah najis dan bahkan najis mughalladzah. Menyentuh anjing dalam mazhab Imam Syafi’i dapat membatalkan wudlu, sedangkan mazhab Imam Malik tidak.
Dari dua contoh perbedaan hukum dua mazhab yang terhitung guru dan murid tersebut apakah ditemukan gesekan antar-pengikut mazhab dengan truth claim satu dengan lainnya? Apakah elok jika ada seorang Malikiyah yang akan menjadi imam salat menyentuh anjing di jalanan menuju Masjid kemudian diprotes oleh makmum dari kelompok Syafi’iyah? Tentu tidak, kedua mazhab ini berjalan dan menyebar di wilayahnya masing-masing, Syafi’iyah banyak dijumpai di Asia Tenggara dan Malikiyah banyak dijumpai di beberapa negara Teluk dan Afrika Utara.
Kedua mazhab ini ternyata dapat berdampingan mesra, saling menghormati, menghargai dan berkembang di kalangan cendekiawan dan pelajar Universitas al-Azhar Mesir. Protes dan hujatan biasanya timbul dari seorang yang kurang pengetahuan dan ilmu yang menampakkan kebodohannya dari sikap protes dan hujatannya tersebut.
Sah-sah saja ketika provinsi Aceh membuat Qānūn untuk menjadikan semua bank di Aceh harus berlabel syariah misalnya, sah-sah saja ada fenomena hijrah resign jadi pegawai bank konvensional, dan juga sah-sah saja ada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melanjutkan kerjasama dengan bank konvensional. Sebab hal ini adalah suatu yang lumrah dalam menyikapi sebuah hukum.
Yang perlu dicatat adalah tidak berarti bahwa bank konvensional itu tidak Islami, sedangkan bank Syariah adalah yang paling Islami. Jika anda setuju bahwa bunga bank itu riba ya sudah, tidak usah lebay dengan menghujat dan menyalahkan pihak lain yang setuju bahwa bunga bank itu bukan riba dan begitu sebaliknya.
Maka janganlah kita menampakkan kebodohan dengan menyalahkan, memprotes, atau menghujat seseorang yang tidak sependapat dengan kita akan hukum bunga bank ini. Wa Allāh A‘lam.
Editor: MZ