
Kata “bismillahirrahmanirrahim” atau yang lebih sering dikenal dengan ‘basmalah’ adalah kalimat yang mulia dalam ajaran Islam. Kalimat ini tidak hanya menjadi pembuka dalam setiap surat dalam Al-Qur’an, kecuali Surah At-Taubah, namun juga menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim.
Membaca basmalah telah diajarkan sejak dini sebagai bentuk adab, manifestasi penghambaan, dan pengharapan akan keberkahan dari Allah. Dalam budaya masyarakat muslim, khususnya di Indonesia, basmalah adalah suatu bacaan wajib yang selalu dilafalkan sebelum melakukan segala aktivitas.
Hal ini terlihat dari model pendidikan para orang tua yang acapkali mengingatkan anaknya untuk tidak lupa mengucap basmalah sebelum makan, tidur, atau aktivitas lainnya.
Hukum asal dari membaca basmalah adalah sunnah sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Sunan Ibnu Majah no. 1894:
كُلُّ أَمْرٍ ذِي بَالٍ لَا يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ فَهُوَ أَبْتَر
“Setiap urusan penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanirrahim’, maka ia terputus”
Hadis tersebut menyiratkan pesan untuk selalu memulai urusan yang penting dengan bacaan basmalah. Kata “amrin dzi baalin “( أَمْرٍ ذِي بَالٍ) dalam hadis bisa juga dimaknai sebagai sesuatu yang memiliki kemuliaan atau keagungan.
Sedangkan maksud dari “terputus” atau أَبْتَرُ bermakna tidak akan sempurna atau tidak mendapatkan keberkahan. Ini diibaratkan seperti hewan yang terputus ekornya (Muhammad Nawawi, 1875: 18). Maka hewan itu akan berkurang kesempurnaannya.
Para pakar muslim juga menganjurkan membaca basmalah sebelum memulai aktivitas. Ulama seperti Imam Nawawi dan Imam As-Suyuthi menyebut bahwa membaca basmalah sangat dianjurkan dalam menulis, berdagang, makan, belajar, dan lainnya.
Kendati hukum asalnya sunnah, namun hukum membaca basmalah dapat berubah jika tidak ditempatkan sesuai pada tempatnya. Maksudnya, jika basmalah diucapkan untuk sesuatu yang buruk.
Dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri dijelaskan bahwa hukum membaca basmalah adakalanya haram, makruh, mubah, dan wajib.
Haram; membaca basmalah menjadi haram hukumnya jika basmalah diucapkan oleh seseorang yang hendak meminum khamr. Hukum haram ini disebabkan oleh sifat dzatiyah khamr yang haram. Sebab khamr memabukkan dan menghilangkaan kesadaran.
Makruh; membacabasmalah menjadi makruh jika diucapkan ketika hendak melihat farji atau kemaluan sang istri. Juga bagi seseorang yang akan berwudhu, namun menggunakan air dari hasil ghasab.
Mubah; hukum membaca basmalah menjadi mubah pada sesuatu yang bersifat mubah. Contohnya memindahkan barang ke tempat yang lain.
Wajib; membaca basmalah dihukumi wajib ketika dalam keadaan shalat. Sebab basmalah termasuk ayat dari Fatihah. Sedangkan Fatihah merupakan rukun dari shalat. Maka hukum membacanya menjadi wajib agar shalat yang dilakukan menjadi sah. Demikian hukum membaca basmalah. Dalam hal ini, poin penting yang perlu ditekankan terletak pada perkara atau aktivitasnya. Jika aktivitas itu bernilai kebaikan maka kita disunahkan membaca basmalah. Namun jika aktivitas itu buruk, basmalah dimakruhkan, bahkan bisa sampai diharamkan; tergantung bagaimana sifat perkara yang dilakukan. [AA]
Alumni PAI UIN Sunan Kalijaga. Pegiat Studi Keislaman