Jayyidan Falakhi Mawaza Peneliti di Social Movement Institute Yogyakarta; Mahasiswa Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga

Larangan Salat Ied di Masjid dan Lapangan di Tengah Pandemi: Integrasi antara Agama dan Sains

2 min read

Foto: mawdoo3.com
Foto: mawdoo3.com

Hari kemenangan dalam hitungan beberapa jam akan segera tiba. Jutaan masyarakat Muslim di Indonesia akan segera merayakanya. Salat Ied merupakan salah satu ibadah yang menjadi simbol dari kemenangan menahan hawa nafsu selama bulan Ramadan. Salat Ied disyariatkan sebagai akhir perjalanan spiritual Ramadan.

Ied sendiri berarti hari raya dan juga serumpun dengan makna kata kembali. Fitri bermakna suci, berbuka dan awal penciptaan, Merayakan Idul Fitri berarti merayakan kesucian diri, ke awal penciptaan seperti bayi mungil yang baru lahir.

Dari segi hukum melaksanakan salat Idul Fitri adalah sunnah mu’akkadah. Salat Ied bisa dilaksanakan di Masjid namun di sunnahkan di lapangan. Salat Ied dilaksanakan sebanyak dua rakaat dengan tata cara yang agak berbeda dengan salat yang biasa. Perbedaanya terletak dalam penambahan takbir yakni sebanyak tujuh kali dirakaat pertama dan lima kali di rakaat kedua. Salat Ied juga dirangkai dengan khotbah. Berbeda dengan salat Jumat karena khotbah dalam salat Ied dilaksanakan setelah pelaksanaan 2 rakaat salat Ied.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini pemerintah memutuskan untuk melarang melaksanakan salat Ied di masjid atau lapangan. Pelarangan tersebut tentunya didasari atas kekhwatiran kegiatan keagamaan yang masif yang menghadirkan kumpulan orang banyak akan memperparah dan menambah jumlah kasus positif Covid-19.

Pelarangan salat Ied berjemaah di masjid dan lapangan oleh pemerintah sayangnya tidak diamini oleh sebagian kecil kalangan umat Islam. Sebagian kalangan masih gamang, bingung bahkan tetap ngeyel untuk melaksanakan salat Ied di Masjid atau lapangan.

Sejatinya pelarangan salat Ied berjemaah di Masjid ataupun lapangan didasari atas ilmu pengetahuan atau sains. Rantai penularan Covid-19 dapat diminimalisir dengan menghindari kontak dengan orang lain dan tidak berkerumun. Meski begitu masih ada sebagian umat Muslim di Indonesia yang mengindahkan sains dan menganggap sains bertentangan dengan agama.

Baca Juga  Hegemoni Nilai Poskolonial Iklan Di Media Massa Indonesia

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ian G. Barbour dalam bukunya Juru Bicara Tuhan: antara Sains dan Agama (2002) ada empat corak hubungan antara sains dan agama yakni konflik, independen, dialog dan integrasi. Bisa jadi sebagian kaum Muslim yang masih ngeyel untuk melaksanakan salat ied di lapangan atau di masjid menganggap bahwa agama dan sains merupakan dua entitas yang berbeda dan independen.

Tidak hanya itu mereka juga bisa jadi tidak percaya dengan adanya sains dan justru mertentangkanya. Perintah salat Ied di Masjid dan lapangan di masa pandemi dianggap sebagai perintah absolut agama. Sedangkan perintah larangan berkumpul termasuk melaksanakan salat Ied dimasa pandemi diindahkan karena dianggap bertentangan dengan perintah agama.

Di masa pandemi seperti sekarang ini sudah selayaknya bagi kita untuk tidak mempertentangkan antara agama dan sains melainkan membangun dialog dan mengintegrasikanya. Larangan pemerintah dalam melaksanakan salat Ied di Masjid atau lapangan adalah sejalan dengan perintah agama dan pandangan sains.

Maqashid al-Syariah menegaskan bahwa semua aktivitas dan ibadah tanpa terkecuali dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga agama, akal, diri, harta dan keturunan. Secara ringkasnya, apapun yang potensial menganggu kelima hal tersebut mesti dihindari terlebih dahulu melebihi kepentingan ibadah.

Karena itu pula, para ulama memberikan pakem bagi kita “menghindari bahaya selalu lebih diprioritaskan dari mencari maslahat”. Maqashid al-Syariah telah memunculkan dinamika berfikih yang sangat produktif untuk segala situasi. Fikih kemudian menjadi sangat lentur jika berhadapan dengan situasi yang berbeda, tanpa mengurangi pahala dan kualitas ibadah sedikitpun. Dengan pemahaman fikih yang baik, seseorang boleh jadi mendapatkan pahala tambahan karena telah menggunakan pengetahuanya.

Para ulama juga memberikan sebuah pakem yang lainya yakni la dharar wa lā dhirār yang menegaskan bahwa ibadah tidak boleh berbahaya bagi dirinya atau membahayakan orang lain. Apapun yang melanggar pakem ini, mesti diatur lagi sedemikian rupa. Perintah larangan untuk melaksanakan salat Ied di masjid atau lapangan bukan berarti sebagai pelarangan terhadap salat Ied itu sendiri melainkan umat Muslim dapat menjalankanya dirumah masing-masing.

Baca Juga  Di balik Kebahagiaan Ada Mantan yang Menyesal (1)

Menurut Imam Ahmad dan al-Tsauri dalam kondisi pandemi seperti sekarang salat Ied dapat dilaksanakan dirumah masing-masing sebanyak empat rakaat, bisa sendiri-sendiri (munfarid) atau berjemaah. Pendapat ini mengqiyaskan salat Ied seperti salat Jumat, dengan menganggap dua khotbah sebagai pengganti dua rakaat.

Adapun Imam Syafii menyatakan bahwa pelaksanaan salat Ied dimasa pandemi dapat dilaksanakan secara sendirian dilakukan hanya sebanyak dua rakaat dengan bertakbir pada dua rakaatnya. Pendapat Imam syafii tersebut tidak mengqiyaskan salat Ied dengan salat Jumat.

Dari pendapat para ulama tersebut hendaknya semakin meyakinkan kita bahwa sains dan agama bukanlah dua entitas yang bekonflik melainkan dua entitas yang terintegrasi. Perintah larangan salat Ied di Masjid dan lapangan dimasa pandemi oleh pemerintah merupakan sejalan dengan perintah agama dan sains.

Negara, Agama dan sains tidak melarang umat Islam untuk mengekspresikan kegembiraan merayakan Idul Fitri termasuk melaksanakan salat Ied di Masjid ataupun lapangan. Namun Negara, Agama dan sains hanya mencoba untuk menyesuaikan ekspresi kegembiraan merayakan Idul Fitri sesuai dengan proporsi dan situasinya.

Musibah Covid-19 ini meniscayakan kebersamaan dan solidaritas segenap pihak untuk mengatasinya. Pemerintah menjalankan peranya sebagai pengambil kebijakan, masyarakat masyarakat mematuhi dan menjalankanya dengan baik adalah peran kewargaan yang sangat dibutuhkan. Semoga pandemi Covid-19 segera berlalu agar kita bisa merayakan Idul Fitri dengan sebagaimana mestinya dengan riang dan gembira. [MZ]

Jayyidan Falakhi Mawaza Peneliti di Social Movement Institute Yogyakarta; Mahasiswa Interdisciplinary Islamic Studies Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *