RUU PPRT
UU PPRT menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai kerja yang layak dan penuh tanggung jawab, serta memanusiakan PRT sebagai pekerja.
Kerentanan perempuan dan masyarakat adat dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan praktik penindasan, perlu menjadi kekhawatiran bersama