RUU PPRT Sebagai Landasan Penguatan Hak Konstitusional Perempuan Bekerja
UU PPRT menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai kerja yang layak dan penuh tanggung jawab, serta memanusiakan PRT sebagai pekerja.
UU PPRT menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai kerja yang layak dan penuh tanggung jawab, serta memanusiakan PRT sebagai pekerja.


Kerentanan perempuan dan masyarakat adat dari pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan praktik penindasan, perlu menjadi kekhawatiran bersama

