Hajime Yudistira Wirausahawan dan Praktisi Gadai Swasta

Mewujudkan Pegadaian Alternatif di Indonesia

3 min read

Peribahasa “Di mana ada gula, di situ ada semut” rasanya cukup pas untuk menggambarkan maraknya usaha gadai swasta belakangan ini. Kondisi ini dilatari oleh fakta bahwa PT Pegadaian yang dulunya memonopoli usaha gadai di republik ini ternyata belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pencairan dana secara cepat, karena perusahaan milik pemerintah ternyata belum bisa menerima semua jenis barang untuk ditukar dengan dana segar.

Keadaan ini dimanfaatkan oleh orang- orang yang melihat adanya peluang usaha dari kondisi tersebut, sehingga bermunculan usaha-usaha gadai yang bisa menerima jenis barang yang ‘tidak laku’ di pegadaian milik pemerintah. Walaupun usaha-usaha gadai swasta saat ini rata-rata hanya menerima gadget dan sebagian kecil elektronik umum, hal ini sedikit banyak sudah membantu masyarakat, karena rata-rata pegadaian milik pemerintah hanya menerima emas dan perhiasan, kecuali pegadaian yang agak besar, mereka ada juga yang bisa menerima barang-barang yang diterima oleh perusahaan gadai swasta tersebut.

Banyaknya usaha gadai swasta—baik yang berskala kecil maupun besar—yang muncul saat ini ternyata tidak berjalan mulus semua, ada sebagian yang ‘tersandung’ dengan regulasi yang ada, terutama usaha gadai swasta yang berskala kecil dengan modal yang kecil pula. Padahal keberadaan mereka cukup membantu masyarakat.

Sejumlah usaha gadai swasta dengan modal kecil di banyak tempat, terancam gulung tingkar lantaran penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016. Peraturan tersebut mensyaratkan usaha gadai menyetor modal awal Rp500 juta untuk wilayah operasi di tingkat kabupaten kota, dan Rp2,5 miliar di tingkat provinsi. Hal tersebut menuai keluhan dari sejumlah pelaku usaha gadai swasta. Salah satu pelaku usaha gadai yang pernah saya temui mengatakan, “Itu sangat memberatkan, usaha kita kan skala kecil,” kata narasumber saat ditemui di lokasi usahanya.

Baca Juga  Pentingnya Belajar Aksara Jawa

Dia menegaskan, ketentuan setoran Rp500 juta bagi usaha-usaha gadai swasta tingkat kabupaten kota dengan modal kecil tak masuk akal. ‎Pasalnya, putaran uang di usaha-usaha gadai swasta kecil pun tak sampai senilai setoran modal awal tersebut. Dia mencontohkan, putaran uang di tempat usahanya paling tinggi Rp150-200 juta per bulan. “Belum lagi kalau ada yang macet,” ujar dia lagi. Jika memiliki dana Rp500 juta, dia mengaku lebih memilih membuka usaha lain ketimbang menyetorkan sebagai modal awal sesuai ketentuan OJK.

Tak hanya setoran modal, dia mengeluhkan pula adanya biaya pengurusan izin di OJK. Dia menyebut biaya pengurusan izin tersebut sangat mahal untuk ukuran skala usaha yang dimilikinya. Pengusaha gadai swasta kecil pun tambah tercekik dengan besarnya biaya pengurusan ditambah setoran modal awal. Menurut pria yang telah menggeluti usaha gadai sejak 20 tahun lalu itu, OJK seharusnya melihat dulu kondisi modal pelaku usaha gadai yang berbeda-beda sebelum menerapkan ketentuan jumlah setoran modal yang wajib dipenuhi. Tak semua, perusahaan gadai swasta memiliki modal besar. “Harus dipisahkan dulu mana yang modalnya Rp200 juta ke bawah,” tutur dia.

Pelaku usaha gadai swasta dengan modal kecil pun sebenarnya punya andil dalam membantu masyarakat. Sejumlah barang seperti televisi dan komputer jinjing diterima sebagai jaminan pengucuran uang pinjaman. Bahkan, dia menyebut para mahasiswa yang tinggal di lokasi usahanya menjaminkan telepon genggam dan komputer jinjing bila membutuhkan dana. Tenor atau jangka waktu pengembalian pinjaman juga berdasarkan kesepakatan. “Rata-rata 10-14 hari,” terang dia. Hal itu berbeda dengan tenor PT Pegadaian selaku perusahaan plat merah pemerintah yang mencapai empat bulan.

Lain lagi dengan pelaku usaha gadai swasta di bilangan Sawangan, Depok. Di tempat itu bahkan hampir semua jenis barang bisa diterima, mungkin ia adalah satu dari sedikit tempat gadai yang bisa menerima apapun sebagai jaminan (atau mungkin belum ada tempat seperti itu). Syarat barang bisa diterima di sana hanya satu, yaitu barang tersebut bisa dan boleh diperjualbelikan. Arti bisa diperjualbelikan adalah barang tersebut masih memiliki nilai atau harganya dan arti boleh adalah tidak melanggar hukum. Begitu penjelasan langsung dari pengelola tempat tersebut.

Baca Juga  Pembacaan Komparatif terhadap Estetika Islam dan Barat

Kalau kita datang ke sana, maka akan terlihat pemandangan yang sedikit berbeda dari kebanyakan tempat gadai lainnya, di sana kita bisa melihat orang membawa barang barang yang tidak lazim dibawa ke tempat gadai, seperti alat musik, alat olah raga, alat rumah tangga, barang-barang hobi dan lain sebagainya. Yang menjadi unggulan adalah konsepnya yang didasarkan dengan konsep syariah—segala sesuatunya disepakati berdasarkan musyawarah—dan tidak seperti di tempat lain yang segala sesuatunya sudah ditentukan.

Cukup menarik datang ke tempat tersebut, karena usaha miik pribadi ini tidak berkonsep seperti counter—berbicara dengan petugas berbatas jeruji atau kaca—layaknya di bank. Di sana kita diterima dalam satu ruangan yang cukup nyaman dan duduk berhadapan. Nasabah bisa menjelaskan maksud dan tujuan serta menjelaskan barang yang akan dijaminkan dengan leluasa.

Setelah mendengar penjelasan nasabah mengenai tujuan dan penjelasan mengenai barangnya, petugas akan menjelaskan konsep dan segala sesuatu tentang teknis gadainya, serta memberikan nilai taksir gadai barang yang dibawa nasabah. Kalau nasabah sepakat dengan nilai taksir yang diberikan, maka akan dilanjutkan dengan akad gadai dan terakhir, nasabah akan memperoleh pencairan dana gadai. Hal ini tentunya sangat baik karena keberadaannya benar-benar bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Mungkin sebaiknya pemerintah atau dalam hal ini OJK, bisa meninjau ulang regulasi yang diterapkan, karena ternyata masih cukup banyak pelaku usaha gadai swasta yang “menjerit” dengan diterapkannya aturan-aturan tersebut. Pemerintah sebaiknya menggandeng para pelaku usaha gadai swasta, karena sebenarnya mereka punya andil cukup besar dalam membantu masyarakat, di mana pegadaian milik pemerintah belum bisa menerima barang jaminan seperti yang diterima oleh mereka. [MZ]

Hajime Yudistira Wirausahawan dan Praktisi Gadai Swasta

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *