



Tatapan saya jatuh cukup lama pada Masjid kecil di sisi jalan yang saya lewati. Masjid kecil semacam ini lazim disebut dengan Surau, Langgar atau Musallah. Karena hanya Surau, tentu saja bukan kemegahannya yang memantik perhatian saya. Lalu apa gerangan?
Gara-garanya, Surau itu tidak memiliki nama. Di depannya tak ada secuil pun papan nama yang memberitahukan kepada kita, bahwa Surau itu misalnya bernama “Babul Jannah” atau lainnya.
Sepintas terlihat sepele, tetapi bagi saya hal itu sesuatu yang menarik. Bukankah selama ini nama satu masjid atau rumah ibadat lainnya bisa menjadi persoalan serius. Karena papan nama satu rumah ibadat, bisa jadi seseorang akan memilih tidak beribadah di tempat itu, meskipun misalnya tempat itu adalah Masjid seperti halnya Masjid tempat ia salat selama ini. Atau tempat itu adalah Gereja, sebagaimana Gereja tempat ia kebaktian saban Minggu.
Papan nama dan nama itu sendiri adalah identitas. Orang membutuhkan identitas untuk membedakan yang lain. Bahkan kini identitas seakan-akan menjadi segala-galanya. Yang terakhir inilah menurut Amartya Sen bisa menimbulkan problem tersendiri. Seseorang atau kelompok tertentu bisa mengalami penghakiman karena identitas yang dilekatkan padanya. Seakan-akan identitas itu melekat dan satu-satunya. Amartya Sen menyentil persoalan ini dengan menyebutnya The Ilussion of Singular Identity.
Yang paling penting lagi, nama rumah ibadat yang tertera di papan nama, juga bisa menjadi indikator, rumah ibadat tersebut adalah betul-betul rumah ibadat. Sejak keluarnya PBM No.9 dan 8 yang salah satu bagiannya mengatur pendirian rumah ibadat, papan nama rumah ibadat bisa menjadi petunjuk sah tidaknya rumah ibadat tersebut. Karena biasanya selain nama rumah ibadat yang tertera di papan nama tersebut, di situ juga akan dicantumkan nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya. Dan IMB adalah penanda bahwa rumah ibadat itu berdiri mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Rumah ibadat dengan demikian, bagi sebagian kalangan, khususnya (mungkin) para penganut formalisme, tidak hanya harus jelas arsitektur bangunannya (misalnya jika Masjid kebanyakan memakai kubah dan menara), tetapi harus pula ada papan namanya. Di papan nama itu-lah identitas dibuat terang benderang dan legalitasnya ditunjukkan.
Lies Marcoes dalam tulisannya di The Jakarta Post: “Who has the authority over houses of worship,” menyebutkan, ketika terjadi penyerangan di Sigi dan membakar beberapa bangunan, otoritas setempat menyebut tidak ada pembakaran rumah ibadat. Yang dibakar hanya ‘service post’. Sebaliknya masyarakat atau jemaat gereja, menyatakan yang dibakar itu gereja.
Perbedaan pandangan ini muncul karena pemerintah setempat mendefinisikan rumah ibadat adalah bangunan permanen dengan arsitektur yang jelas dan tentu saja harus ada papan namanya. Sementara masyarakat sendiri menganggap, bangunan itu adalah gereja, kendati tidak seperti arsitektur gereja pada umumnya dan sudah pasti tidak memiliki papan nama. Alasannya sederhana saja, selama ini mereka beribadat di tempat tersebut.
Dalam realitas keberagamaan masyarakat awam, sejatinya rumah ibadat itu adalah seluruh bentang semesta yang layak dijadikan tempat untuk menyembah. Orang Hindu menjadikan sebagian halaman rumahnya untuk beribadat. Tempat itu disebut Pamerajaan atau Sanggah. Agama-agama lokal menjadikan hutan, gunung dan tanah terbuka sebagai tempat ibadah.
“Suatu ketika, seorang budayawan, almarhum Ishaq Ngeljaratan, menandaskan, “gereja justru bersemayam dalam hatinya.” Jika hati tidak pernah abai mengingat Sang pencipta, selalu merasa rendah di hadapan Sang Pencipta, tidak adigung-adiguna, maka itulah Gereja atau Masjid yang sesungguhnya”.
Dalam Islam sendiri, Masjid itu bermakna tempat untuk sujud. Dengan demikian, sejatinya di mana pun tempatnya jika layak untuk sujud (karena tempatnya suci dari najis), maka itu adalah Masjid. Itulah mengapa ada sebagian masyarakat yang naik ke gunung untuk melakukan salat Idul Adha, karena bagi mereka gunung juga adalah tempat ibadah. Sudah barang tentu mereka ke sana bukan untuk menyembah gunungnya. Gunung hanya menjadi tempatnya sujud. Gunung menjadi Masjid bagi mereka.
Cara pandang tentang rumah ibadat ini menentukan penerimaan kita terhadap rumah ibadat agama lain. Cara pandang sederhana terhadap rumah ibadat menjadikan seseorang tidak harus sibuk untuk menata bangunan sedemikian megah dengan arsitektur yang menonjolkan identitas tersendiri. Tetapi justru karena itulah, masyarakat di sekitar yang mungkin berbeda agama dengannya, tidak akan mempermasalahkan.
Coba bayangkan, jika satu umat beragama masuk ke satu daerah dengan penduduk yang mayoritas berbeda keyakinan dengannya. Lalu begitu berada di tempat tersebut mereka lantas membangun rumah ibadat yang megah, menjulang perkasa lengkap dengan segala atributnya. Belum lagi jika masyarakat penghuni kampung itu, kebanyakan adalah masyarakat miskin. Bagaimana kira-kira perasaan masyarakat tempatan?
Demikianlah yang terjadi di satu tempat (saya tidak usah sebut lokasinya). Umat agama tertentu yang baru datang di tempat itu, tiba-tiba ingin membangun rumah ibadat. Mereka telah mengurus segala perizinan, prosedur sudah benar, tetapi justru sebagian masyarakat, khususnya tokoh-tokoh adatnya yang mempersoalkan. Mereka bukan menolak pembangunan rumah ibadatnya, tetapi menurut mereka, proses pembangunan itu tidak mappatabe (minta izin) terlebih dahulu. Kesannya seakan datang ingin menonjolkan identitas dan atribut agamanya. Sekaligus ada kesan yang ingin memperlihatkan bahwa mereka orang-orang mampu.
Menurut hemat saya, masyarakat lokal, atau masyarakat kita zaman dulu, jarang mempersoalkan keberadaan satu rumah ibadat, salah satunya karena rumah ibadat itu tidak harus berbentuk bangunan dengan arsitektur tertentu dan dilengkapi dengan papan nama pula. Keberadaannya tidak mencolok di tengah-tengah kampung. Rumah Ibadat tidak menjadi penanda dari identitas tertentu yang segera dengan mudah membelah antara kami dengan kalian.
Seiring dengan keberagamaan kita yang semakin formal, cara pandang terhadap satu rumah ibadat pun berubah. Formalitas atas rumah ibadat menjadi sedemikian penting, bahkan akhirnya betul-betul perlu diatur dengan ketentuan hukum.
Pengaturan pendirian rumah ibadat ini bukan tidak penting, tetapi tidak berarti aturan itu adalah segala-galanya. Jika masyarakat setempat bisa beribadah dengan baik, bisa saling menerima, memberikan kesempatan bagi kelompok yang lain memiliki tempat ibadat, maka rasanya mereka tidak perlu formalitas.
Walhasil, jika Anda suatu saat menyaksikan satu rumah ibadat yang sederhana, mungkin arsitekturnya tidak menonjol dan tidak ada papan namanya, maka kemungkinan masyarakat di tempat itu tidak terlalu mementingkan formalitas. Jangan salah, tidak mementingkan formalitas tidak berarti mereka tidak religius. Mereka tetaplah orang-orang yang religius, tetapi sekaligus bisa mempraktikkan keberagaman yang saling menyapa. (mmsm)