Moh. Mufid
•
Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alumnus Universitas al-Ahgaff Yaman, Penulis Buku Islam Teduh: Menyelami Nasihat Spiritual M. Said Ramadhan al-Buthi
17 Artikel
Jangan pernah kita berburuk sangka kepada orang lain. Karena kita seringkali tidak memahami hakikatnya di balik sesuatu.
Penentuan makna suatu wacana hukum bergantung pada dua unsur: konteks linguistik teks dan makna redaksi teks.
Sebagai sebuah pendekatan dalam istinbāt hukum, maqāsid menempati posisi strategis dalam melahirkan produk hukum yang humanis-kontekstual. Meski demikian, bukan berarti ijtihād maqāsidī bebas dan...
Menurut al-Ghazālī, hanyalah orang-orang terpilih yang mampu mengemban jabatan pemimpin secara amanah. Itu sebabnya pula, Allah sangat mencintai para pemimpin yang adil dan menjalankan...
Menarik untuk menganalisis ijtihad Umar ibn Khattāb tentang kebijakannya dalam menghukum qishāsh (قصاص) terhadap seluruh pelaku tindak pidana pembunuhan secara berjemaah.
Dibanding kemaksiatan zahir di atas, sejatinya jauh lebih berbahaya lagi kemaksiatan batin. Karena kemaksiatan jenis ini yang tertanam dalam relung jiwa.