Masalah kepemimpinan perempuan tak pernah padam menjadi kontroversi dari segala pihak. Walau sudah berabad-abad lamanya perempuan dari segala sudut negeri memperjuangkan haknya segenggam demi segenggam, namun masih saja banyak yang mempermasalahkan.
Padahal jika kita ingin menilik sejarah yang begitu panjang, sejak kisah Ratu Balqis disebarkan ke seluruh penjuru negeri, kita tahu bahwa perempuan pada masa itu telah menjadi ratu yang begitu dihormati. Ini pun dikuatkan dengan dengan kisah salah satu istri Nabi Muhammad SAW sayyidati Aisyah r.a., yang pernah menjadi panglima dalam sebuah pertempuran yang dinamakan perang jamal. Lantas harusnya kepemimpinan perempuan sudah tidak bisa diragukan lagi, bukan?
Sekarang kita coba untuk merangkainya kembali dalam sebuah konsep yang dikenalkan oleh al-Alusi dan al-Biqa’i. al-Alusi yang bernama lengkap Abu al-Tsana’ Syihabuddin al-Sayyid Mahmud Afandi al-Alusi merupakan seorang mufassir dari Negeri Baghdad. Sedangkan al-Biqa’i yang bernama lengkap Ibrahim bin Umar bin Hasan ar-Ribat bin Ali bin Abi Bakar asy-Syafi’i al-Biqa’i juga merupakan ahli tafsir dari Negara Damaskus.
Mereka berdua memiliki sebuah pandangan yang sama tentang konsep kepemimpinan, yakni bersifat wahby dan kasby. Wahby merupakan sebuah pemberian yang telah diberikan Allah SWT kepada manusia tanpa diminta sebelumnya. Wahby bisa dimaknai sebagai given atau potensi lahiriyah manusia.
Bentuk dari wahby sendiri bisa berupa kekuatan fisik, akal, maupun agama. Sedangkan kasby bisa dimaknai sebagai effort atau usaha yang dilakukan oleh manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk mencapai sebuah tujuan yang diharapkan. Sebelumnya, al-Alusi dalam kitab Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Quran al-Azim wa al-Sab al-Masani dan Al-Biqa’i dalam Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar memaknai wahby dan kasby sebagai pandangan tentang konsep kepemimpinan untuk laki-laki semata. Yang mana wahby merupakan given yang diberikan Allah kepada laki-laki berupa kekuatan dan kelebihan diatas perempuan, sehingga bagaimanapun lelaki itu, ia akan tetap pantas menjadi pemimpin dari perempuan.
Berbeda pada kasby yang dipengaruhi oleh usaha dan upaya dari laki-laki. Sehingga apabila laki-laki tidak bisa mengupayakan diri menjadi pemimpin, maka ia tidak berhak atas itu. Misalnya, laki-laki tersebut tidak bisa memberi nafkah lahir batin kepada perempuan, maka ia tidak memiliki kuasa sebagai pemimpin dari perempuan. Konsep di atas dapat dipahami bahwa al-Alusi dan al-Biqa’i tidak benar-benar mendoktrin laki-laki mutlak menjadi pemimpin. Walaupun demikian, ada baiknya jika kini mulai harus melihat sudut pandang yang berbeda.
Dari latar belakang sejarah misalnya, al-Alusi hidup di abad ke-18, dan al-Biqa’i jauh sebelumnya yakni hidup di abad ke-14. Di sini bisa dilihat bahwa pada zaman tersebut, pendidikan terhadap perempuan masih begitu rendah. Bahkan diri perempuan masih terkurung dengan pekerjaan-pekerjaan domestiknya, juga dilemahkan dengan keilmuan yang dibatasi hanya beberapa saja. Sebaliknya, laki-laki cenderung berada dan bekerja di ruang publik, memiliki pengalaman yang begitu banyak, serta didorong oleh keilmuan yang begitu tinggi. Dengan begitu, mereka dianggap memiliki pantas sebagai pemimpin. Namun hal itu berbeda dibandingkan dengan konteks sekarang.
Pada era modern ini,para perempuan sudah banyak yang berada di ranah publik serta mendapat kesempatan pendidikan hingga perguruan tinggi. Tentunya konsep dari pandangan al-Alusi dan al-Biqa’i tidak lagi bisa mengarah pada laki-laki saja, namun juga perempuan yang sebenarnya turut memiliki keistimewaan dan kelebihan sebagaimana halnya laki-laki. Allah berfirman dalam QS. At-Tin ayat 4 bahwa Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya. Dalam hal ini, wahby yang diberikan Allah adalah sama rata dan adil baik kepada laki-laki maupun perempuan. Tidak ada yang membedakan diantara keduanya.
Tidak ada yang yang mendominasi maupun tersubordinasi. Setiap dari manusia telah diberikan potensi oleh Allah sebagai khalifah, yang berarti pemimpin. Mereka bisa melakukan kasby, berusaha dalam mengekspresikan diri, mengaktualisasi diri, dan bertanggung jawab atas jiwa, akal, serta hati. Dengan ini, perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam hal apapun. Selagi ada kasby, maka siapapun itu, bisa menjadi menjadi seorang pemimpin baik di ruang domestik maupun publik. (mmsm)