

Saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membantu sesama. Fenomena ini pada dasarnya menunjukkan sisi positif teknologi sebagai medium berbagi dan berbuat baik. Namun, dalam perkembangannya, praktik berbagi tersebut juga melahirkan fenomena pamer sedekah di media sosial, yakni kecenderungan memamerkan sedekah yang tidak autentik.
Pamer sedekah di media sosial yang saya maksud di sini amerujuk pada konten-konten yang berusaha membangun citra seolah-olah seseorang telah membantu mereka yang membutuhkan, padahal kebenaran tindakan tersebut tidak selalu dapat dipastikan. Dalam banyak kasus, konten semacam ini lebih menonjolkan pencitraan dibandingkan substansi bantuan itu sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada influencer yang sungguh-sungguh melakukan kebaikan melalui media sosial dan menjadikannya sebagai sarana edukasi serta motivasi bagi orang lain. Akan tetapi, tidak sedikit pula konten yang diunggah merupakan hasil rekayasa dengan tujuan yang beragam, mulai dari mencari popularitas, meningkatkan jumlah pengikut, hingga kepentingan ekonomi.
Di sinilah pentingnya sikap kritis dalam menyikapi konten kebaikan di ruang digital, agar nilai keikhlasan tidak tergeser oleh dorongan eksistensi semata.
Mereka yang memamerkan (flexing) sedekah palsu di media sosial sering kali membuat narasi yang dramatis dengan menambahkan musik atau kata-kata yang menyentuh perasaan untuk menarik simpati dari khalayak banyak.
Terkadang, penerima bantuan yang ditampilkan bukanlah orang yang benar-benar membutuhkan dikarenakan adanya faktor ‘setingan’ pada proses pembuatan konten. Ada juga kasus di mana pelaku mengumpulkan donasi tetapi uang donasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada pihak yang seharusnya menerima.
Mereka membangun citra diri yang baik di mata publik, padahal semuanya itu hanyalah kebohongan semata. Oleh karena itu, banyak masyarakat sulit untuk mempercayai ajakan bersedekah, bahkan yang berasal dari lembaga-lembaga resmi sekalipun.
Hal ini tentu sangat merugikan individu-individu baik yang benar-benar ingin membantu. Sedekah yang harusnya menjadi ibadah suci tetapi saat ini sedekah menjadi rusak oleh niat duniawi dan praktik penipuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Donatur kehilangan uang, sementara orang yang membutuhkan tidak mendapatkan hak mereka. Hal ini juga merusak moral dan etika sosial, karena simpati publik dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Dalam ajaran Islam, sedekah merupakan amalan kebaikan yang sangat dianjurkan. Tapi, yang terpenting dalam bersedekah adalah niat yang ikhlas dan sikap menghormati martabat penerima. Allah SWT secara tegas melarang perbuatan riya’ (pamer) dan menyebut-nyebut pemberian, karena hal tersebut dapat menghilangkan pahala sedekah.
Islam mengajarkan bahwa bersedekah secara diam-diam lebih utama daripada melakukannya secara terang-terangan, kecuali jika tujuannya adalah untuk memberikan motivasi kepada orang lain dengan niat yang baik. Pada kasus sedekah palsu di media sosial, tujuannya bukanlah untuk memotivasi, melainkan hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan menipu orang lain.
Islam juga menekankan pentingnya sifat jujur, amanah, serta melarang perbuatan menipu, memfitnah, dan berbohong. Orang yang memamerkan sedekah palsu sudah jelas telah melanggar semua prinsip tersebut, karena apa yang mereka tampilkan adalah sebuah kebohongan.
Dalam hukum Islam, penipuan semacam ini tergolong sebagai tindakan tercela yang dapat merugikan orang lain. Dalam istilah fikih, perbuatan ini dikenal dengan sebutan tadlis. Secara bahasa, tadlis berarti menyembunyikan, menggelapkan, atau menipu.
Secara lebih mendalam, tadlis dalam konteks mu’amalah adalah tindakan yang sengaja menyembunyikan suatu cacat atau memberikan informasi palsu untuk mendorong orang lain melakukan suatu transaksi atau perbuatan yang akan merugikan diri sendiri dan menguntungkan pelaku.
Jika kita melihat kasus pamer sedekah palsu di media sosial, semua unsur tadlis tersebut terpenuhi. Terdapat suatu perbuatan nyata, yaitu membuat konten foto atau video lalu menyuntingnya, dan mengunggahnya ke media sosial.
Hal ini jelas mengandung unsur penipuan, karena mereka menyembunyikan fakta bahwa konten tersebut bukan merupakan sebuah realita. Mereka mencari pujian dan keuntungan dari konten tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan pun bermacam-macam, mulai dari hilangnya uang donatur hingga rusaknya kepercayaan publik, citra baik sedekah, dan moral masyarakat. Dengan demikian, perbuatan pamer sedekah palsu dapat dikategorikan sebagai tindakan tadlis.
Di dalam hukum pidana Islam, tindakan ini tidak termasuk dalam kategori hudud (hukuman yang ketentuannya pasti) atau qisas (hukuman setimpal), sebab sanksinya tidak ditetapkan secara spesifik dalam Al-Qur’an dan Hadis. Oleh karena itu, perbuatan ini tergolong sebagai jarimah ta’zir, tindak pidana yang sanksinya diserahkan oleh kebijakan hakim atau pemerintah.
Sanksi untuk ta’zir ditentukan oleh hakim atau pihak yang berwenang (ulil amri). Tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umum. Bentuk sanksi ta’zir bisa bervariasi, mulai dari teguran, denda, penyitaan harta, hukuman penjara, pencabutan hak tertentu, pengumuman hukuman kepada publik, hingga kewajiban pengembalian kerugian.
Negara, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan memiliki peran penting untuk melawan penipuan ini dengan melalui penyusunan regulasi, edukasi publik, penegakan hukum yang tegas, serta bimbingan keagamaan.
Fenomena pamer sedekah palsu di media sosial adalah masalah serius yang merusak nilai agama, etika, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dan sikap kritis agar tidak mudah percaya dan melakukan verifikasi informasi sebelum memberikan donasi tentu sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, platform media sosial juga perlu memperketat kebijakan untuk mencegah penyebaran konten penipuan. Selain itu, pemerintah dan aparat hukum harus aktif dalam mengawasi dan menindak tegas para pelaku, sementara lembaga keagamaan terus mengedukasikan masyarakat tentang bahayanya penipuan yang berkedok amal.
Jika semua pihak bekerja sama, media sosial dapat kembali menjadi platform yang sangat positif untuk menyebarkan kebaikan dan mendukung kegiatan amal yang tulus.