Misbahul Huda PP Bustanul Ulum Brebes, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes Jawa Tengah

Hukum Suami Memberi Nafkah Istri

1 min read

bincangsyariah.com

Syaikh Abu Syuja dalam Fath al-Qarib menyebut setidaknya tiga penyebab wajibnya memberikan nafkah. Pertama, sebab hubungan kerabat (ahli waris), contohnya seperti nafkah ayah kepada anak. Kedua, sebab kepemilikan, seperti nafkah pemilik hewan peliharaan kepada hewan peliharaanya. Dan ketiga, sebab pernikahan, seperti nafkah suami kepada istri. Akad pernikahan merupakan sesuatu yang (jika terwujud) bisa menjadikan nafkah suami kepada istri menjadi wajib. Sebaliknya, jika tidak terwujud, maka nafkah suami kepada istri menjadi tidak wajib.

Hanya saja, para ulama kemudian berbeda pendapat antara apakah kewajiban pemberian nafkah suami kepada istri apakah hanya disebabkan karena akad nikah saja atau ada sebab lain yang melebihi sekadar akad nikah. Mayoritas ulama dalam hal ini berpandangan bahwa kewajiban pemberian nafkah suami kepada istri tidak disebabkan hanya karena akad nikah saja. Berbeda dengan mas kawin (mahar), nafkah tidak secara otomatis wajib diberikan oleh suami kepada istri hanya karena sebab sahnya akad pernikahan.

Satu pendapat dari kalangan Hanafiyah mengatakan, nafkah merupakan perimbangan (muqabalah) atas kepasrahan istri terhadap suaminya (al-ihtibas) saja. Mazhab Syafiiyah dan satu pendapat dari kalangan Malikiyah mengatakan, nafkah merupakan perimbangan (muqabalah) atas kemungkinan bisa bermesraan dengan istri (imkan al-istimta’) saja. Sementara Mazhab Hanabilah dan satu pendapat dari kalangan Malikiyah mengatakan, nafkah merupakan perimbangan (muqabalah) atas gabungan al-ihtibas dan imkan al-istimta’ istri.

Imam Nawawi misalnya, menyebutkan dalam Kitab Raudhah al-Thālibīn bahwa isteri yang nusyuz maka ia tidak wajib untuk dinafkahi. Terlepas dari konsep nusyuz versi Imam Nawawi, istri yang tidak al-ihtibas atau imkan al-istimta’ kepada suaminya, maka ia tidak wajib diberi nafkah. Imam Nawawi menggunakan dalil qiyas untuk menetapkan tidak wajib memberi nafkah bagi isteri yang nusyuz. Tidak wajib memberi nafkah kepada isteri yang nusyuz diqiyaskan terhadap tidak wajibnya membayar harga barang dalam transaksi jual beli. Pembeli tidak wajib membayar harga karena penjual tidak mau menyerahkan barang yang dijualnya.

Baca Juga  Sarung Sang Guru (2)

Sedangkan sekelompok kecil Ulama menyatakan bahwa nafkah tidak menjadi wajib karena dalam rangka mengimbangi (muqabalah) manfaat (berupa al-ihtibas dan imkan al-istimta’) yang telah diberikan istri kepada suaminya. Tetapi kewajiban pemberian nafkah suami kepada istri murni hanya disebabkan karena akad pernikahan yang sah. Karena itu, istri yang bersikap nusyuz tetap wajib diberi nafkah. Beberapa ulama yang berada dalam golongan ini misalnya ada Hakam bin Uthaibah dari kalangan tabi’in, Ibn Hazm dari kalangan Dzahiriyah, dan Ibn Qasim dari kalangan Malikiyah.

Tema ini tentu merupakan diskusi dalam lingkup fikih. Pada mulanya, fikih mengatur bahwa suami (kaya atau miskin) dibebani (mukallaf) kewajiban memberi nafkah kepada istrinya. Pada kejadian suami tidak mampu memberi nafkah, maka istri dapat memilih beberapa sikap seperti bersabar atas kepayahan hidup bersama suaminya. Atau istri menafkahi suaminya dari harta yang dimilikinya. Atau istri dapat mengajukan ijin kepada suaminya untuk bekerja. Pada kondisi dimana suami tidak dapat memberi nafkah, maka suami tidak berhak melarang istri untuk bekerja demi mencukupi kebutuhan hidup. Atau istri dapat menempuh alternatif terakhir yaitu mengajukan cerai ke pengadilan.

Dalam konsep fikih istri tidak dikenai beban kewajiban memberi nafkah kepada suaminya, baik istri dalam keadaan kaya maupun miskin. Karena itu, tema ini bisa berbeda jika dilihat melalui (misalnya) kacamata Sosiologi Keluarga. Mencari dan memberi nafkah dalam Sosiologi Keluarga lebih dekat pada konsep peran, yang bisa berubah sesuai kondisi. Dalam konteks sosiologis, mencari dan memberi nafkah dapat dikatakan bersifat kondisional dan opsional. Ia tidak melulu merupakan kewajiban seorang suami.

 

Misbahul Huda PP Bustanul Ulum Brebes, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes Jawa Tengah