M. Thoriqul Huda Forum Pemuda Lintas Agama Jatim/Dosen Studi Agama-Agama IAIN Kediri

Seruan Moral Kemanusiaan di Tengah Kontroversi RUU HIP

2 min read

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada beberapa minggu terakhir mendapatkan banyak penolakan dari berbagai unsur lapisan masyarakat, hal ini tidak lepas dari isi RUU yang dianggap penuh dengan kontroversi.

Masyarakat yang tergabung dalam beragam organisasi menyuarakan penolakan terhadap RUU HIP tersebut, bahkan beberapa sampai melakukan aksi turun ka jalan untuk melakukan aksi protes di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Kondisi ini tentu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih pada saat masyarakat sedang berjuang menghadapi Pandemi Covid-19, yang memerlukan kerjasama semua pihak untuk dapat segera mengatasinya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada ahir bulan Juni 2020, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat seruan moral yang ditujukan kepada semua pemangku kebijakan agar mencabut dan membatalkan RUU HIP untuk menjaga kehidupan masyarakat yang tertib, rukun, aman dan damai.

Hal ini mempertimbangkan pada, pertama, bahwa nilai-nilai Pancasila yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, secara filosofis, historis dan sosiologis telah terbutki secara empiris mampu menjadi perekat dan pemersatu rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan republik Indonesia.

Kedua, adanya fakta di lapangan bahwa draf RUU HIP yang ada di legislator secara faktual telah menimbulkan kontroversi dalam kehidupan masyarakat sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya perpecahan di tengah-tengah masyarakat serta disintegrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia merupakan pemeluk agama yang membutuhkan situas dan kondisi aman, tertib, rukun serta damai sebagai prasyarat bagi umat beragama dalam menjalankan ritual keagamaan menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

Keempat, bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan dasar Negara sudah dinyatakan final, karena itu nilai-nilai pancasila pada saat sekarang dan mendatang, sudah seharusnya dihayati dan diamalkan oleh masyarakat, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat membumi serta membudaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima, bahwa masyarakat dan bangsa Indonesia sedang memasuki fase New Normal dalam menghadapi pandemic Covid-19 yang memerlukan ihtiyar maksimal dari semua lapisan masyarakat agar pandemi dapat segera teratasi secara tepat dan tuntas, sehingga semua aspek kehidupan sosial masyarakat kembali berjalan normal (Dok. FKUB JATIM).

Baca Juga  Wahabi adalah Mazhab Cleansing?

Berdasarkan pada sejumlah pemikiran tersebut di atas, maka Forum Kerukunan Umat Beragama provinsi Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap moral, pertama, hendaknya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dan pemerintah mencabut dan membatalkan RUU HIP untuk menjaga kehidupan masyarakat yang tertib, rukun aman dan damai.

Kedua, hendaknya para pimpinan majelis-majelis agama selalu dan terus melakukan layanan keagamaan dalam aktivitas keagamaan serta mencegah umat beragama untuk tidak terprovokasi terhadap segala usaha yang dapat memecah belah kahidupan beragama, berbangsa dan bernegara.

Ketiga, hendaknya semua komponen anak bangsa memusatkan segala tenaga dan pikiran, daya dan upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampak yang timbulkannya (Dok. FKUB JATIM).

Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai salah satu lembaga yang mewadahi majelis-majelis antar umat beragama merasa perlu mengeluarkan seruan moral perdamaian dan kerukunan beragama. Hal ini untuk memberikan masukan kepada pemerintah, agar mendengarkan masukan dari beragam pihak dalam mengambil keputusan, sehingga tidak terjadi perdebatan yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Ini sesuai dengan tugas Forum Kerukunan Umat Beragama sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, pada Pasal 9 ayat 1, menjelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama menyerap aspirasi organisasi keagamaan dan masyarakat, selanjutnya menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat tersebut kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan.

Menjaga kerukunan beragama, berbangsa dan bernegara sudah menjadi kewajiban mendasar bagi Forum Kerukunan Umat Beragama, menciptakan kehidupan yang harmonis di tengah-tengah masyarakat sejatinya harus menjadi tanggung jawab semua masyarakat, baik unsur pemerintah, legislator dan organisasi masyarakat. Semuanya harus bahu membahu untuk menjalin komunikasi yang baik agar tercipta perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga  Sikap Gus Dur Menghadapi Kelompok Islam Garis Keras [3]

Peran majelis keagamaan juga sangat penting dalam konteks beragama, mereka menjadi panutan bagi umat beragama, oleh karenanya dengan selalu memberikan pesan-pesan damai dalam setiap khotbahnya akan turut serta dalam membantu menjaga kerukunan beragama pada segala kondisi.

Seruan Forum Kerukunan Umat Beragama Jawa Timur agar seluruh anak bangsa memusatkan tenaga, pikiran daya dan upaya dalam menanggulangi pandemi Covid- 19 jauh lebih penting untuk dilaksanakan bersama-sama dari pada harus mengeluarkan kebijakan atau usulan RUU yang dapat menjadi polemik di tengah masyarakat. Sangat disayangkan jika tenaga kita terbuang sia-sia untuk memperdebatkan persoalan RUU HIP di tengah kepungan Covid-19. [MZ]

M. Thoriqul Huda Forum Pemuda Lintas Agama Jatim/Dosen Studi Agama-Agama IAIN Kediri