Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan

RUU PKS [2]: Perempuan Menjadi Korban Sistem Hukum

2 min read

Menjadi Korban Sistem Hukum

“Kok bisa diperkosa didalam kamarmu? Malam-malam pula. Kamu bukain pintu?!”

Pertanyaan penyidik kasus perkosaan yang saya dampingi sangatlah membekas bagi korban. Saat itu, belum ada Unit PPA, pemeriksaan masih dilakukan bersamaan pemeriksaan kasus lainnya yang kerap dilakukan dengan bentakan, pukulan atau hardikan.

Suasana tidak nyaman ditambah dengan pertanyaan yang menempatkan korban sebagai pihak yang disalahkan. Atas pertanyaan itu, korban bercerita bahwa ia hanya menatap tak berdaya. Kemudian pingsan. Barulah saya dan pendamping lainnya diperbolehkan masuk untuk menemani. Dalam kebanyakan kasus, korban akan bungkam, karena sulit baginya menerima kenyataan telah menjadi korban perkosaan. Seluruh energi hidupnya padam.

Dari kasus pertama ini, saya belajar banyak bahwa aparat penegak hukum selain tidak memiliki perspektif gender, juga bias kelas. Pertanyaan mengapa terjadi di kamar perempuan, dilandaskan mitos yang dibangun bahwa perempuan berpartisipasi dalam kekerasan seksual yang menimpanya. Ia dinilai menginginkan dan mengundang pelaku. Sebaliknya, jika terjadi di tempat laki-laki, serta merta dinilai sebagai perempuan yang agresif.

Cara berpakaian, jam berapa, tempat kejadian dimana, pacaran atau tidak, perawan atau tidak, menikmati atau tidak adalah pertanyaan-pertanyaan yang alih-alih membantu korban untuk mengungkap apa yang terjadi. Sebaliknya, pertanyaan tersbebut justru semakin menjatuhkan mental korban. Benar, bahwa hanya dalam kasus kekerasan seksual lah korban diperlakukan sebagai tersangka.

Mitos terkait penyebab kekerasan seksual yang telah terbentuk sedemikian rupa, misalnya berpakaian dan berperilaku korban, justru semakin membuat masyarakat tidak mengenali dan mampu mengatasnya. Padahal, pemerkosa memilih korban berdasarkan kerentanan mereka, bukan pada penampilannya.

Mitos yang menyesatkan lainnya adalah kekerasan dilakukan oleh orang yang tidak dikenal, di tempat gelap dan sepi. Padahal kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan terdekat korban, termasuk di rumah sendiri. Mitos yang dipercayai ini menyebabkan masyarakat tidak memiliki kepekaan akan potensi bahaya di sekitarnya.

Baca Juga  Soal Toleransi 'Jangan Ajari Ikan Berenang di Air'

Pun demikian ketika tidak ada bukti fisik perlawanan maka hal itu dinilai sebagai hubungan konsensual, padahal selama serangan seksual, korban akan ‘merasa beku’. Otak dan tubuh akan mati karena syok, sehingga sulit untuk bergerak, berbicara maupun berpikir.

Diam dalam konteks ini tidak dapat dimaknai tidak melawan. Namun, unsur hukum pidana dan cara pandang atas kekerasan seksual semacam ini kadang berakhir dengan alasan tidak cukup bukti.

Gambaran diatas, hanya sedikit dari pengalaman korban yang mengklaim keadilannya melalui sistem peradilan pidana. Korban akan menjadi korban kembali baik sebelum, selama dan setelah persidangan. Korban menjadi korban ganda yaitu korban kekerasan seksual dan korban sistem peradilan. Tidak ada jaminan korban akan mendapatkan keadilan atau dipulihkan. Hambatan korban untuk mendapatkan akses keadilan, diantaranya disebabkan oleh:

Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi aturan yang digunakan aparat penegak hukum tidak menjamin hak-hak korban. KUHAP masih berorientasi pada pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa yang belum mencakup jaminan hak-hak korban khususnya korban kekerasan seksual, seperti hak atas pendampingan, hak atas informasi, hak atas perlindungan identitas, tata cara pemeriksaan yang ramah korban.

Kedua, tidak terintegrasinya sistem peradilan pidana dengan lembaga-lembaga layanan korban. Korban dan keluarganya ketika melapor, pasti diliputi kebingungan, kepanikan, kemarahan dan tidak tahu harus bagaimana. Padahal, intervensi sejak awal pelaporan akan membantu meminimalisir dampak terhadap korban seperti kehamilan yang tidak dikehendaki, penyembuhan luka-luka, penyelamatan bukti-bukti fisik sampai pada konseling psikologis korban dan keluarga.

Selama ini, layanan dari lembaga yang bersangkutan masih didasarkan kepada i’tikad baik lembaga, bukan sebuah perintah undang-undang. Demikian juga dengan pembiayaan, umumnya korban masih harus membayar biaya visum, pemeriksaan psikologis (kecuali di RS Bhayangkara), biaya perawatan ataupun biaya perawatan lanjutan. Hingga, tak jarang kasus kekerasan seksual menjadikan perempuan/keluarganya menjadi “dimiskinkan”.

Baca Juga  Konsep Memerdekakan Diri Sendiri dalam al-Qur’an

Untuk meminimalisir dampak kekerasan seksual, sekaligus memberikan kepastian jaminan hak korban, RUU PKS (2017) menawarkan jaminan tiga hak utama korban, yaitu: (1) hak atas penanganan; (2) hak atas perlindungan; dan (3) hak atas pemulihan. Pemenuhannya merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Dengan dipenuhinya hak-hak korban, tentu diharapkan korban tidak mengalami hambatan ketika mengakses keadilan dan pemulihannya.

Selain melakukan perubahan pada substansi hukum, RUU PKS mendorong hukum menjadi alat perubahan sosial yaitu mengubah kultur victim blamming, dengan memberikan panduan bagaimana menangani korban. Yang tak kalah penting adalah kewajiban semua pihak untuk membangun ruang aman.

Dengan terjadinya kekerasan seksual di hampir semua ruang, baik publik atau privat, masyarakat diminta berkontribusi terhadap penciptaan ruang aman dengan menyelenggarakn pendidikan, membangun SOP (sandart operating system) pencegahan dan dukungan untuk korban.

Ketika lembaga dewan memutuskan mengurangi target Prolegnas dengan mengeluarkan RUU PKS dari RUU Prioritas tahun 2020 akibat wabah Covid-19, disaat bersamaan pula anak perempuan berusia 16 tahun bunuh diri meminum racun akibat ekploitasi seksual yang dilakukan ayah angkatnya selama berbulan-bulan di Mentawai. Tak berselang lama, seorang ibu muda di Bangkalan Madura memilih bunuh diri setelah dicegat, disekap dan diperkosa tujuh orang laki-laki.

Sebelumnya, pengesahan RUU PKS sudah pernah ditunda pada tahun 2019 karena dibenturkan dengan isu moralitas dan membangun informasi yang salah terkait RUU ini.

Penundaan berulang ini mengindikasikan para anggota legislatif belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual, juga negara belum hadir untuk memberikan keadilan dan pemulihan pada korban. Berkelabat wajah-wajah dan mata-mata penuh luka yang pernah saya temani, saya ingin mengajak pihak yang menolak untuk mendengar dan membuka hati terhadap para korban, bukan kepada yang lain. Penundaan ini bukanlah kekalahan, tapi menjadi awal, untuk semakin kuat dan besar. Tetaplah bersuara! [AA]

Siti Aminah Tardi Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan