Mukhammad Zamzami Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Executive Editor Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Kesetaraan Perempuan dan Mereka yang Mulia di Zaman Awal Islam, Siapa Saja Mereka?

2 min read

Al-Qur’an menegaskan bahwa antara lelaki dan perempuan memiliki kapasitas yang sama, baik moral, spiritual, maupun intelektual. Dalam menyampaikan pesannya, al-Qur’an kerapkali menggunakan ungkapan “lelaki dan perempuan beriman” sebagai bukti pengakuannya terhadap kesetaraan hak dan kewajiban keduanya. Dalam hal kewajiban agama pun, al-Qur’an tidak menunjukan beban yang berbeda kepada keduanya. Pun al-Qur’an tidak membedakan kapasitas lelaki dan perempuan dalam mengaktualisir ajaran Islam. Keduanya memiliki kemampuan yang sama untuk bisa menjadi manusia yang saleh.

Prinsip kesetaraan tersebut dimaksudkan untuk membentuk hubungan yang harmonis antara lelaki dan perempuan. Realisasi prinsip kesetaraan ini, di antaranya tercermin dalam konsep perkawinan. Perkawinan dalam Islam didasarkan pada akad kontrak antara dua orang yang sepakat (consenting partners) untuk membangun kebersamaan hidup. Sekalipun akad kontrak tersebut merefleksikan prinsip kesetaraan, Islam ternyata lebih memberikan kepedulian kepada perempuan. Kepedulian lebih ini dilakukan, karena perempuan secara kodrati sangat rentan untuk kehilangan hak-haknya dalam persekutuan keluarga.

Di samping itu, Islam juga melindungi mereka dengan memasukan prosesi khutbat al-nikah ke dalam akad tadi. Dalam perspektif fiqh, khutbat al-nikah dilakukan untuk menjadikan pernikahan sebagai institusi yang sakral. Dengan begitu maka sangsi lebih berat dapat dikenakan terhadap salah satu pihak (suami) yang merubah status pihak lain (istri) dari subjek menjadi objek dalam persekutuan keluarga. Perlu diketahui bahwa perkawinan adalah satu-satunya aktivitas non-ritual yang dalam prosesinya melibatkan konponen ritual khotbah.

Prinsip kesetaraan tersebut menjadi sebab terbukanya peluang bagi perempuan untuk menjadi patner lelaki dalam mengarungi kehidupan mereka. Sejarah Islam mencatat bahwa Nabi Muhammad tidak pernah memperlakukan istrinya sekadar menajadi konco wingking, tetapi memerankan mereka sebagai patner dalam mengatasi bermacam tantangan hidup. Seperti diketahui bahwa Khadijah adalah close confidante Nabi yang selalu memberikan advokasi, setiap kali Nabi menghadapi situasi yang kritis. Karena itu, Khadijah dianggap sebagai patronnya Nabi. Melalui kemampuan lobinya, upaya kelompok elite Mekah untuk mengganjal perjuangan Nabi di kota itu selalu dapat digagalkan (Haleh Ashfar, 1996).

Baca Juga  Feminisme Islam: Gerakan Perlawanan Budaya Patriarki

Peran serupa juga bisa ditemukan pada diri Aisyah, yang tidak hanya mendampingi Nabi dalam berbagai ekspedisi militernya, tetapi juga menjabarkan ajarannya. Aisyah dikenal karena perannya menjadi salah seorang transmiter terkemuka ajarannya (hadis) Nabi. Dengan modal pengalaman sebagai aktivis lapangan semasa mendampingi Nabi, Aisyah kemudian mampu membentuk kekuatan oposisi untuk menentang otoritas penguasa pasca wafatnya Nabi.

Fatimah, putri Nabi Muhammad, juga berkontribusi besar pada era Nabi Muhammad. Ia harus menggantikan peran ibunya yang meninggal dalam usia yang begitu belia. Fatimah kemudian dapat menjelma menjadi pengganti Khadijah yang mendampingi Nabi di masa-masa sulit. Tak heran, cinta Nabi kepada Fatimah begitu besarnya. Sebagaimana disebutkan Nabi, “Fatimah adalah darah dagingku, apa yang menyusahkannya juga menyusahkan aku dan apa yang mengganggunya juga menggangguku.” (Ibnu Abd al-Barr, 1999).

Penyebutan peran Khadijah, Aisyah, dan Fatimah di atas perlu dilanjutkan untuk menggambarkan keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik pada masa awal Islam. Pada masa al-Khulafa’ al-Rashidun (632-661), aktivitas publik Aisyah terus berlanjut. Aisyah sering menyampaikan gagasan-gagasannya kepada para penguasa dalam urusan kenegaraan. Salah seorang muridnya, ‘Urwah bin Zubayr, menyebutkan bahwa Aisyah juga aktif di bidang pendalaman keilmuan yang meliputi kajian hukum, sastra, sejarah dan geneologi (Raga El-Nimr, 1996). Keterlibatan perempuan di bermacam kegiatan publik tersebut berlanjut pada abad-abad berikutnya. Sejarah mencatat banyak nama perempuan yang ikut meramaikan aktivitas pendidikan. Salah seorang di antaranya adalah Sayyidah Nafisah yang menjadi guru Imam al-Syafi’i, saat yang disebut terakhir tadi mengikuti halaqahnya di kota Fustat. Nama lain yang sering disebut dalam sejarah adalah Shaykhah Shuhda yang mengajar beberapa disiplin ilmu, mulai dari sastra, stilistika sampai puisi. Dua nama tadi hanyalah contoh dari sekian nama lain yang mengisi lembaran tiga abad pertama sejarah Islam sebagai partisipan di dalam kehidupan publik.

Mukhammad Zamzami Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Executive Editor Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam UIN Sunan Ampel Surabaya