Muammar Qadafi Dosen Universitas Islam Negeri Mataram

New Normal: Babak Baru Kehidupan Manusia Bersama Covid-19

3 min read

Source: digitalmarketingwow.com
Source: digitalmarketingwow.com

Tujuh bulan berlalu, masyarakat global masih berjibaku melawan penyebaran pandemi COVID-19. Sebagian negara sudah mengalami penurunan sampai munuju ”zero new cases”, namun sebagian justru masih mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Di Indonesia, kasus positif sudah mencapai angka 25.000 lebih dan ratusan kasus baru terus terjadi setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih harus berjuang keras dalam menghadapi wabah global ini.

Berbagai peraturan telah diterapkan oleh pemerintah untuk melawan penyebaran pandemi, tetapi upaya-upaya tersebut belum juga memberikan dampak seperti yang diharapkan, justru pemerintah akan memulai babak baru penanganan COVID-19 dengan menerapkan peraturan baru yang disebut dengan “New Normal”. New normal sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa negara yang telah melalui fase puncak penyebaran virus dan saat ini jumlah kasus terus menurun, bahkan berada pada level zero new cases, seperti Thailand, Vietnam, Selandia Baru, Jerman, dll. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Mengenal Istilah New Normal

Jika dilihat dari segi bahasa, new normal berarti kenormalan baru, yaitu perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan tambahan penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. WHO sebagai organisasi kesehatan dunia telah membuat beberapa ketentuan terkait dengan penerapan new normal di suatu negara.

Ketentuan tersebut antara lain: adanya bukti bahwa transmisi COVID-19 dapat dikendalikan; kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak, dan mengkarantina; mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental, dan pemukiman padat; pencegahan di tempat kerja ditetapkan seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan; resiko penyebaran imported case dapat dikendalikan; dan masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi. Negara-negara yang belum memenuhi ketentuan di atas disarankan untuk tidak menerapkan konsep new normal karena dikhawatirkan justru akan menimbulkan transmisi yang lebih masif. 

Baca Juga  Misi Kebangsaan Walisongo dalam Naskah-Naskah Kuno

Seperti Apa Rencana New Normal di Indonesia?

Menurut informasi di berbagai media, Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk penerapan new normal mulai dari bulan Juni dengan mempersiapkan masa percobaan di beberapa provinsi, antara lain: DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Aceh, Sumatra Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, dan Bali.

Pemilihan beberapa provinsi ini berdasarkan data BNPB yang menunjukkan tren menurun dan dalam kategori zona hijau. Sehingga wilayah yang menerapkan new normal tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penerapan new normal di Indonesia terbagi menjadi lima fase dalam kurun waktu dua bulan, yaitu awal Juni hingga akhir Juli atau awal Agustus 2020. Fase pertama dimulai pada tanggal 1 Juni yaitu mengizinkan operasional industri dan jasa bisnis ke bisnis, toko penjual masker dan fasilitas kesehatan, dan sektor kesehatan (beroperasi penuh dengan memperhatikan kapasitas kesehatan) dengan mematuhi ketentuan social/physical distancing dan persyaratan kesehatan. Sedangkan toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi; kegiatan di dalam satu ruangan hanya boleh diisi oleh dua orang dan olahraga di luar ruangan belum diperbolehkan.

Fase ke dua dilaksanakan pada tanggal 8 Juni dengan memulai pembukaan semua pusat perbelanjaan (mall, pasar, took, swalayan, dll) tanpa diskriminasi sektor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan usaha-usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dll) dan kegiatan berkumpul atau olahraga outdoor belum diperbolehkan.

Fase ke tiga dimulai pada tanggal 15 Juni dengan memulai mengevaluasi pembukaan salon, spa, tempat pernikahan, ulang tahun, dan kegiatan sosial dengan protokol yang ketat dan pembatasan undangan sebanyak 10 orang. Aktivitas kebudayaan mulai diperbolehkan dengan mematuhi social/physical distancing. Kegiatan pendidikan di sekolah mulai dibuka dengan sistem shift sesuai jumlah kelas. Sedangkan olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol ketat.

Baca Juga  Potret Koeksistensi Islam-Kristen

Fase ke empat dimulai pada tanggal 6 Juli dengan memulai pembukaan restoran, kafe, bar, tempat gym, dll secara bertahap. Kegiatan outdoor diperbolehkan lebih dari 10 orang. Melakukan perjalanan ke luar kota mulai diperbolehkan dengan pembatasan jumlah penerbangan. Pada fase ini juga dimulainya pembukaan tempat-tempat ibadah dengan pembatasan jumlah jama’ah.

Fase ke lima dimulai pada tanggal 20 Juli dengan memulai pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dalam skala besar. Pada akhir Juli atau awal Agustus seluruh kegiatan ekonomi sudah mulai dibuka dengan tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat. Kemudian akan dilakukan evaluasi secara berkala sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.

Siapkah Masyarakat Kita?

Selama masa pandemi ini, berbagai peraturan telah diterapkan oleh pemerintah pusat untuk meminimalisir transmisi virus. Pemerintah daerah juga menerapkan peraturan di tingkat lokal wilayah masing-masing hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Tetapi kita tidak bisa menafikkan bahwa masyarakat belum memiliki kesadaran yang tinggi untuk melaksanakan berbagai peraturan tersebut, misalnya peraturan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik sekitar dua meter saat berada di tempat umum yang masih banyak diabaikan.

Sampai saat ini, peraturan tersebut hanya sebatas himbauan tanpa adanya tindakan tegas untuk para pelanggar. Masyarakat tetap saja melanggar karena merasa tidak ada pengawasan dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah, sehingga penyebaran virus tidak bisa dihindari.

Saat perayaan Idul Fitri beberapa hari yang lalu, berbagai media memberitakan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi di mall dan pusat-pusat perbelanjaan untuk berburu baju baru yang menjadi tradisi masyarakat kita setiap merayakan hari raya. Apa yang terjadi di lapangan seakan-akan menunjukkan bahwa tidak ada pandemi di negara kita, padahal jumlah kasus terus bertambah, bahkan penambahan jumlah kasus positif melonjak tajam pasca hari raya Idul Fitri.

Baca Juga  Sufisme Jawa

Saat ini Indonesia menduduki posisi ke dua di ASEAN dengan jumlah kasus meninggal terbanyak. Selain itu, jumlah kasus positif justru menunjukkan peningkatan tajam hingga mencapai hampir 1000 kasus per hari. Data ini cukup menjadi bukti bahwa negara dan masyarakat kita tidak sedang baik-baik saja. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus terjadi secara masif. Penegakan hukum dan aturan di negara kita tergolong sangat rendah, bahkan sangat buruk. Padahal masyarakat kita belum memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan jika tidak ada pengawasan dan penindakan secara tegas.

Fakta tersebut menjadi ironi di tengah upaya kita menuju kehidupan normal. Jika kita sungguh-sungguh ingin memulai kehidupan normal yang baru ini, mari kita berkomitmen untuk tetap mematuhi semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar kita segera terbebas dari wabah Covid-19 dan benar-benar kembali dengan kehidupan yang lebih baik. [MZ]

Muammar Qadafi Dosen Universitas Islam Negeri Mataram

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *