Redaksi Redaksi Arrahim.ID

Mufti Mesir: Tidak Boleh Menolak Pemakaman Korban Covid-19

2 min read

Mufti Republik Arab Mesir, Prof. Dr. Syauqi Allam mengeluarkan pernyataan resmi mengenai berbagai peristiwa penolakan sebagian masyarakat untuk mengubur para syahid korban Virus Corona, dilansir dari laman Facebook Darul Ifta Mesir, Sabtu (11 /4/2020).

Poin-poin penting yang disampaikan oleh beliau adalah sebagai berikut:

▪ Setiap manusia apapun agamanya mendapatkan penghormatan dari Allah SWT. Salah satu wujud penghormatan itu adalah menguburkan jenazahnya.

▪ Siapapun tidak boleh melarang saudaranya sesama manusia dari mendapat kehormatan dan hak ilahi, berupa penguburan jasadnya.

▪ Tidak boleh melakukan bullying atau perundungan (verbal atau perbuatan) yang sekiranya membuat orang terinfeksi Corona tersinggung.

▪ Tidak boleh melakukan provokasi seperti menolak pemakaman syahid korban virus Corona.

▪ Korban meninggal karena terinfeksi virus Corona adalah syahid di sisi Allah dan tenaga medis yang wafat dalam tugasnya wajib dimuliakan.

▪ Proses pemakanan korban Corona dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dengan mengikuti prosedur kesehatan.

Berikut bunyi lengkap pernyataan Mufti Republik Arab Mesir, Prof. Dr. Syauqi Allam:

Dengan menyebut Nama Allah Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam paling sempurna senantiasa tercurahkan kepada junjungan orang-orang terdahulu dan orang-orang yang datang kemudian, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau hingga hari kiamat tiba.

Allah SWT berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isrâ` [17]: 70)

Baca Juga  Hari Santri: Pentingnya Basis Keislaman dalam Berbangsa dan Bernegara

Penghormatan ilahi ini diberikan Allah SWT kepada manusia, bahkan sesudah dia meninggal dunia. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara muslim dan non-Muslim, sebagaimana tidak ada perbedaan antara kaya dan mikin, serta sehat dan sakit. Semuanya mendapatkan penghormatan Tuhan.

Di antara bentuk penghormatan terpenting kepada manusia setelah ruh keluar dari jasadnya adalah bersegera memandikan, mensalati, mengiring jenazahnya ke pemakaman dan menguburkannya.

Aturan ini disepakati oleh seluruh umat Islam semenjak era Rasulullah SAW hingga sekarang. Sampai-sampai begitu begitu sering kita mengutip ucapan Imam Ayyub as-Sakhtiyani, “Memuliakan mayit adalah dengan menguburkannya.”

Pemuliaan ini diperkuat hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, Syu’ab al-Îmân, dari Ibnu Umar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلَا تَحْبِسُوهُ وَأَسْرِعُوا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ

“Jika salah seorang di antara kalian meninggal dunia, maka janganlah menunda-nunda pemakamannya, akan tetapi segera antarkan ia ke kuburnya.”

Berdasarkan hadis di atas, siapapun tidak boleh melarang saudaranya sesama manusia dari mendapat kehormatan dan hak ilahi, berupa penguburan jasadnya. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah SWT,

مِنْهَا خَلَقْنَاكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً أُخْرَى

“Dari bumi (tanah) itulah Kami menjadikan kalian dan kepadanya Kami akan mengembalikan kalian dan darinya Kami akan mengeluarkan kalian pada kali yang lain.” (QS. Thâhâ [20]: 55)

Selanjutnya, dalam keadaan bagaimanapun, tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang mengarah bullying atau perundungan (verbal atau nonverbal) yang sekiranya membuat orang terinfeksi Corona tersinggung (semoga Allah SWT menyembuhkan mereka), dan tidak boleh pula menciptakan kerumunan di tengah proses pemakaman yang sekiranya membuat keluarga pasien Corona yang meninggal dunia tidak nyaman.

Baca Juga  Refleksi 1 Tahun Pandemi (1)

Tidak diperbolehkan pula melakukan provokasi seperti menolak pemakaman para syahid korban virus Corona, di mana penolakan seperti ini sama sekali tidak ada hubungannya sedikit pun dengan nilai-nilai agama dan moral kita.

Apabila seseorang meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona, maka dia dihukumi syahid di sisi Allah karena dia telah sakit dan menderita sementara dia bersabar dan ikhlas menjalaninya demi mengharap rida Allah sampai dia berpulang kepada-Nya.

Apabila yang meninggal dunia berasal dari kalangan medis (dokter atau perawat) yang menghadapi kematian setiap saat bahkan rela mempertaruhkan nyawanya demi keselamatan orang lain, maka mengapresiasi, menghormati dan memuliakan hak-haknya adalah wajib. Bahkan bercepat-cepat dalam memuliakan mereka, itu lebih wajib lagi.

Diwajibkan secara wajib kifâyah atas setiap orang Muslim yang di lingkungannya ditemukan ada korban meninggal dunia karena virus Corona, untuk segera menguburkannya sesuai tuntunan syariat, dibarengi dengan mengikuti prosedur kesehatan yang telah ditentukan oleh institusi kesehatan terkait demi menjamin keamanan dan keselamatan orang lain yang turut menyaksikan dan demi menjamin tidak adanya penyebaran virus Corona di area pemakaman dan sekitarnya.

Terakhir, kami mengajak seluruh masyarakat Mesir agar berupaya menutup pintu-pintu fitnah (kekacauan) dengan cara tidak mendengarkan dan tidak mengikuti kabar-kabar hoaks yang tendensius dan supaya hanya mendengarkan arahan dari para ulama dan ahli kesehatan. Kami juga mengajak agar satu sama lain saling menasehati, mengasihi dan tolong-menolong di dalam kebaikan dan ketakwaan. Hendaklah kita menjadi seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW,

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang satu sama lain saling menguatkan.”

Kita memohon kepada Allah agar mempersatukan barisan kita, menunjukkan kepada kita jalan kebenaran dan menjauhkan kita dari fitnah yang terang-terangan dan tersembunyi. Dan akhir dari doa kita adalah segala puji hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Baca Juga  Ada Referensi Hilal Awal Zulhijjah 1441H Terlihat di Indonesia

Prof. Dr. Syauqi Allam,

Mufti Republik Arab Mesir

 

Berita ini diambil dari portal keislaman sanadmedia.com. Berikut linknya: http://sanadmedia.com/mufti-mesir-tidak-boleh-menolak-pemakaman-korban-covid-19/?preview=true&_thumbnail_id=847

Redaksi Redaksi Arrahim.ID

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *