

Tak bisa disangsikan bahwa perkembangan teknologi sekarang ini semakin canggih. Dengan adanya media sosial, orang dapat berinteraksi dengan orang lain di berbagai belahan dunia dan memperoleh berjibun informasi.
Belum lagi dengan hadirnya Artificial Intellegence (AI) yang dapat membantu banyak pekerjaan manusia dan gim online yang dapat dimainkan kapanpun dan dimanapun sebagai sarana hiburan. Semua perkembangan ini tentunya tak semudah diperoleh dan diakses oleh orang di masa silam.
Walau demikian, kemajuan tersebut bukan tanpa masalah. Hal ini salah satunya diakibatkan oleh sifat universal dari teknologi sekarang. Penggunaan platform digital yang tak dibatasi umur memang adalah sebuah keunggulan bila dilihat dari sudut pandang evolusi teknologi. Tetapi, di sisi lain, ia juga bisa menjadi problem bila dilihat dari sudut pandang etika dan pendidikan.
Wujud dari masalah ini bisa dilihat dari sejumlah anak yang melancarkan aksi bermuatan terorisme setelah mengkonsumi materi-materi kekerasan dan kejahatan dalam platform digital tersebut.
Tetapi yang perlu disaadari ialah tak serta-merta, katakanlah, anak yang menonton adegan pembunuhan di media sosial kemudian tertarik menjadi pembunuh. Tak sekonyong-konyong pula anak tertarik menjadi teroris hanya karena sering memainkan gim semacam Roblox atau Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG).
Persoalan anak yang terpapar pengaruh dan kemudian melaksanakan aksi terorisme bersifat multidimensi. Artinya, ia tak melulu disebabkan oleh aktivitas anak di dunia digital, melainkan juga problem psikologis dan kesadaran digital anak.
Mengatasi masalah ini memang membutuhkan peran banyak pihak termasuk orang tua yang perannya sangatlah penting dan tak bisa diabaikan. Untuk itu, tulisan ini akan mencoba mendedah bagaimana tanggung jawab dan tantangan dalam pola pengasuhan anak di dunia digital.
Bagaimana Digital Parenting Berperan?
Pola pengasuhan dalam dunia digital biasanya disebut dengan Digital Parenting. Ini adalah sebuah pendekatan atau cara orang tua untuk mengawasi, membimbing, mendidik, sekaligus melindungi anak dalam memanfaatkan teknologi digital dan internet. Pendekatan tersebut tentu saja bermacam-macam tergantung konten, minat, dan platform digital yang digunakan oleh anak.
Namun, yang pasti orang tua harus memiliki pemahaman literasi digital yang baik agar anaknya tak terpapar pengaruh terorisme. Dalam implementasinya, ini bukan berarti anak kemudian dilarang mengkonsumsi segala materi yang memiliki muatan kekerasan dalam platform digital.
Yang perlu dilakukan oleh orang tua adalah mengawasi dan membimbing anak itu untuk memperoleh edukasi dalam platform digital yang digunakan. Katakanlah bila anak itu menyukai gim PUBG, orang tua bisa memanfaatkannya sebagai bahan bagi anak untuk belajar strategi dan kerja sama. Cara ini bisa ditempuh entah melalui diskusi atau bahkan bermain bersama dengan anak.
Selain itu, penting juga bagi orang tua untuk menyeleksi dan mengenalkan platform digital yang ditujukan pada anak. Alih-alih dengan mengkonsumsi konten kekerasan, alangkah baiknya orang tua mengenalkan platform digital ramah anak seperti, Duolingo bila ingin belajar bahasa asing, Kindle bila ingin membaca buku-buku anak, How To Make Origami bila ingin memperoleh panduan untuk membikin kerajian dari kertas. Dengan ini, aspek kognitif dan kreativitas anak dapat terasah.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa digital parenting tak sekedar membatasi waktu penggunaan gawai oleh anak, melainkan juga mengawasi dan membimbing secara langsung segala materi yang dilihat, ditonton, dan dimainkan oleh anak dalam ekosistem digital.
Tantangan Digital Parenting di Tengah Disfungsi Keluarga
Penerapan digital parenting di Indonesia bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama yang kiranya wajib diperhatikan adalah maraknya kasus perceraian. Berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, angka kasus perceraian naik dari 399.921 kasus pada 2024 menjadi 438.168 kasus pada 2025.
Ini diperparah dengan seperlima anak di Indonesia yang berpotensi tumbuh tanpa pengasuhan ayah (Fatherless). Jumlahnya adalah sekitar 15,9 juta dari 79,4 anak, berdasar analisis dari Harian Kompas. Dari jumlah itu, 4,4 juta anak tinggal di keluarga tanpa ayah dan 11,5 juta anak tinggal bersama ayah dengan jam kerja lebih dari 60 jam per minggu dan 12 jam per hari.
Secara umum, perceraian maupun fatherless membuat sebuah keluarga berpotensi besar mengalami disfungsi atau yang sering disebut Broken Home. Keluarga yang tidak harmonis pastinya mempengaruhi tingkah laku dan psikologis anak dan ini dapat dilihat pada anak yang menjadi pelaku peledakan bom di SMAN 72 Jakarta. Lebih dari itu, pengawasan dan bimbingan ekstra pada anak dalam penggunaan perangkat digital acapkali lenyap dalam keluarga seperti itu.
Sebagaimana sudah dijelaskan, digital parenting membutuhkan peran orang tua secara aktif untuk mengarahkan dan membersamai anak dalam bermain gawai, tablet, komputer dan perangkat lainnya. Ini tak terlepas dari karakteristik jiwa anak yang cenderung labil dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi sehingga perlu untuk memperoleh pembinaan yang tepat.
Selama ini memang belum ada regulasi khusus terkait permasalahan Broken Home. Tetapi, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 45 dan 46, segala macam hak-hak anak harus tetap dipenuhi oleh orang tua sekalipun mereka telah bercerai.
Agaknya regulasi ini dapat dipakai sebagai salah satu cara agar anak tetap memperoleh hak-haknya, tak terkecuali dengan pendidikan dalam dunia digital. Sebab, cara efektif mencegah anak melakukan aksi terorisme adalah mengarahkan dan melindungi mereka dari pengaruh terorisme.
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya