Fenomena radikalisme agama memang bukan hal baru. Jika dirunut, fenomena demikian mempunyai akar sejarah panjang di Indonesia. Ia bukan lahir dari ruang hampa begitu saja, melainkan hasil dari dialektika sosial-agama dan politik yang silang-sengkarut sejak era kemerdekaan dan menemukan momentumnya ketika Orde Baru tumbang, dibukanya kran demokrasi lebar-lebar.
Sebagai tokoh yang pernah merasakan tampuk kekuasaan tertinggi pada masa transisi era Reformasi, KH. Abdurrahmam Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur, juga pernah dihadapkan dengan fenomena radikalisme agama. Meski harus pula diakui bahwa setiap rezim tentu mempunyai karakter yang berbeda-beda dalam menyikapi berbagai persoalan terutama berkaitan dengan radikalisme agama.
Soeharto misalnya, menjelang akhir kekuasannya–menurut Virdika Rizky Utama (2019) –mencoba bermain api dalam sekam dengan merangkul kelompok radikal dalam wadah bersama yang dinamai Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hal itu ia lakukan untuk mensolidkan kekuatan Islam politik demi melanggengkan kekuasaannya meski harus mengorbankan banyak hal dan pada akhirnya terjungkal.
Berbeda dengan Soeharto, Gus Dur memiliki sikap yang tegas terhadap segala bentuk ekstremisme atau radikalisme agama. Ia menunjukkan kapasitasnya bukan hanya sebagai kepala negara melainkan juga sebagai intelektual Muslim yang luas wawasannya. Gus Dur tetap gigih terhadap pandangannya dan menolak gabung dengan ICMI yang cenderung konservatif dan sektarian (Hefner, 2000). Ia tetap konsisten dengan pilihan hidupnya untuk senantiasa membela wong cilik; kalangan minoritas dan mustad’afin yang acapkali mendapat perlakuan tak adil.
Sikap itu tercermin misalnya, saat Gus Dur memasang badan pada kasus kelompok Ahmadiyah yang mendapat persekusi oleh salah satu ormas (Islam) lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat itu mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat. Saat negara absen terhadap perlindungan kaum minoritas—seperti yang dikatakan Chandra Dinata Irawan Wilwatikta dalam Indoprogress (3/03/2011)—Gus Dur hadir membela bahkan menawarkan rumahnya di Ciganjur sebagai tempat berlindung bagi kelompok Ahmadiyah.
Baginya, fatwa sesat dan tindakan persekusi terhadap kelompok Ahmadiyah atau manapun adalah suatu bentuk pembatasan kebebasan beragama yang sesungguhnya sudah diatur dan dijamin oleh undang-undang. Dengan kata lain, tindakan itu juga bertentangan dengan spirit kebhinekaan bangsa Indonesia.
Sebab jika mengacu pada prinsip pluralisme dalam konteks kebhinekaan, Gus Dur menganalogikakan keragaman itu ibarat rumah besar yang di dalamnya terdapat banyak kamar. Setiap kamar itu berisi cara pandang (worldview), prinsip, dan keyakinan yang berbeda-beda dan itu memang demikian adanya. Namun ketika mereka berkumpul di ruang tamu; “ruang publik utama” sebagai payung besarnya maka ia harus menanggalkan embel-embel identitas sementara dan berbicara atas nama (kesatuan) bangsa Indonesia (Taufani, 2018). Hal demikian sesungguhnya sejalan dengan kandungan isi Surat Al-Hujarat [49]: 13.
Tak sampai di situ saja, sikap kritis Gus Dur atas berbagai gerakan radikalisme agama juga bisa kita saksikan misalnya saat ia menyatakan ketidaksetujuannya atas pandangan-pandangan Abu Bakar Ba’asyir—pentolan Pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Solo, Jawa Tengah. Sikap kritis Gus Dur terhadap pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, tentu saja berkaitan dengan pandangan-pandangan yang cenderung fundamentalis bahkan ekstremis.
meskipun demikian, Gus Dur tetap pasang badan membela ketika pondok pesantren itu mau dibubarkan. Ia tetap memegang teguh keyakinan bahwa perbedaan sudut pandang (agama) itu niscaya karena Islam juga menghargai perbedaan pendapat. Gus Dur sebetulnya boleh saja marah dengan sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir dengan kelompoknya namun ia memilih untuk mempopulerkan Islam yang ramah, bukan Islam yang marah; Islam yang merangkul bukan Islam yang memukul.
Seperti kata Hefner (2005), Gus Dur hampir senada dengan mantan Presiden Iran, Mohammad Khatami, yang mendukung Islam progresif, demokratis, pluralistik, dan toleran. Berbeda dengan mereka yang berupaya mengislamisasikan masyarakat Indonesia, Gus Dur lebih menekankan pada Indonesianisasi, pribumisasi, dan kontekstualisasi Islam. Bersambung….