Ngaji Sullam Al-Tawfiq [9]: Tentang Hukum Puasa, Dari Yang Wajib Hingga Batal Karena Bersenggama
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa ketika di pagi hari nabi tidak menemukan makanan, nabi kemudian melanjutkan dengan niat berpuasa. Ini artinya bahwa puasa sunnah tidak mengharuskan seseorang untuk menginapkan niat puasanya.


![Ngaji Sullam Al-Tawfiq [9]: Tentang Hukum Puasa, Dari Yang Wajib Hingga Batal Karena Bersenggama](https://arrahim.id/wp-content/uploads/2020/05/sulam-taufiq.jpg)