Perempuan sering mendapatkan stigma negatif, baik dari sisi fisiknya yang dinilai lemah dan tidak lebih kuat dari laki-laki. Bahkan di zaman Jahiliah dulu, orang yang memiliki anak perempuan dianggap menurunkan derajat kedua orang tuanya. Orang tua banyak yang menyembunyikannya hingga menguburnya hidup-hidup karena khawatir diketahui oleh masyarakat.

Hal demikian direkam dalam Al-Qur’an surat al-Nahl ayat 58-59:

Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah (58). Dia bersembunyi dari orang banyak, disebabkan kabar buruk yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) kehinaan atau akan membenamkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ingatlah alangkah buruknya (putusan) yang mereka tetapkan itu (59).

Salah satu topik pembicaraan hangat tentang perempuan dalam masyarakat Islam adalah keterlibatan perempuan dalam politik. Term politik dapat diartikan sebagai urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara dan masyarakat.  Politik dalam Islam di kenal dengan as-siyasah yaitu segala aktifitas manusia yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai konflik dan menciptakan keamanan bagi masyarakat.

Banyak dalil yang dikemukakan oleh para penentang perempuan dengan menunjukkan penafsiran ayat Al-Qur’an dan Hadits yang bernilai sebagai kelemahan perempuan atau biasanya disebut dengan ayat misoginis untuk menghalangi mereka supaya tidak menyandang kepememimpinan politik tersebut.

Salah satunya adalah dalam QS An-Nisa’ ayat 34: laki-laki adalah pemimpin perempuan. Penggalan ayat ini mempunyai arti khusus yaitu untuk kehidupan rumah tangga lebih sesuai dengan konteks uraian ayat tersebut. Apalagi lanjutan ayat tersebut menegaskan sebab kepemimpinan itu antara lain karena lelaki berkewajiban untuk biaya hidup istri atau keluarga mereka masing-masing.

Menurut pandangan para ulama terdahulu  juga, sulit untuk menemukan kebolehan perempuan menempati posisi-posisi strategis dalam politik, apalagi sampai menjabat sebagai pengambil kebijakan.

Baca Juga  Semai Persatuan dan Kesatuan Bangsa Sejak Lama, Nyai Sinta Nuriyah Dianugerahi Gelar Doktor

Tetapi agama Islam hadir untuk memberi jawaban, agama Islam tidak meyakini satu jenis hak, satu jenis kewajiban dan satu jenis hukuman bagi laki-laki maupun perempuan dalam segala hal. Islam mengambil sikap sama, dan mengambil sikap berbeda, maksudnya keadilan, kesetaraan dan kesederajatan.

Sebagaimana Al-Qur’an menjelaskan pada QS. Ali Imran ayat 19:

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. Maksud ayat ini adalah kesamaan dalam Taklif (kewajiban Agama) dan Ganjaran.

Ada salah satu ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dasar untuk mendukung hak-hak perempuan dalam bidang politik, yaitu QS. At-Taubah ayat 71:

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi auliya bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah.

Pengertian term auliya di sini mencakup kerja sama, penolong dan penguasaan, sedangkan pengertian term makruf mencakup segala segi kebaikan atau perbaikan kehidupan, termasuk memberi nasehat atau kritik kepada penguasa. Dengan demikian, setiap lelaki dan perempuan hendaknya mampu mengikuti perkembangan masyarakatnya agar masing-masing mampu melihat dan memberi nasehat bahkan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kehidupan politik.

Dalam politik yang terpenting adalah musyawarah, negosiasi, kepentingan bersama,  konsolidasi,dan lain-lain, sebagaimana QS. As- Syu‘ara ayat 38: Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

Begitu juga QS. Al-Mumtahanah ayat 60 yang menguraikan permintaan para perempuan pada zaman Nabi Muhammad SAW untuk melakukan bai’at (janji setia perempuan muslimah kepada Nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam) antara lain adalah tidak mempersekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak mereka, tidak melakukan kebohongan besar dan tidak berbuat dusta.

Baca Juga  Sikap Ekstremisme Merugikan Perempuan

Maka dari itu, perempuan dapat pula menuju derajat “wali Allah”,yaitu bagi perempuan yang khusuk dalam ibadah, mendalam rasa takut hanya kepada Allah (karamah).Hanya saja dalam tataran senyatanya bahwa perempuan belum menyadari “kekuatan-kekuatan”, dengan demikian posisi perempuan menjadi sekunder, subordinatif dan inferior terhadap laki-laki.

Harus diakui memang ulama dan pemikir dahulu tidak membenarkan perempuan menduduki jabatan kepala negara, tetapi hal ini lebih disebabkan oleh situasi dan kondisi masa itu, antara lain kondisi perempuan sendiri yang belum siap untuk menduduki jabatan, jangankan kepala negara, menteri dan kepala daerah pun tidak. Perubahan fatwa dan pandangan pastilah terjadi akibat perubahan kondisi dan situasi, oleh karena itu tidak relevan lagi melarang perempuan terlibat dalam politik atau memimpin negara.

Al-Imam Abu Hanifah memperbolehkan seorang perempuan untuk berkecimpung dalam masalah politik. Sebagaimana dia juga memperbolehkan untuk memberikan kesaksian dalam masalah peradilan, namun tidak dalam masalah jinayat.

Sedangkan Al Imam AthThabari dan al-Imam Ibnu Hazm memperbolehkan kaum perempuan untuk berkecimpung dalam masalah-masalah jinayat dan masalah-masalah lainnya. Perempuan menjadi pemimpin dan publik figur jika demi kemaslahatan tidak perlu dipermasalahkan. Yang paling terpenting tanggung jawab dan kemaslahatan bagi dirinya, keluarga dan masyarakat. Karena perempuan adalah bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Allah berfirman, sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain. (QS. Ali Imran: 195)