Pakaian Bukan Penentu Tingkat Keimanan Seorang Muslim

dream.co.id

Paham kelompok ekstrimis masih sangat masif digencarkan sampai sekarang. Pergerakannya dari berbagai lini masyarakat, mulai dari ranah terdekat yakni keluarga bahkan sampai masuk pada suatu lembaga, termasuk program beasiswa yang dibina oleh kader kelompok ekstrimis.

Program beasiswa dengan fasilitas asrama yang pada dasarnya berlandaskan pada prestasi akademik maupun non akademik, kemudian diselipkan pemahaman kelompok ekstrimis selaku pembina yang mengatur tata tertib di asrama, termasuk cara berpakaian. Konsep menutup aurat bagi perempuan yang mereka pahami adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Lalu, para penerima beasiswa ini diharuskan memakai kaos kaki ketika berinteraksi dengan yang bukan mahromnya, bahkan ketika di dalam rumah sekalipun.

Padahal, batasan aurat masih menjadi perdebatan oleh para ulama. Dalam tulisan KH. Husein Muhammad: Batas Aurat yang ditulis di suaraislam.co, merujuk pada QS. An-Nur [24] ayat 31 bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam menafsirkan konsep aurat. Sebagian besar ahli tafsir menyebutkan bahwa pengecualian batasan aurat bagi perempuan adalah mâ dzahara minhâ (apa yang biasa nampak) yakni wajah dan telapak tangan. Maka, kedua bagian tubuh tersebut tidak wajib ditutup.

Namun, sebagian ulama lain menginterpretasikan kata mâ dzahara minhâ (apa yang biasa terbuka) adalah bagian wajah, kedua telapak tangan dan kaki, bahkan sampai separuh lengan tangan dan sedikit di atas tumit pun masih bisa dikategorikan bukan aurat perempuan. Jadi, terkait peraturan asrama yang mewajibkan untuk menggunakan kaus kaki ini tidak ada landasan hukum yang kuat karena tafsirnya bersifat khilafiyah.

Sayangnya, posisi kelompok ekstrimis ini sebagai pembina yang mempunyai power untuk menentukan peraturan, sekalipun urusan berpakaian. Mereka menganggap bahwa menutup aurat secara kaffah termasuk berpakaian syar’i dan berkerudung lebar yang mana menunjukkan muslimah yang baik. Hal tersebut mau tidak mau diterapkan oleh para awardee walaupun ada sebagian yang menentang.

Awardee yang tidak sepaham dengan kebijakan asrama yang diatur oleh pembina diantaranya lulusan pondok pesantren salaf yang mengajarkan pemahaman Islam Nusantara, seperti Bapenpori Al-Istiqomah (Cirebon) Tebu Ireng (Jombang), dan Darussalam Blok Agung (Banyuwangi). Semasa belajar di pesantren, mereka tidak pernah diatur cara berpakaian agar dipandang seperti muslimah yang sholehah. Mereka sepakat bahwa urusan berpakaian adalah privasi tiap orang, perihal ketakwaan dilihat dari keimanannya, bukan dari penampilan. Selain itu, yang bisa menentukan iman seseorang adalah Allah semata.

Terlebih, berdasarkan FGD AMAN (Forum Group Discussion Asian Muslim Asian Network) dan WGWC (Working Group on Women and P/CVE), salah satu tanda fisik seseorang terradikalisasi dilihat dari pakaian dan penampilannya. Perempuan biasanya menggunakan gamis dan kerudung lebar sehingga pakaiannya bisa dipakai untuk sholat. Padahal, ketika memakai pakaian yang sampai lengser ke tanah justru kemungkinan dapat terkena najis dan lebih amannya tidak dipakai untuk sholat.

Kemudian, selama proses pembinaan asrama, justru ada kewajiban yang luput dari pengawasan, yakni sholat shubuh berjama’ah. Pemantauan dilakukan oleh awardee, bukan dari pembinanya langsung. Sholat yang sudah jelas bersifat wajib, malah seringkali abai dijalankan secara istiqomah. Alih-alih memprioritaskan ibadah yang bersifat wajib, malah menekankan pada Face Validity (tolok ukur secara subyektif terhadap sebuah konsep).

Hal ini menuai kritikan kepada pembina asrama yang terindikasi kelompok ekstrimis itu. Dengan dibukanya forum evaluasi terhadap peraturan asrama yang kurang relevan dan meminggirkan esensi ajaran Islam yang krusial, akhirnya diputuskan peraturan yang baru. Para awardee diberikan kebebasan berpakaian selama masih dalam batas normal yakni memakai kerudung dan berpakaian panjang.

Tak hanya soal berpakaian, kegiatan pembinaan lain seperti workshop dan kajian muslimah juga diisi oleh orang-orang yang terindikasi ekstrimis. Hal tersebut dapat diketahui dari latar belakang pendidikan dan sikap dan ucapan yang inklusif. Kegiatan tersebut juga menuai kritikan lagi.

Beberapa awardee mengusulkan pembicara yang mereka kenal tidak kalah ahli di bidangnya dari pada yang sering ditokohkan oleh pembina. Tetapi, rekomendasi itu hanya sebatas wacana dan belum terrealisasi sampai detik ini karena sulitnya menerima perbedaan. Pengaruh posisi sebagai pembina yang memiliki kendali untuk mengatur banyak hal menjadi peluang besar untuk menyebarkan paham ekstrimis.

Untungnya, pemahaman dari pesantren salaf menjadi bekal kuat untuk menghadapi kelompok ekstrimis tersebut. Tentang moderasi beragama dan Islam yang bersumber dari 4 dasar hukum yakni Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama (kesepakatan para ulama) dan Qiyas (Persamaan). Karena kebanyakan dari kelompok ekstrimis hanya melihat sumber hukum Islam dari Al-Qur’an dan Hadits saja tanpa mempertimbangkan aspek lainnya.

Selain itu, kelompok ekstrimis seringkali berbicara dengan menggunakan istilah arab, seperti ikhwan (laki-laki), akhwat (perempuan), syukron (terima kasih) dan ‘afwan (maaf). Padahal, dengan terlihat atau terdengar Arab, tidak menjamin keislaman seseorang lebih kuat. Bapak Pluralisme Indonesia, K.H Abdurrahman Wahid, pernah berkata bahwa meskipun faktanya Islam turun di Mekkah, lantas tidak menjadikan umat muslim Indonesia berbudaya Arab. Sikap mencintai tanah air harus tertanam dalam diri setiap bangsanya.

 

 

 

0

Anggota Komunitas Puan Menulis

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.