Pacaran Syar’i: Benarkah Halal?

Istilah pacaran syar’i memang terdengar aneh,  namun tidak sedikit anak muda generasi sekarang yang menganggapnya sebagai istilah yang normal.

Istilah ini biasanya dijadikan sebagai alternatif di kalangan remaja Muslim yang ingin tetap menjaga ‘batas’ sambil menjalin hubungan. Jika diperhatikan secara lebih kritis, banyak praktik yang disebut pacaran syar’i justru tidak berbeda jauh dari pacaran pada umumnya; hanya saja ia diberi kemasan religius agar tampak halal. Karena itu, sebagian ulama dan pemerhati syariat menyebutnya sebagai “maksiat yang dibalut dengan kebaikan”.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya pacaran adalah hubungan romantis dua individu yang berbeda jenis yang saling mengenal sebelum menikah atau pranikah. Biasanya pacaran dilakukan oleh para remaja atau dewasa yang menggebu-gebu ingin merasakan keromantisan cinta sebelum menikah.

Konsep ini muncul karena realitas sosial yang membuat remaja dan dewasa muda butuh ruang untuk saling mengenal. Banyak yang merasa bahwa langsung menikah tanpa proses saling memahami akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Maka, pacaran syar’i menjadi alternatif untuk tetap memberi ruang komunikasi, namun dengan batasan yang jelas: tidak berkhalwat, tidak bersentuhan, tidak bermesraan, dan selalu menjaga adab. Tujuannya bukan untuk merasakan hubungan romantis, tetapi menyelami karakter calon pasangan secara terarah.

Di sisi lain, istilah ini rawan disalahartikan. Tidak sedikit yang memakai label “syar’i” sebagai pembenaran untuk tetap menjalani hubungan layaknya pacaran biasa, hanya ditambahkan embel-embel “menjaga diri”. Padahal, sekadar mengganti nama tidak otomatis mengubah hukum.

Islam sendiri tidak memberikan ruang untuk hubungan berduaan, bermesraan, atau berkomunikasi layaknya pasangan, sebelum akad nikah. Yang diperbolehkan hanya proses ta’aruf dan khitbah yang sesuai dengan syari’at. Adapun dalil larangan pacaran:

“Janganlah kalian mendekati zina…” (QS. Al-Isra: 32)

Dalam kitab tafsir karya Ibnu Katsir, ditafsirkan bahwa Allah tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga melarang untuk melakukan perbuatan yang akan mendekatkan kepada zina. Ini pertanda bahayanya perbuatan zina, jangankan untuk melakukan mendekatinya saja kita tidak diperbolehkan.

Termasuk mendekati zina adalah khalwat, memandang dengan syahwat, bersentuhan, berpacaran bebas, atau segala aktivitas yang menggiring pada perbuatan tersebut. Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa zina itu merupakan perbuatan yang keji karena zina bisa merusak kehormatan dan nasab tentunya juga akan diazab oleh Allah.

Artinya, sebagian besar ulama berpendapat bahwa pacaran sendiri adalah kegiatan yang mendekatkan kepada zina. Hal ini menjadi aneh ketika  konsep pacarana ini kemudian dibalut dengan embel-embel syar’i.

Untuk mengakalinya, banyak remaja kemudian berinovasi agar relasi pacarana yang dibangun menjadi tampak lebih bernuansa positif. Di sinilah balutan kebaikan  itu muncul. Orang yang melakukannya merasa aman karena ia tidak bermesraan, tidak bersentuhan, atau menambahkan kata-kata islami dalam percakapan.

Dengan demikian, pacaran syar’i seringkali hanya memberi rasa lebih baik, padahal substansinya tetap melanggar batas. Bila hubungan dilakukan tanpa pengawasan wali, tanpa kepastian menikah, dan lebih banyak menumbuhkan kenikmatan emosional ketimbang komitmen syar’i, maka ia hanyalah pacaran biasa yang diberi baju hijrah. Kebaikan yang diucapkan menjadi selimut yang menutupi inti masalahnya: kedekatan yang tidak dihalalkan.

Maka, wajar saja jika pacaran syar’i dalam praktik pada umumnya dikatakan sebagai maksiat yang dibungkus rapi dengan kata-kata yang baik. Hakikatnya tetap melibatkan kedekatan emosional, komunikasi intens, dan interaksi yang membuka celah menuju kemaksiatan.

Syariat Islam tidak mengenal hubungan eksklusif sebelum akad, selain ta’aruf yang terarah, singkat, diawasi wali, dan memiliki tujuan jelas menuju pernikahan. Ketika sebuah hubungan memakai kata-kata religius namun tetap melampaui batas syariat, maka hubungan tersebut lebih tepat disebut sebagai maksiat yang dibalut dengan kebaikan, bukan proses yang benar-benar sesuai syariat. Sebagaimana pepatah mengatakan “jangan tertipu cover kalau belum tau isinya” tetap jaga diri dan jaga hati sebab itu yang akan menjadi lentera ilahi. [AA]

3

Mahasiswa Program Studi Psikologi UIN Sunan Ampel Surabaya

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.