



Pernahkah kita merasa bahwa perdebatan gender dewasa ini seperti terjebak dalam lingkaran setan? Di satu sisi, arus femenisme Barat terus-menerus menerjang dengan membawa slogan ‘kesetaraan mutlak’, namun di sisi lain, muncul paradoks di pusat peradaban Barat itu sendiri. Menuntut kesetaraan mutlak ternyata tidak kemudian menghilangkan menjamurnya lahan prostitusi, maraknya kekerasan seksual, praktik aborsi, dan bahkan femisida yang akhir-akhir ini nyaring terdengar.
Problem gender yang terjadi di Barat dan dunia Kristen nyatanya tidak bisa terselesaikan dengan hanya memaksakan kesamaan antara laki-laki dan perempuan. Berharap menimbulkan kedamaian, justru yang hadir adalah ketegangan baru dalam hubungan sosial. Jika kesetaraan gender memang terbukti ‘ampuh’, seharusnya masyarakat di sana tentunya hari ini sudah terbebas dari problem diskriminasi.
Ironi perjuangan atas nama kebebasan yang justru melahirkan belenggu baru hubungan antara laki-laki dan perempuan ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan. Apakah selama ini kita sedang berjuang mengobati suatu penyakit dengan obat yang salah?
Saya kira, mengadopsi paham kesetaraan gender (gender equality) ke dalam Islam nyatanya seperti seekor keledai yang mengangkut sekarung kerang lalu menceburkan diri ke sungai. Berharap dapat mengurangi bebannya, karena ia mengira kerang itu akan larut layak garam.
Berbeda dengan Barat, kriminalisasi dan deskriminasi perempuan tidak pernah terjadi selama kepemimpinan Islam. Islam justru hadir untuk menghapus derita perempuan pada masa Arab Jahiliyah yang termarginilasasi.
Hukum Islam lahir dari perintah Allah yang kemudian didistribusikan secara setara tanpa membeda-bedakan, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan fitrah masing-masing. Pengecualiaan ini bukanlah merupakan deskriminasi kepada kaum perempuan, melainkan cara Islam untuk membentuk keadilan dan menjaga harmoni dan martabat masing-masing.
Meskipun demikikian, dalam isu gender, hukum waris dalam Islam sering dianggap sama sekali tidak mencerminkan kesetaraan. Perbandingan warisan dalam Islam, merujuk pada ketentuan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan, bagi kacamata Barat merupakan ketidakadilan. Lantas, apakah Islam memang tidak adil dalam menerapkan hukumnya?
Pertanyaan tersebut, menurut saya, dapat kita jawab dengan asas hak dan kewajiban. Dalam Islam, laki-laki mengemban kewajiban dan tanggungjawab berlapis yang tidak dimiliki oleh perempuan, yang meliputi: mahar dalam pernikahan, nafkah keluarga yang meliputi segala urusan kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, dan bakti kepada orang tua hingga akhir hayatnya.
Dari perspektif tersebut, dua bagian yang diterima laki-laki sebenarnya merupakan “dana titipan” yang diperuntukkan kembali kepada keluarga dan orang tuanya; sementara, satu bagian untuk perempuan adalah hak penuh bagi dirinya sendiri tanpa dikenai beban tanggung jawab sama sekali.
Maka, apabila kita pikirkan dengan jernih dan jujur, sesunggunya keberpihakan Allah pada hukum waris justru lebih melindungi dan memperhatikan kesejahteraan perempuan. Dalam skema ini, pernikahan menjadi sebuah institusi yang berfungsi sebagai benteng pelindung keadilan antar laki-laki dan perempuan.
Keselarasan ini pun terjaga melalui konsep kepemimpinan laki-laki (qowwamah). Kepemimpinan ini bukan lisensi untuk mendominasi dan mengeksploitasi sang istri. Kedudukan sebagai seorang kepala keluarga yang diemban laki-laki dalam struktur rumah tangga, menurut Islam, merupakan struktur yang berbasis empati, bukan dominasi.
Oleh karenanya, kepemimpinan laki-laki di sini lebih berfungsi sebagai pelindung dan pengayom. Jadi struktur ini adalah struktur yang terbentuk atas asas keluarga yang harmonis, yang diselimuti naungan cinta dan empati.
Pada akhirnya, Ketika Barat muncul dengan konsep kesetraan semu yang rapuh, Islam justru hadir dengan pemuliaan martabat perempuan yang luar biasa. Islam mengajarkan bahwa harmoni tidak selalu berarti kesamaan, karena perbedaan fitrah antara laki-laki dan perempuan merupakan sunnatullah yang diciptakan untuk saling menyempurnakan, bukan saling menindas.
Alumni Magister Aqidah dan Filsafat Islam, Universitas Darussalam Gontor