



Dalam praktik keagamaan, tafsir sering dipahami sebagai kebenaran tunggal yang tidak dapat diganngu gugat. Namun, Khaled Abou El Fadl, mengajak kita melihat tafsir agama dari sudut pandang yang berbeda dan lebih terbuka. Pada dasarnya, tafsir dalam Islam tidak pernah bersifat mutlak.
Para ulama klasik menyadari bahwa kebenaran absolut hanyalah milik Allah, sementara manusia hanya berusaha mendekatinya melalui akal dan ijtihad. Oleh karena itu, perbedaan pendapat dalam penafsiran adalah hal yang wajar dan bahkan menjadi kekayaan intelektual dalam Islam.
Pemikiran kritis beliau dilatarbelakangi oleh masyarakat tempat tinggalnya (Kuwait) yang merupakan kaum muslim minoritas serta hidup dalam tradisi masyarakat barat yang sangat plural dan demokratis terhadap fatwa-fatwa keagamaan.
Kebanyakan dari mereka adalah orang- orang yang miskin terhadap keagamaan Islam. Di satu sisi, mereka ingin mengamalkan ajaran agama yang mereka ikuti, namun disisi lain mereka itu adalah orang-orang yang terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu untuk melakukan kajian secara langsung. Mereka mengambil jalan singkat dengan meminta fatwa keagamaan kepada seseorang yang diyakini benar.
Menurut Khaled, salah satu masalah besar dalam praktik keagamaan adalah munculnya sikap otoritarianisme tafsir, yaitu ketika seseorang atau kelompok mengklaim bahwa hanya mereka yang paling benar dalam memahami tafsir agama.
Melihat kondisi ini, kita bisa mempelajari bahwa tafsir tidak lagi menjadi cara untuk memahami kehendak Tuhan, tetapi berubah menjadi alat untuk mengontrol dan bahkan menghakimi orang lain.
Dengan dasar pemikiran tersebut, kita bisa memahami bahwa beliau mengajarkan kita agar bisa menyajikan sebuah kerangka konseptual untuk membangun gagasan tentang “otoritas” dan untuk mengidentifikasi penyalahgunaan “otoritas” dalam hukum Islam.
Selain itu, kita juga bisa lebih menaruh perhatian kepada pendapat individu tentang “pemegang otoritas” dalam hukum Islam yang tentu dibedakan dengan “otoritarianisme”.
Otoritarianisme ini umumnya ditandai dengan adanya monopoli kebenaran. Artinya seseorang merasa hanya pendapatnya yang benar, sementara yang lain dianggap salah atau sesat. Selain itu, penggunaan dalil secara parsial tanpa melihat konteks sejarah, tujuan, dan makna menyeluruh juga menjadi ciri utama otoritarianisme.
Padahal, menurut pendapatnya, penafsiran agama itu tidak cukup dengan menggunakan satu atau dua pendapat saja; harus ada keterbukaan ruang dialog atau kritik dari orang lain. Dalam tradisi Islam, penafsiran dalil agama harus selalu melibatkan akal dan konteks sehingga tidak ada tafsir yang benar secara mutlak selain kebenaran Tuhan itu sendiri.
Misalnya, Khaled menyoroti fatwa larangan bagi wanita untuk bepergian tanpa ditemani mahram yang untuk konteks saat ini sangat problematis. Bisa jadi, fatwa ini didasarkan pada anggapan bahwasannya perempuan adalah makhluk yang lemah, emosional, dan terbatas secara intelektual, sehingga dianggap rentan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dalam hal ini, Khaled melihat adanya ketidakadilan dalam pembentukan hukum dan fatwa oleh sebagian lembaga keagamaan. Dalam pandangannya, fatwa semacam ini sering kali lahir bukan dari pembacaan yang utuh terhadap teks, melainkan dari bias sosial dan budaya yang tidak lagi relevan dengan kondisi zaman ini.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan intelektual bagi Khaled, terutama ketika ia melihat banyak ahli hukum memberikan fatwa secara otoriter tanpa membuka ruang toleransi dan perbedaan pendapat. Padahal, dalam tradisi klasik Islam, sikap menghargai perbedaan merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi.
Hilangnya sikap seperti seperti itu dinyatakan Abu Hanifah bahwa: “saya yakin bahwa pendapat saya benar, tetapi saya mengakui bahwa pendapat saya mungkin salah, saya juga yakin bahwa pendapat orang lain salah, tapi saya mengakui bahwa pendapat mereka mungkin benar”.
Dalam hal ini, kita bisa menggunakan pendekatan yang ditawarkan oleh Khaled antara lain dengan bersikap jujur, rendah hati, dan tidak mengklaim kebenaran mutlak, menghidupkan ijtihad dan akal kritis untuk berpikir, bukan sekadar mengikuti secara buta, serta memprioritaskan nilai rahmat dan keadilan agar mengarah pada kebaikan bersama bukan pada perpecahan.
Kita percaya bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akal, keadilan, dan kasih sayang yang seharusnya dipahami melalui pendekatan yang terbuka dan dialogis. Dengan menghindari sikap otoriter dalam menafsirkan agama, kita dapat menjaga persatuan, menghidupkan akal kritis, serta mewujudkan nilai-nilai Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.