



Cerita Integrasi Keilmuan dalam Studi Hukum Keluarga Islam
Untuk mengoperasionalisasi apa yang dimaksud dengan “kerja induktif” dan “memahami ilmu agama dengan perangkat ilmu umum” pada tulisan sebelumnya, penulis ingin berbagi pengalaman mengintegrasikan ilmu umum (ilmu sosial humaniora) ke dalam ilmu agama yaitu hukum keluarga (ahwal al Syahsiyyah) yang merupakan basis keilmuan penulis.
Kesadaran untuk memiliki pengetahuan ilmu sosial humaniora yang memadai dimulai pada awal-awal pengalaman mengajar pada tahun 2000. Mata kuliah yang dipegang saat itu adalah “Hukum Perdata Islam Indonesia” yang sekarang bernama “Hukum keluarga Islam Indonesia”. Substansi pembahasan mata kuliah ini adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia yang memuat masalah perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan hibah.
KHI selain memuat aturan-aturan yang bisa ditemukan di dalam fiqh klasik juga tercantum pasal-pasal yang merupakan hasil ijtihad kontemporer yang belum secara jelas maupun tidak ada sama sekali di dalam pendapat para imam madzhab.
Munculnya aturan baru tersebut misalnya mengenai pencatatan perkawinan, perceraian di muka pengadilan, ahli waris pengganti merupakan tuntutan dinamika sosial maupun perbedaaan budaya di mana hukum keluarga Islam ini diberlakukan. Sebagai sarjana Syari’ah yang cara berpikirnya telah terframe sangat normatif, dan terkadang hitam putih, salah-benar, batal-sah, halal-haram. Dalam kenyataannya, penjelasan akademik tentang materi hukum keluarga, tidak sesederhana itu. Pertanyaan pertanyaan mahasiswa terkait dengan hal tersebut banyak dilewatkan. Karena keterbatasan ini pula, maka kerja penelitian tidak bisa dirumuskan secara memadai.
Hukum yang memiliki fungsi social control dan social engineering sangat dekat dengan ilmu sosiologi. Keluarga yang merupakan institusi terkecil tetapi terpenting dalam struktur sosial juga membutuhkan perangkat ilmu sosiologi di dalam memahaminya. Kesadaran ini yang kemudian mendorong penulis untuk mengulang lagi jenjang magister dengan mengambil sosiologi hukum, konsentrasi kajian gender dan perempuan. Pilihan terakhir juga beralasan metodologis. Hukum perkawinan (hukum keluarga) adalah hukum yang paling sarat dengan isu ketimpangan gender. Tidak salah misalnya duo perempuan intelektual Amerika mengatakan bahwa “jika anda ingin melihat bagaimana gender beroperasi di suatu, masyarakat, hukum perkawinanlah tempat anda memulai.” (Kerber and Dehart, 2004)
Langkah memilih studi sosial humaniora seperti ini memungkinkan penulis untuk memperluas jangkauan analisis terhadap materi hukum keluarga lebih daripada sebelumnya. Misalnya ketika melihat keterkaitan materi hukum dengan politik hukum, dengan menggunakan critical legal studies atau feminist legal theories, akan terjawab mengapa sebuah aturan hukum masih menguntungkan salah satu jenis kelamin dan meninggalkan jenis kelamin yang lain.
Jadi menjelaskan aturan kebolehan poligami misalnya tidak melulu berkutat kepada dalil normatif yang ujung-ujungnya mengundang perdebatan tidak berkesudahan. Tetapi bisa memahami latar belakang, konstruksi dan struktur sosial masyarakat tentang mengapa dan bagaimana poligami beroperasi di dalam konteks masyarakat tertentu.
Dalam contoh di atas, apakah ada kesan studi agama dan studi umum tidak saling menguatkan atau memperjelas? Apakah yang satu terkooptasi oleh yang lain? Saya kira tidak. Yang terjadi adalah dialog antar ilmu yang kemudian memberikan cara pandang yang baru dan tidak saling menegasikan. Hukum keluarga Islam bisa dijelaskan secara kontekstual, sebaliknya ilmu umum mendapatkan kontribusi materi dan amplifikasi untuk memperkuat teori-teorinya.
Dalam pengembaraan akademik, penulis merasa bahwa cara pandang sosiologis terhadap hukum juga tidak terlalu reprsentatif. Ada gap-gap yang perlu di isi dengan cara pandang lain. Misalnya ketika membahas tentang mahar apalagi ketika dibandingkan bagaimana mahar ini secara aplikatif sangat beragam di dalam masyarakat Muslim. Padahal dalil normatifnya sebenarnya sama.
Muncul berbagai pertanyaan, apa faktor pembentuk utama? Mengapa berbeda? Norma gender apa yang terwakilkan dalam setiap praktik yang beragam itu? Representasi dan ideologi apa yang menjadi dasar? Mengapa misalnya dalam konteks masyarakat tertentu mahar sangat mahal sedangkan yang lain tidak? Mengapa hanya laki-laki yang dibebankan, dan pada beberapa masyarakat dilengkapi juga dengan pembayaran-pembayaran lain selain mahar yang cukup memberatkan. Mengapa juga pada masayarakat tertentu bahakan mahar bisa disediakan oleh perempuan tetapi dalam aqad ijab qabul tetap di atasnamakan laki-laki?
Bagi saya pribadi, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijelaskan secara sosiologis, an-sich. Tetapi juga perlu mengikutkan perspektif budaya di mana manusia menjadi pusatnya. Ada sistem kekerabatan, ada kesepakatan individu, ada preferensi personal yang diasumsikan ikut mewarnai bekerjanya hukum keluarga selain faktor-faktor lain yang mungkin sangat beragam.
Pilihan untuk melanjutkan S3 dengan memperdalam antropologi hukum berangkat dari kegalauan akademik tersebut. Perangkat kerja etnografis kemudian menjadi pilihan dalam kerja baru bertemunya berbagai disiplin ilmu ini dalam kepala saya di dalam melihat materi-materi hukum keluarga Islam. Guess what? Materi-materi seperti hak ijbar, mahar, perwalian dan sebagainya yang semula dianggap taken for granted, bisa membuka wawasan betapa kompleksnya kehidupan manusia dan hukum keluarga.
Kompleksitas kehidupan yang disadari inilah, menurut penulis, yang akan menstimulasi novelty di dalam pengembangan studi agama. Karena dengan kesadaran tersebut, seorang akademisi akan terus mencari dan menjawab curiosity akdemiknya. Dan pencarian ini meniscayakan integrasi ilmu yang tidak berkesudahan.
Buktinya? Sekarang, penulis sedang berpikir untuk mendalami psikologi karena untuk sementara ini penulis memandang bahwa aspek psikologi sangat menentukan juga di dalam pelaksanaan dan pembangkangan hukum masyarakat. Dari sisi lain dari integrasi keilmuan ini akan mendorong implementasi “tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat.” Dan itu sangat religius! [AH]
Dosen Fakultas Syari’ah UIN Mataram; Direktur Yayasan LA RIMPU (Sekolah Rintisan Perempuan Untuk Perubahan)