

Kita hidup di dunia di mana kekayaan dirayakan sebagai bukti keberhasilan, sementara kemiskinan sering kali dianggap sebagai kegagalan pribadi. Dengan kata lain, setiap orang merasa didorong untuk terus mengumpulkan lebih banyak harta, sedangkan orang miskin dinasihati untuk bersyukur atas apa yang mereka miliki.
Kontradiksi tersebut sungguh memunculkan pertanyaan yang tidak nyaman. Jika secara moral setiap individu diharapkan untuk membatasi keinginan mereka, mengapa akumulasi kekayaan yang ekstrem justru luput dari pengawasan moral?
Etika Islam menawarkan titik awal yang menarik untuk menjawab pertanyaan ini, yaitu qana’ah (kanaah atau sikap merasa cukup), sebuah kebajikan berupa sikap merasa cukup. Sering dipahami sebagai kepuasan terhadap apa yang dimiliki, qana’ah mendorong rasa syukur dan pengendalian diri di tengah masyarakat yang didorong oleh konsumsi tanpa henti.
Namun begitu, signifikansi etis dari konsep ini menjadi lebih kompleks ketika ditinjau melalui lensa limitarianisme, egalitarianisme, dan ekonomi moral. Apakah sikap merasa cukup hanya patut dituntut dari mereka yang kurang beruntung, ataukah konsep ini juga harus membidik mereka yang memiliki jauh lebih banyak daripada yang mereka butuhkan?
Gagasan filosofis tentang limitarianisme, yang dikaitkan dengan filsuf politik Ingrid Robeyns, mempertanyakan apakah perlu ada batasan moral terhadap jumlah kekayaan yang boleh dikumpulkan oleh seseorang.
Argumennya bukanlah bahwa setiap orang harus memiliki jumlah harta yang persis sama, atau bahwa kekayaan itu sendiri pada dasarnya tidak bermoral. Menurutnya, kekayaan yang ekstrem dapat menciptakan pengaruh politik yang tidak proporsional, merusak kesetaraan demokratis, serta menyerap sumber daya yang sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang mendesak.
Ketika banyak orang kekurangan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak, misalnya, akumulasi kekayaan tanpa batas bukan lagi sekadar pilihan pribadi, melainkan persoalan keadilan sosial dan global.
Egalitarianisme menyodorkan kekhawatiran ini dengan mempertanyakan apakah ketimpangan ekonomi dapat menghambat kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam masyarakat sebagai pihak yang setara.
Sebuah masyarakat mungkin secara formal mengakui kesetaraan semua orang, tetapi di saat yang sama membiarkan segelintir kecil kelompok memiliki pengaruh luar biasa berkat kekayaan mereka.
Penting dicatat bahwa masalahnya bukanlah sekadar perbedaan jumlah harta yang dimiliki setiap orang, melainkan fakta bahwa kekuatan ekonomi dapat bertransformasi menjadi kekuatan politik, yang memungkinkan kelompok kaya untuk menentukan aturan yang berlaku bagi semua orang.
Dalam hal ini, etika Islam menyediakan landasan untuk mempertanyakan tatanan seperti ini. Qana’ah mendorong individu untuk melawan keserakahan dan menyadari bahwa kepemilikan materi tidak menjamin kehidupan yang bermakna.
Al-Qur’an pun telah memberikan peringatan terhadap sikap berlebih-lebihan, sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf [7]: 31, “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.”
Kendati demikian, pengendalian diri secara pribadi saja tidak dapat menyelesaikan ketimpangan struktural. Seseorang bisa saja hidup sederhana sembari menguasai aset yang sangat besar.
Seseorang dengan sumber daya terbatas mungkin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan dasar meskipun telah menerapkan sikap merasa cukup (qana’ah). Oleh karena itu, etika kekayaan yang memadai harus menelaah perilaku individu sekaligus struktur sosial yang menjadi sarana akumulasi dan distribusi kekayaan.
Dalam konteks zakat, pembedaan ini menjadi sangat relevan. Sebagai institusi kewajiban dalam tradisi berbagi Islam, zakat menetapkan tanggung jawab sosial terkait kekayaan, alih-alih menyerahkan redistribusi sepenuhnya kepada kedermawanan pribadi.
Lebih lanjut, surah Al-Hashr ayat 7 merumuskan prinsip untuk mencegah kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Meskipun tidak secara otomatis menetapkan batas atas hukum yang berlaku universal terhadap kekayaan pribadi, ajaran tersebut menantang anggapan bahwa kekayaan semata-mata dipahami sebagai hak mutlak individu tanpa batasan apa pun.
Konsep ekonomi moral menawarkan perspektif lain yang bermanfaat. Pengaturan ekonomi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan efisiensi pasar atau kepemilikan secara hukum; pengaturan tersebut juga harus ditinjau dari aspek keadilan, kewajiban, dan martabat manusia.
Kekayaan yang diperoleh secara sah menurut hukum tetap dapat menimbulkan masalah etis jika akumulasinya bergantung pada praktik eksploitasi tenaga kerja, kekuasaan monopolistik, atau sistem yang secara struktural merugikan pihak lain. Legalitas memang penting, tetapi tidak menjawab semua persoalan mengenai keadilan.
Pembedaan ini juga memperjelas perbedaan antara pengendalian diri secara moral dan batasan yang bersifat institusional. Konsep qana’ah berkaitan dengan bagaimana individu menyikapi keinginan dan harta miliknya.
Kebijakan yang menangani akumulasi kekayaan ekstrem dapat mencakup penerapan pajak progresif, pajak warisan, perlindungan tenaga kerja yang lebih kuat, serta langkah-langkah untuk mencegah monopoli.
Apakah suatu kebijakan tertentu dapat dibenarkan atau tidak, hal ini memerlukan pertimbangan cermat mengenai konsekuensi, rancangan kelembagaan, serta akuntabilitas demokratisnya. Etika Islam dapat memberikan kontribusi dalam perdebatan ini, tanpa harus dianggap sebagai dukungan otomatis terhadap kebijakan ekonomi tertentu.
Persoalannya tidak bertumpu pada apakah orang kaya harus dihukum karena kesuksesan mereka, melainkan berpusaran pada apakah kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan boleh tetap tidak terbatas ketika orang lain tidak memiliki sarana untuk hidup secara bermartabat.
Qana’ah menjadi kekuatan transformatif secara sosial ketika penerapannya tidak hanya ditujukan bagi kaum miskin, tetapi juga menggoncang anggapan bahwa memiliki lebih banyak selalu merupakan hal yang diinginkan.
Masyarakat yang adil semestinya memungkinkan orang untuk hidup sejahtera tanpa membiarkan kekuatan ekonomi menjadi legitimasi untuk melakukan dominasi. Mungkin pelajaran terdalam dari qana’ah terletak pada fakta bahwa kesejahteraan manusia tidak mengharuskan setiap orang untuk terus mengumpulkan lebih banyak harta.
Seyogianya keadilan bermula ketika mereka yang sudah memiliki kecukupan menyadari bahwa orang lain pun berhak mendapatkan kesempatan untuk memiliki kecukupan yang sama.
Alumnus Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.blogspot.com