Bolehkah Membatalkan Lamaran Jika Ragu?

Keraguan setelah dilamar menjadi alasan untuk mempertimbangkan kembali keputusan menuju pernikahan.

Belakangan, potongan lagu Stop the Wedding! milik Ashe ramai dipakai di TikTok untuk menyoroti tanda-tanda hubungan yang tidak sehat menjelang pernikahan. Tren ini kebanyakan dikaitkan dengan kondisi hubungan di mana salah satu pasangan bersikap posesif, ada pula yang menyoroti stigma bahwa perempuan harus menanggung hampir seluruh pekerjaan rumah tangga.

Di balik tren tersebut tersimpan persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan kita yakni bagaimana jika seseorang justru ingin berpikir ulang setelah lamarannya diterima.

Bayangkan jika keluarga sudah saling bertemu, tanggal pernikahan ditentukan, gedung dipesan, undangan hampir dicetak. Lalu calon pengantin perempuan mengetahui perilaku pasangannya yang selama ini tersembunyi dan kemudian muncul keraguan.

Dalam kondisi seperti itu, pertanyaan yang datang bukan tentang alasan keraguannya. “Bagaimana dengan uang yang sudah keluar?” “Apa kata tetangga?” “Kasihan keluarga besarnya.”

Lantas, apakah seseorang yang sudah mengikat janji untuk menikah melalui lamaran tidak boleh lagi berubah pikiran dan membatalkannya?

Dalam fikih, peminangan disebut khitbah. Kedudukannya jelas: ia merupakan janji menuju pernikahan, bukan akad nikah itu sendiri. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, baik pihak yang melamar maupun yang dilamar dapat mengurungkan peminangan. Namun, kebolehan tersebut tidak berarti janji boleh dipermainkan. Menarik diri tanpa alasan yang patut dan tanpa memperhatikan perasaan pihak lain tetap merupakan persoalan etis.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 13 juga menyebut bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. Pasal yang sama mengingatkan agar kebebasan itu dijalankan dengan cara baik, sehingga kerukunan dan sikap saling menghargai tetap terpelihara.

Artinya, ada dua hal yang perlu dibedakan. Membatalkan lamaran dapat menimbulkan kekecewaan, bahkan persoalan mengenai hadiah atau biaya yang sudah dikeluarkan. Semua itu patut dibicarakan secara bertanggung jawab. Akan tetapi, biaya pesta tidak dapat diubah menjadi alasan untuk memaksa seseorang menjalani perkawinan yang tidak lagi ia kehendaki.

Hak untuk mempertimbangkan kembali rencana pernikahan tentu dimiliki kedua calon mempelai. Namun, dalam situasi ketika perempuan merasa harus menjaga perasaan seluruh keluarga, alasan keberatannya bisa tersisih oleh anggapan bahwa membatalkan lamaran merupakan tindakan yang memalukan.

Di sinilah letak persoalan yang sering luput. Perhatian keluarga bisa tersedot pada kerugian jika pernikahan dibatalkan, sementara akibat pernikahan yang dilanjutkan tanpa kesiapan kurang dipertimbangkan. Uang katering bisa dicari jalan penyelesaiannya. Kehidupan dua orang setelah akad jauh lebih rumit daripada urusan resepsi.

Islam memberi perhatian serius pada persetujuan calon mempelai. Dalam Sahih Al-Bukhari nomor 5136, Nabi Muhammad menegaskan bahwa perempuan yang pernah menikah perlu dimintai pendapat, sedangkan perempuan yang belum menikah dimintai izin. Ketika ditanya bagaimana mengetahui izinnya, beliau menyebut diam sebagai salah satu tanda persetujuan.

Namun, diam tidak selalu mempunyai arti yang sama. Ada yang diam karena malu mengungkapkan persetujuan, ada pula yang diam karena takut mengecewakan orang tua atau menghadapi ancaman. Menganggap setiap diam sebagai kerelaan tanpa melihat situasinya justru mengabaikan tujuan meminta persetujuan itu sendiri.

Kisah Khansa binti Khidam dalam Sahih Al-Bukhari nomor 5138 memperjelas keseriusan persoalan ini. Ayahnya menikahkannya ketika ia berstatus pernah menikah, padahal ia tidak menyukainya.

Khansa mengadu kepada Nabi, dan beliau membatalkan pernikahan tersebut. Ini bukan kisah pembatalan lamaran, melainkan keberatan terhadap akad yang telah berlangsung. Justru di situlah pertanyaan penting muncul: jika keberatan perempuan atas perkawinan didengar sedemikian serius, mengapa keberatan sebelum akad terkadang dianggap mempermalukan keluarga?

QS Al-Baqarah: 232 juga melarang wali menghalangi perempuan yang telah selesai masa idahnya untuk menikah kembali ketika kedua pihak bersepakat secara baik. Ibn Katsir menjelaskan ayat ini dalam konteks Ma’qil bin Yasar yang sempat menghalangi saudara perempuannya kembali kepada mantan suaminya. Konteksnya berbeda dari pembatalan lamaran, tetapi mengingatkan bahwa kehendak keluarga tidak boleh menyingkirkan begitu saja persetujuan pihak yang menikah.

Dalam konteks Indonesia, KHI Pasal 16 menempatkan persetujuan sebagai dasar perkawinan. Pasal 17 mengatur pemeriksaan persetujuan calon mempelai sebelum akad; jika salah seorang tidak setuju, perkawinan tidak dapat dilangsungkan. Ketentuan ini seharusnya mengajak keluarga mendengarkan keberatan, bukan sekadar mengejar jawaban “iya”.

Tentu, tidak semua keraguan harus berujung pembatalan. Ada kesalahpahaman yang dapat diselesaikan melalui percakapan jujur, ada ketidakcocokan mendasar yang perlu ditimbang, dan ada ancaman yang menuntut keselamatan didahulukan.

Peran orang tua tetap penting sebagai pemberi nasihat. Namun, nasihat kehilangan maknanya ketika orang yang dinasihati tidak memiliki ruang untuk menolak. Tren Stop the Wedding! tidak perlu dibaca sebagai ajakan membatalkan semua rencana pernikahan. Ia bisa menjadi pengingat bahwa keseriusan menikah juga terlihat dari keberanian memeriksa kesiapan sebelum akad.

0

Mahasiswa Program Doktor (S3) Studi Islam bidang Tafsir dan aktif dalam pengelolaan pendidikan pesantren di Jember

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.