Ketika Agama Menjadi Urusan Privat

Ilustrasi kapan batas ruang publik dimulai dan ruang privat berakhir

Ada konteks sosiopolitik khas modern dalam kalimat, “agama adalah urusan privat.” Kalimat ini terdengar masuk akal karena privasi biasanya dikaitkan dengan kebebasan, yaitu apa yang diyakini, diragukan, atau ditolak oleh seseorang tidak boleh didikte oleh negara, tetangga, ataupun khalayak ramai.

Namun, kesan netral dari pernyataan tersebut mulai memudar ketika kita mempertanyakan apa sebenarnya makna menjadikan agama sebagai urusan pribadi, sebab pembedaan antara ranah pribadi dan publik tidak pernah sekadar pembagian geografis antara apa yang terjadi di balik pintu dan apa yang terjadi di luarnya. Hal ini juga merupakan pengaturan politis mengenai keyakinan mana yang diperbolehkan untuk membentuk kehidupan bersama.

Cara pandang sekuler modern sering kali memperlakukan agama seolah-olah sebagai wilayah batiniah, sesuatu yang dibawa di dalam diri individu layaknya barang rahasia yang baru menjadi relevan secara politis ketika melintasi ambang batas menuju ruang publik.

Iman menjadi urusan hati nurani, doa menjadi praktik pribadi, dan keyakinan agama diharapkan tetap berada dalam batasan diri sendiri. Pengaturan semacam itu dapat melindungi individu dari paksaan agama, sebuah pencapaian yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Namun, pengaturan yang sama juga dapat secara diam-diam menciptakan hierarki di mana bentuk penalaran tertentu dianggap universal, sementara penalaran yang secara eksplisit bersifat religius dianggap partikular, emosional, atau terlalu bersifat pribadi.

Paradoks ini sulit dihindari. Ketika agama dinyatakan sebagai urusan pribadi, ruang publik tidak serta-merta menjadi netral, sebab ruang tersebut justru bisa jadi dikuasai oleh asumsi-asumsi yang tidak lagi mengidentifikasi dirinya sebagai sesuatu yang religius.

Perhatikanlah pertanyaan-pertanyaan yang tampak wajar muncul dalam kehidupan public. Apa yang dianggap sebagai keadilan? Apa kewajiban manusia terhadap satu sama lain? Kapan pertumbuhan ekonomi berubah menjadi eksploitasi? Apa yang membuat hidup menjadi bermakna? Bentuk penderitaan mana yang patut mendapat perhatian politis?

Tak satu pun dari pertanyaan ini dapat dijawab hanya dengan data empiris, karena fakta memerlukan penafsiran melalui konsep-konsep tentang nilai, tanggung jawab, martabat, dan kebaikan. Sebuah masyarakat mungkin saja menyingkirkan bahasa agama dari percakapan publik, tetapi justru tetap bergantung pada asumsi-asumsi moral yang landasan utamanya masih bisa diperdebatkan.

Hal ini tidak berarti bahwa setiap klaim agama harus secara otomatis menentukan kebijakan publik. Kesimpulan semacam itu justru hanya akan membalikkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Tantangan filosofisnya jauh lebih berat. Jika warga negara yang religius diharapkan menerjemahkan setiap keyakinan mereka ke dalam bahasa yang dianggap sekuler sebelum memasuki perdebatan publik—sementara asumsi-asumsi sekuler dibiarkan tampil seolah-olah universal dengan sendirinya—maka tuntutan akan netralitas itu sendiri bisa menjadi timpang.

Dengan kata lain, agama menjadi urusan privat bukan sekadar ketika orang berhenti membicarakan Tuhan di ruang publik, melainkan ketika suatu konsepsi tertentu mengenai apa yang dianggap sebagai nalar publik yang sah menentukan sejak awal jenis wacana apa yang boleh masuk ke dalam percakapan tersebut.

Tubuh membuat persoalan ini tampak sangat nyata. Seseorang mungkin menganggap pakaian, makanan, seksualitas, ritual, puasa, doa, atau disiplin tubuh sebagai hal yang bermakna secara religius.

Namun, begitu praktik-praktik ini terlihat oleh orang lain, hal-hal tersebut bisa ditafsirkan sebagai tindakan politis, kultural, atau bahkan tindakan yang mengganggu ketertiban. Dengan demikian, agama yang dianggap sebagai urusan privat itu sebenarnya telah memasuki ruang publik melalui tubuh.

Tidak ada batasan sederhana tempat keyakinan bisa “mundur” dan bersembunyi, karena manusia tidak meninggalkan keyakinan mereka di rumah saat melangkah ke ruang publik. Inilah sebabnya mengapa privatisasi agama harus dibedakan dari kebebasan beragama.

Kebebasan beragama melindungi kemampuan individu untuk meyakini sesuatu, beribadah, menolak keyakinan, mengubah tradisi, atau hidup sesuai hati nurani tanpa paksaan. Sebaliknya, privatisasi bisa berubah menjadi tuntutan agar agama tetap tidak mencolok secara sosial. Hal yang pertama melindungi kemajemukan, sedangkan yang kedua dapat mengatur sejauh mana kemajemukan itu terlihat.

Pembedaan ini penting karena agama tidak pernah sekadar hadir sebagai kumpulan gagasan privat. Agama menata waktu, makanan, kekerabatan, amal, tata cara berkabung, arsitektur, pendidikan, hubungan ekologis, serta konsepsi mengenai kewajiban.

Bahkan ketika keyakinan agama bersifat sangat personal, praktik-praktiknya sering kali menciptakan hubungan yang melampaui lingkup individu. Oleh karena itu, bersikeras bahwa agama adalah urusan yang sepenuhnya privat berarti salah memahami hakikat agama sebagai fenomena sosial.

Mungkin persoalan yang lebih mendasar adalah kecenderungan masyarakat modern untuk memandang individu sebagai sosok yang ada lebih dulu daripada komunitas, seolah-olah keyakinan privat terbentuk secara mandiri dan baru kemudian dibawa ke dalam kehidupan publik.

Padahal, manusia memperoleh bahasa, kosakata moral, ingatan, simbol, dan konsepsi tentang diri mereka melalui hubungan-hubungan yang sudah ada sebelum pilihan individu itu sendiri dibuat. Apa yang tampak sebagai keyakinan pribadi sering kali sebenarnya telah dibentuk oleh dunia yang diwariskan kepada mereka.

Jadi, pertanyaannya bukanlah apakah agama sebaiknya bersifat publik atau privat, seolah-olah masyarakat dipaksa memilih salah satu sisi dari dikotomi yang tegas. Pertanyaan yang lebih pelik menyangkut bagaimana masyarakat majemuk dapat membiarkan keyakinan agama masuk ke dalam ranah publik tanpa membiarkan satu otoritas keagamaan mana pun memonopoli ranah tersebut.

Hal ini tidak menuntut hilangnya agama ataupun dominasi agama, melainkan membutuhkan ruang publik yang mampu menyikapi penalaran keagamaan tanpa harus mengagungkannya ataupun membungkamnya.

Mungkin asumsi yang paling berbahaya adalah anggapan bahwa sekularisasi semata-mata telah menyingkirkan agama dari politik. Kenyataannya, sekularisasi lebih sering mengubah kondisi yang membuat agama dapat dikenali sebagai sesuatu yang bersifat politis.

Begitu agama dikategorikan sebagai ranah privat, batas antara nalar publik yang sah dan intervensi agama yang dianggap tidak sah itu sendiri menjadi arena perebutan kekuasaan. Dengan demikian, pernyataan “agama adalah urusan privat” menyisakan sebuah pertanyaan yang jauh lebih menggelisahkan daripada pernyataan itu sendiri, yaitu:

Siapakah yang—dapat—menentukan di mana ranah privat berakhir dan ranah publik bermula?

0

Alumnus Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.blogspot.com

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.