Polemik Mengucapkan Selamat Natal di Kalangan Masyarakat

pantau.com

 Telah kita ketahui bahwa setiap tahun kaum Nasrani merayakan Natal. Namun setiap tahun menjelang Natal selalu saja terjadi polemik di antara masyarakat mengenai hukum mengucapkan selamat Natal bagi kaum Muslim kepada kaum Nasrani. Akar masalahnya kembali kepada pelebelan stigma buruk, saling serang dan saling lempar tuduhan antara mereka yang mengharamkan dan mereka yang membolehkan mengucapkan selamat natal.

Perlu ditegaskan di awal bahwa tidak terdapat ayat al-Qur’an dan hadits Nabi SAW yang secara jelas dan tegas menerangkan tentang kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Natal. Oleh karenanya, masalah memberi ucapan selamat natal ini merupakan masalah ijtihadi yang wajar jika terdapat perbedaan pendapat. Karena dalil keharamannya hanyalah ijtihad para ulama.

Sebagian dari mereka membolehkan mengucapan selamat Natal. Mereka menuduh umat Islam yang mengucapkan selamat Natal sebagai “kaum intoleran”, “aliran ekstrem”, “anti-kekinian” dan lain-lain. Hal ini jelas merupakan tuduhan yang berlebihan dan keliru. Sebagian yang lain juga ada yang mengharamkan mengucapan selamat Natal. Mereka menuduh umat Islam yang mengucapkan selamat Natal dengan tuduhan “sunnah murtad”, “kaum liberal”, “imannya rusak”, “pendukung kafir” dan tuduhan-tuduhan lainnya. Ini juga merupakan tuduhan yang berlebihan dan keliru. Jadi, akar keributan yang selama ini terjadi kembali pada dua hal tersebut. Dua kelompok tersebut bertikai dan saling tuding bahwa merekalah yang paling paham toleransi.

Pertama, perlu ditegaskan bahwa mengucapkan selamat Natal bukan keharusan dan bukan pula anjuran. Begitu juga dengan tidak mengucapkan selamat Natal, hal ini bukan lah sikap intoleran. Tidak juga kita menjadi ekstrem karena kita enggan mengucapkannya. Pendapat ini justru diperkuat dengan ibarat-ibarat atau redaksi dari para fuqoha’ terdahulu dan merupakan pendapat yang mu’tamad dalam empat madzhab yang mengatakan bahwa hukum tahniah atau mengucapkan selamat atas perayaan ibadah orang non-muslim adalah haram. Pendapat mayoritas ulama salaf empat madzab tersebut diikuti pula dengan ulama Indonesia seperti al-Habib Rizieq Shihab, ustadz Abdul Samad, ustadz Adi Hidayat dan Buya Yahya.

Kedua, kita tetap harus mengakui bahwa terdapat ulama yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal bukanlah merupakan sikap anti-Islam, bukan pula sebab kemurtadan dan juga bukan ikrar atau pengakuan atas kebenaran agama lain. Bahkan pendapat ini, difatwakan oleh para ulama besar dan para pakar fiqh kontemporer kelas dunia. Sebut saja Darul Ifta’ al-Mishriyyah yang merupakan lembaga fatwa ulama Mesir, sayyidi al-Habib Umar bin Hafidz yang merupakan pendiri pesantren Darul Mustafa di Tarim Hadramaut Yaman, sayyidi al-Habib Ali al-Jufri, dan masih banyak ulama lainnya.

Sayyidi al-Habib Umar bin Hafidz pernah berkata bahwa mengucapkan selamat natal diperbolehkan selama tidak disertai pengakuan (ikrar) terhadap hal-hal yang bertentangan dengan pokok akidah Islam, seperti anggapan Isa anak Tuhan dan keikutsertaan dalam kemaksiatan. Kebolehan ini disebabkan memuliakan para utusan Allah, termasuk Nabi Isa AS., yang merupakan hal yang pasti diakui dalam Islam.

Begitu juga dengan sayyidi al-Habib Ali bin Abdur Rahman al-Jufri. Beliau sendiri memberi ucapan Natal ketika hari perayaannya. Bahkan Habib Ali menulis tiga artikel khusus sebagai pembelaan atas pendiriannya, lengkap dengan dalil-dalil fiqh, qaidah fiqh dan ushul fiqhnya, serta banyak lagi ulama yang lain. Mereka semua berangkat dari asas bahwa mengucapkan selamat Natal masih berada dalam koridor toleransi yang dibolehkan dan masih dalam batas wajar.

Mereka semua adalah para ulama Ahlussunah wal Jamaah yang sudah jelas sanad dan kealimannya. Apakah pantas jika kita berkata bahwa mereka semua adalah ulama liberal yang sudah rusak imannya? Apa pantas jika kita berkata bahwa mereka sudah murtad? jelas tidak mungkin. Justru dari merekalah kita seharusnya belajar. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga lisan kita.

Selain artikel yang beliau tulis, terdapat pula video oleh sayyidi al-Habib Ali al-Jufri. Di video tersebut beliau menjelaskan bahwa hukum Islam ada dua: Ada “Tsawabit” yang bersifat paten, yakni tidak bisa dirubah seperti jumlah rakaat sholat dzuhur dan tidak bisa dirubah menjadi dua rakaat.

Ada juga hukum yang dibangun atas dasar “Al-Mutaghoyyirat”, hukum ini bisa berubah sesuai kebutuhan zaman. Beliau mencontohkan masalah memberi ucapan selamat Natal. Bahkan dalam video ini beliau al-Habib Ali al-Jufri sempat mengucapkan selamat natal pada kaum Kristiani. Beliau juga berkata: “Aku tidak mengatakan bahwa orang yang tidak mengucapkan selamat natal adalah orang “Mutathorrif” atau radikal. Tapi yang radikal adalah mereka yang berteriak lantang tidak mengucapkan selamat Natal seraya memusuhi orang yang mengucapkannya seolah-olah agama Islam akan hilang dan ia lah yang akan menyelamatkannya.” (Video Youtube al-Habib Ali Al-Jufri, 06 Desember 2019)

Penulis membagikan pendapat beliau ini tidak bermaksud untuk merubah pendapat para pembaca yang berpendapat bahwa pengucapan selamat Natal adalah haram. Akan tetapi tujuannya adalah agar pembaca mengakui bahwa perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini memang ada dan tidak dapat dipungkiri.

Jadi sudah sepantasnya kita sebagai makhluk sosial untuk saling menghargai serta menghormati setiap perbedaan yang ada, tanpa perlu adanya pecah belah dan tanpa menghakimi satu sama lain. Dan juga perlu ditegaskan bahwa kebolehan mengucapkan selamat natal oleh beberapa ulama di atas boleh diikuti dengan syarat tanpa meyakini kebenaran agama lain tersebut.

Ketiga, perlu diketahui bahwa permasalahan “At-Tahni’ah bi-‘idil kuffar” (mengucapkan selamat atas hari raya orang-orang non-Muslim) tidak seperti permasalahan “Al-Musyarakah fi ihtifal ‘a’yadil kuffar” (ikut serta dalam perayaan ibadat orang non-Muslim). Terkait masalah keikutsertaan dalam peribadatan kaum Nasrani, hal tersebut sudah disepakati keharamannya.

Tapi masalah memberi ucapan selamat Natal adalah masalah “ijtihadi” yang bisa menerima perbedaan. Karena dalil keharamannya hanyalah ijtihad para ulama. Dan juga tidak ada ayat al-Qur’an, hadits, atau ijma’ ulama tentang keharaman memberi ucapan selamat natal. (Direktorat Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam: 2020)

Berdasarkan yang telah diketauhi tentang adanya perkhilafan di antara para ulama dalam masalah ini, lantas untuk apa hal ini menjadi sebab keributan? Sampai kapan akan selalu ada saling tuduh yang hanya memperkeruh keadaan? Bukanlah mengakui adanya perbedaan adalah bentuk toleransi? Mari berhenti untuk saling tuduh dan saling menyesatkan. Karena itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Penulis sendiri memilih berhati-hati dengan mengikuti pendapat yang tidak membolehkan mengucapkan selamat natal, tapi bukan berarati penulis menyesat-nyesatkan mereka yang memberi ucapan selamat Natal. Jika membangun toleransi sesama umat Islam saja tidak bisa, bagaimana mau membangun toleransi dengan umat agama lain. Wallahu A’lam bi Shawab. (mmsm)

0

Mahasiswi UIN Sunan Ampel

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.