Khairun Niam Mahasiswa sekaligus santri Pondok Pesantren Nurul Ihsan Yogyakarta

Anjuran untuk Tidak Melakukan Perundungan dalam Al-Qur’an

2 min read

perundungan dalam al-quran

Akhir-akhir ini kembali terjadi kasus perundungan di kalangan remaja, sebagaimana yang telah viral di media sosial terkait video perundungan berdurasi kurang lebih 40 detik yang dilakukan oleh siswa Binu School Serpong, dan salah satu diantaranya adalah anak dari host ternama  Vincent Rompies.

Yang lebih miris lagi adalah belum lama ini terjadi kasus penganiayaan di salah satu pesantren yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus perundungan bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia. Dilansir dari databoks.katadata.co.id, sepanjang tahun 2023 telah terjadi 30 kasus pembullyian dengan rincian 50% terjadi di jenjang SMP, 30% di jenjang SD, 10% di jenjang SMA, dan 10% di jenjang SMK. Sedangkan pada tahun 2024 ini baru dua kasus perundungan yang terungkap sebagaimana yang telah penulis bahas di atas.

Aksi perundungan baik yang dilakukan secara individual ataupun berkelompok dalam bentuk apa pun, entah fisik ataupun verbal merupakan perbuatan yang dapat merugikan korban. Dampaknya pun bermacam-macam. Bahkan yang paling parah adalah korban sampai meninggal dunia. Oleh sebab itu, terkait perundungan ini, Allah telah memperingatkan dalam QS. Al-Hujarat [49]: 11.

ياَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok itu) lebih baik dari mereka (yang mengolok-ngolok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-ngolok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-ngolok).

“Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Siap yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Tafsir Surah al-Hujurat [49]: 11

Baca Juga  Keramahan Yang Pernah Hilang Di Balik Jabal Rahmah: Catatan dari Mekkah (2)

Wahbah al-Zuhayli dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa Allah melarang laki-laki dan perempuan untuk saling mencela dan mengolok-olok satu sama lain. Hal ini disebabkan siapa saja yang mencela sesama manusia sama saja mencela diri mereka sendiri karena pada hakikatnya orang-orang mukmin adalah satu kesatuan seperti satu jiwa.

Selain itu, juga dilarang untuk memberikan julukan yang tidak baik sehingga membuat seseorang marah. Bahakan, secara tegas ulama mengharamkan menjuluki seseorang dengan juukan yang dibencinya.

M. Quraish Shihab dalam Tafsir AlMishbah menjelaskan bahwa ayat ini merupakan sebuah petunjuk untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan pertikaian. Adapun hal-hal tersebut adalah yaskhar (mengolok-olok), talmizu (mencela), dan tanabbazu (gelar buruk).

Ketiga hal tersebut merupakan hal-hal yang harus dihindari, sebab apabila seseorang melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka tidak hanya berdampak kepada orang lain, tetapi juga berdampak kepada dirinya sendiri.

Terkait asbabunnuzulnya banyak perbedaan pendapat mengenai turunnya ayat ini. Di antaranya adalah ayat ini turun berkenaan dengan ejekan yang dilontarkan kepada salah satu istri nabi, yaitu Ummu Salamah, yang dikatakan sebagai wanita pendek.

Selain itu, ayat tersebut turun berkaitan dengan ejekan yang dilakukan oleh kelompok Bani Tamim terhadap Bilal, Shuhayb, dan ‘Ammar yang merupakan orang-orang tidak punya.

Dampak Aksi Perundungan

Aksi perundungan yang dengan mudahnya dilakukan mempunyai dampak yang begitu besar, baik untuk pelaku maupun korban. Sudah jelas bahwa yang mengalami dampak negatif yang begitu besar dari aski perundungan adalah para korban itu sendiri.

Para korban aksi perundungan akan mengalami rasa takut dan trauma dalam ruang sosial. Akhirnya mereka akan lebih memilih untuk berdiam diri di rumah, bahkan sekadar bercerita kepada orang lain pun tidak berani.

Baca Juga  Mengenali Metode Sokratik sebagai Pijakan Berpikir Kritis

Selain itu aksi perundungan akan berdampak pada mental health yang bermacam-macam seperti depresi, stres, menyakiti diri sendiri, bahkan bisa saja melakukan aksi bunuh diri.

Dampak selanjutnya adalah dapat mengakibatkan menurunnya keaktifan di sekolah seperti kurangnya minat dalam belajar sehingga berdampak pula pada turunnya prestasi akademik. Adapun dampak yang paling besar adalah bully-victim dimana muncul rasa dendam dari korban bullying sehingga suatu waktu mendatang korban dapat menjadi pelaku perundungan.

Berangkat dari dalil di atas, secara eksplisit memang tidak disebutkan perihal kekerasan fisik, tetapi lebih pada kekerasan verbal. Walaupun demikian, ayat di atas dapat  dikontekstualisasikan dengan kasus-kasus perundungan yang sering terjadi akhir-akhir ini, sebab secara substansial, ayat di atas menunjukkan untuk tidak melakukan hal-hal yang sifatnya dapat menyakiti seseorang, baik itu verbal maupun nonverbal.

Oleh sebab itu, penulis ingin menyampaikan bahwa ayat di atas tidak benar-benar bisa menyelesaikan aksi-aksi perundungan. Perlu ada peran dari orang-orang terdekat, mulai dari orang tua, saudara, teman, hingga guru, bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus perundungan. Terlebih lagi, aksi perundungan banyak terjadi di kalangan pelajar yang pada usia seperti itu masih membutuhkan pengawasan dari orang-orang sekitar. Wallahualam [AR]

Khairun Niam Mahasiswa sekaligus santri Pondok Pesantren Nurul Ihsan Yogyakarta