Term humanisme merupakan term yang sangat populer di era modern ini, baik dalam konteks kajiannya secara akademis maupun kemunculannya sebagai isu global bagi pihak-pihak yang anti terhadap humanisme.
Term ini mempunyai arti memandang manusia secara bermartabat, menghormati eksistensi mereka, dan menghargai hak asasi mereka. Namun, dalam realitasnya, humanisme sering diwarnai dengan isu yang merendahkan kemanusiaan dan menodainya dengan perilaku-perilaku yang memperburuk dari humanisme itu sendiri.
Di Indonesia, masalah terkait isu humanisme tidak bisa dibilang sedikit. Salah satu masalah yang terjadi adalah masalah isu humanisme terhadap perempuan. Masalah tersebut terjadi dalam modus pengantin pesanan di dunia maya yang mengaku sebagai agen biro perjodohan, padahal realitanya bertujuan untuk human trafficking dan eksploitasi seksual.
Human trafficking dengan modus pengantin pesanan ini termasuk dalam bentuk kejahatan transnasional, karena di dalamnya melibatkan banyak aktor dari beberapa lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama pada tingkat nasional dan internasional untuk memberantas human trafficking ini.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 1999, hubungan internasional Indonesia memiliki arti yang penting, salah satunya yaitu meningkatkan perdamaian internasional. Pola hubungan internasional yang dibangun Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri yang menerapkan prinsip bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia. Namun, pada akhirnya, pola hubungan internasional ini dibaca oleh sindikat-sindikat jahat. Salah satunya sindikat dari pengantin pesanan dan memanfaatkannya untuk kesuksesan ladang bisnis mereka.
Bentuk pengantin pesanan di dunia maya berupa situs-situs yang bisa di akses dengan sangat mudah di Google. Hanya dengan mengetik kata kunci Yinni xinniang (pengantin Indonesia), maka akan muncul situs-situs pengantin pesanan tersebut.
Sindikat pengantin pesanan ini tidak menganggap perempuan sebagai manusia, tetapi mereka menganggap perempuan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Mereka merekrut perempuan, kemudian mengiklankan perempuan dengan memasang foto-foto perempuan dalam katalog, serta menampilkan biodata lengkap dari perempuan tersebut.
Foto-foto yang mereka tampilkan adalah foto perempuan yang menonjolakan bentuk atribut tubuhnya, supaya menarik calon pembeli, yaitu laki-laki. Layaknya berbelanja daring, ketika calon pembeli tertarik, maka tinggal mengklik tombol dengan tulisan “aku ingin mengenalnya”, kemudian laki-laki pengguna situs pengantin pesanan ini akan melakukan pembayaran yang telah sindikat pengantin pesanan cantumkan dalam situs tersebut.
Proses transaksi yang terjadi di dalamnya melanggengkan supremasi laki-laki. Harga yang telah dibayarkan oleh laki-laki ini memengaruhi otoritas dan hak atas tubuh perempuan. Laki-laki bebas melakukan apa pun kepada tubuh perempuan yang telah dibeli, sehingga menyebabkan terjadinya eksploitasi seksual.
Eksploitasi seksual yang terjadi dalam situs pengantin pesanan sangat berbahaya, tidak hanya bagi perempuan yang menjadi korban saja, tetapi juga bagi perempuan Indonesia secara umum.
Bila tidak dihentikan, praktik semacam ini tidak hanya mengeksploitasi seksualitas dan merendahkan status perempuan, tetapi juga berbahaya bagi posisi perempuan di negara tersebut di masa yang akan datang. Perempuan Indonesia akan dinilai mudah dieksploitasi secara seksual, sehingga lebih rentan menjadi korban human trafficking.
Sindikat pengantin pesanan yang bergerak secara transnasional ini sangat sulit untuk dilacak karena mereka sangat terorganisasi. Terlebih lagi, bila kejahatan ini dilakukan di dunia maya yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu.
Kejahatan transnasional ini merupakan kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global, sehingga memerlukan mekanisme multilateral melalui kesepakatan internasional untuk menyelesaikannya.
Kesepakatan multilateral tersebut dapat berupa hukum internasional. Hukum internasional merumuskan prinsip hubungan dan kerja sama, supaya mencegah terjadinya sangketa dan menyelesaikan sangketa serta menangani isu-isu global yang terjadi.
Di Indonesia sudah ada beberapa UU yang dapat menangani kasus human trafficking yang terjadi di dunia maya, yaitu UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang mengatur tentang human trafficking, termasuk human trafficking dengan tujuan eksploitasi seksual.
Berdasarkan UU PTPPO, eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan. Situs pengantin pesanan termasuk ke dalam kategori perdagangan orang, karena di dalamnya terdapat proses perekrutan hingga pengiriman seseorang dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara iming-iming palsu, penipuan, dan pemalsuan dokumen, demi eksploitasi seksual.
Berdasarkan instrumen hukum nasional maupun internasional yang ada, diketahui bahwa sebagai dua negara yang sama-sama menghadapi permasalahan terkait pengantin pesanan, pemerintah Tiongkok dan Indonesia sudah sepakat untuk memberantas tindak pidana ini.
Kerja sama kedua pihak ini kemudian mengadakan pertemuan bilateral pada juli 2019, pertemuan antara menteri luar negeri Indonesia dengan menteri luar negeri Tiongkok.
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pemulangan korban pengantin pesanan dari Tiongkok ke Indonesia. Kedua, pemrosesan dokumen legalisasi pernikahan. Ketiga, kerjasama kedua negara dalam pemberantasan TPPO.
Namun, walaupun sudah ada berbagai instrumen hukum, masih terdapat beberapa permasalahan dalam upaya pemberantasan pengantin pesanan, yaitu sistem patriarki yang mempersulit proses pemberantasan kejahatan transnasional tersebut.
Dari segi hukum, sistem patriarki memengaruhi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Tanpa disadari, pola pikir patriarki yang dimiliki aparat membuat mereka abai terhadap adanya eksploitasi seksual yang dialami perempuan sebagai korban pengantin pesanan, sehingga mereka tidak bersedia menggunakan undang-undang human trafficking untuk menghukum sindikat pengantin pesanan.
Sementara, dari praktik pengantin pesanan di dunia maya sendiri, sistem patriarki yang terjadi di kedua negara ini menyebabkan perempuan Indonesia maupun laki-laki Tiongkok memandang tubuh dan seksualitas perempuan sebagai hal yang dapat dikontrol oleh orang lain.
Selain itu, di lapangan akan tetap banyak perempuan yang terpaksa memutuskan untuk menikah dengan laki-laki Tiongkok melalui pengantin pesanan, karena adanya tuntutan ekonomi di Indonesia. Dengan begitu, permasalahan pengantin pesanan sendiri akan sulit untuk benar-benar diatasi. [AR]