



Jakarta – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bersama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyelenggarakan seminar internasional secara daring bertajuk Building International Cooperation to Reinforce Commitments and Practices of Islam as Rahmatan lil ‘Alamin pada Selasa (25/01/2022). Kegiatan ini juga didukung oleh KBRI di Pakistan, Tunisia, dan Malaysia. Seminar ini diikuti oleh sekitar 500 peserta dari berbagai negara.
Sesi pertama yang diselenggarakan sore tadi mulai pukul 16:30 WIB mengusung tema “Islam, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi: Konsep dan Praktik Baik di Negara Indonesia, Malaysia, Pakistan dan Tunisia”. Sesi ini diawali dengan pemaparan dari Keynote Speaker, H. E Adam M. Tugio selaku Dubes RI di Pakistan.
Dalam pemaparannya, ia menyampaikan bahwa wajah Islam di dunia saat ini, termasuk Indonesia, oleh sebagian media dan kalangan digambarkan dengan citra yang kurang cenderung merugikan. Sehingga, ia menganggap bahwa dengan adanya forum diskusi atau seminar yang diselenggarakan oleh INFID, NU, dan Muhammadiyah ini sangatlah tepat yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menjelaskan gambaran Islam yang sesungguhnya, Islam Rahmatan Lil ‘Alamin.
“Gambaran Islam yang sedemikian rupa menyediakan tantangan bagi komunitas muslim untuk memperbaiki citra Islam. Saya pikir sebagai responnya, tema seminar hari ini sangatlah tepat. Di dunia barat dan di dunia timur, diskusi mengenai Islam hak asasi manusia dan demokrasi menjadi topik yang sangat diperdebatkan. Pertanyaan mengenai kecocokan Islam dengan demokrasi ada di pusat debat (diskusi) ini,” tegasnya.
Selain itu, pada sesi ini, ada 4 Narasumber dari Indonesia, Pakistan, dan Tunisia yang menyampaikan padangan-pandangannya terkait Islam, HAM, dan Demokrasi.
Sebagai narasumber pertama pada Sesi 1, Dr. Phil. Syafiq Hasyim (Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama) dalam penjelasannya menegaskan terkait komitmen negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“NU sejak dari awal sudah mempunyai komitmen serupa dengan negara dalam bentuk larangan penggunaan kata ‘kafir’ dalam merujuk orang non-Islam dalam konteks kehidupan sehari-hari,” tegas Syafiq Hasyim.
Pelarangan penggunaan term ‘kafir’ tersebut, menurut Syafiq, merupakan salah satu upaya pencegahan NU terhadap diskriminasi terhadap umat non-Islam. Lebih lanjut, Syafiq Hasyim mengingatkan bahwa meskipun Indonesia sudah berkomitmen terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan lewat berbagai kebijakan dan undang-undangnya, pada kenyataannya penistaan dan diskriminasi terhadap umat minoritas seperti Ahmadiyah, para penghayat agama lokal, dan umat minoritas lainnya masih saja terjadi.
Menurut Syafiq, secara historis, Indonesia merupakan basis keberagamaan di dunia, mulai dari agama, ras, bahasa, dan suku. Menurut Syafiq Hasyim, di situlah letak urgensi dan relevansi mengapa Indonesia harus mempunyai komitmen terhadap toleransi antar agama. Praktik toleransi di Indonesia tidak hanya kepada agama selain Islam saja, melainkan kepada berbagai aliran yang muncul dalam Islam.
“Islam sendiri tidaklah heterogen. Banyak aliran-aliran muncul dalam Islam. Untuk menyikapinya, sikap toleransi sangat dibutuhkan.” Ungap Syafiq.
“NU sangat mendukung adanya diskusi antar kelompok agama di Indonesia. Dalam prinsipnya, NU lebih mengutamakan maslahat bersama daripada kepentingan kelompok sendiri. Negara juga perlu hadir dengan prinsip kesetaraan dalam pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara. Tidak ada tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun yang mengacu pada latar belakang agama seseorang. Semuanya sama di mata hukum.” tegas Syafiq Hasyim.
Narasumber kedua, Dr. Husnul Amin (International Islam University Islamabad, Pakistan) pada kesempatan kali ini menyampaikan terkait cendikiawan muslim Pakistan dengan pemikiran pembaruan mereka terhadap ajaran Islam. Misalnya, Javed Ahmad Ghamidi, yang menurut Amin adalah seorang ex-islamist yang sempat hidup dalam pengasingan selama beberapa tahun di Malaysia. Ghamidi merupakan tokoh pembaruan Islam di Pakistan. Diantara pemikirannya yang paling fenomenal adalah terkait konsep Jihad.
“Jihad (perang) sebagaimana yang dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad saw. menurut Ghamidi tidak bisa lagi dipraktikkan dalam konteks saat ini. Praktek jihad yang bisa dilakukan oleh masyarakat muslim saat ini diantaranya adalah jihad melawan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang (termasuk kelompok muslim), dengan mengatasnamakan agama, yang melarang kelompok lain untuk menjalankan praktek ibadah sesuai yang mereka yakini,” tegas Ghamidi.
Sedangkan, Narasumber ketiga, Prof. Dr. Ruhaini (Tenaga Ahli KSP/Aktivis Muhammadiyah) dalam penjelasannya menegaskan terkait hubungan agama dan negara dalam konteks Indonesia.
“Perbedaan agama di Indonesia merupakan sebuah keragaman solid yang justru sangat dihargai dan dirayakan,” tegas Dzuhayatin.
Lebih lanjut, Dzuhayatin mengatakan “Islam menjadi faktor pemersatu dan pengintegrasi moderasi agama untuk Indonesia yang sangat beragam dan plural.”
Narasumber terakhir di sesi ini, Dr. Ahmed Gaaloul, Ennahda Party (Tunisia), secara gamblang lebih membahas terkait konsep kebebasan dari sudut pandang Islam. Gaaloul, menyinggung terkait persoalan kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia.
“Ayat yang menyebutkan tidak ada paksaan dalam beragama pada dasarnya merupakan konsep mendasar urusan kebebasan beragama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan “Inti dari kebebasan beragama adalah menjamin setiap individu untuk mendapatkan haknya dalam memeluk agama yang diyakini. Hal ini juga merupakan salah satu konsep dasar dalam Maqoshid Syari’ah”.
Ia juga menyebut bahwa Islam memberikan nilai dasar dalam pendidikan serta Islam juga memberikan keamanan bagi individu dari kemungkinan manipulasi, yang mana hal itu adalah dasar terbaik untuk mengamankan demokrasi. [AA]