Redaksi Redaksi Arrahim.ID

Kalender Pendidikan 2020/2021 Tidak Berubah, 94% Belajar Non-Tatap Muka

1 min read

Jakarta (Kemenag)–Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa kalender pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah. Artinya, proses pembelajaran tetap akan dimulai pada Juli 2021.

“Kami tidak mengubah kalender pembelajaran,” terang Nadiem saat memaparkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara online, Senin (15/06).

Namun, proses pembelajaran tersebut tidak sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme tatap muka. Madrasah dan Sekolah yang berada di daerah yang telah diidentifikasi berada di zona kuning, orange, dan merah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka.

“Untuk ketiga zona tersebut, ada 94% dari total peserta didik, tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka,” tegas Nadiem.

“Sebanyak 6% yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” sambungnya.

Menurut Nadiem, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah yang berada dalam zona hijau saat akan melakukan pembelajaran tatap muka. Kriteria tersebut: sekolah atau madrasah berada pada Kabupaten/Kota dengan zona hijau, Pemda memberikan izin, serta Satuan Pendidikan telah memenuhi semua ceklist persiapan pembelajaran tatap muka (protokolo kesehatan).

“Jika ketiga langkah ini terpenuhi, sekolah boleh menjalankan pembelajaran tatap muka. Tapi, orang tua murid harus setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

“Sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan anaknya pergi sekolah karena masih belum merasa nyaman. Jadi kita punya banyak level persetujuan peserta didik bisa masuk sekolah,” sambungnya.

“Keputusan akhir siswa masuk sekolah atau tidak, itu ada di tangan orang tua. Meski sekolah membuka pembelajaran tatap muka, orang tua masih belum nyaman, maka anak itu diperbolehkan untuk belajar dari rumah,” katanya lagi.

Baca Juga  Islam dan Kebudayaan: Strategi Dakwah yang Inklusif, Pengalaman Indonesia, Pakistan, Tunisia, dan Malaysia

Perguruan Tinggi

Untuk perguruan tinggi, tahun akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020. Namun, pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona masih dilakukan secara daring.

Mendikbud beralasan, universitas mempunyai potensi mengadopsi pembelajaran jarak jauh yang lebih mudah dibanding menengah dan dasar.

“Karena keselamatan adalah nomor satu, saat ini semua PT masih melakukan secara online,” jelas Mendikbud.

Meski demikian, lanjut Nadiem, ada aktivitas prioritas yang diizinkan untuk dilakukan di kampus. Yaitu, aktivitas yang sangat berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang sulit dilakukan secara daring.

Misalnya, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi. Termasuk juga aktivitas melaksanakan tugas laboratorium, praktikum, bengkel yang butuh mesin dan peralatan.

“Jika ini berdampak pada kelulusan siswa, masing-masing pimpinan perguruan tinggi diperbolehkan memberikan izin mahasiswa ke kampus. kita tidak ingin korbankan potensi mahasiswa untuk lulus,” tuturnya.

“Tapi untuk pembelajaran masih dilakukan secara online. Jadi tidak diperkenankan melakukan kuliah tatap muka. Tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus kecuali untuk tugas individual yang terkat dengan kelulusannya,” tandasnya.

Sumber: Kemenag.go.id
Penulis: benny andriyos
Editor: Khoiron
Redaksi Redaksi Arrahim.ID