Banyak orang meyakini bahwa dalam muamalah pinjam meminjam uang, yang memberikan pinjaman harus selalu mengalah kepada yang menerima piinjaman. Jadi kalau sudah jatuh tempo pinjaman dan peminjam belum bisa mengembalikan pinjamannya, maka si pemberi pinjaman harus menunggu sampai yang menerima pinjaman berkelapangan.
Memberi kemudahan kepada peminjam sebenarnya sudah tercantum dalam Alquran dan hadis. Firman Allah Q.S. al-Baqarah [2]: 280 menjelaskan,
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, sehingga orang tersebut belum bisa melunasi utangnya. Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Mereka mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.”
Banyak yang memahami ayat ini sebagai kewajiban untuk memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al-Azhim, pada tafsir surah al-Baqarah ayat 280)
Begitu pula dalam beberapa hadis disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utangnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih)
“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap hariinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadis ini sahih)
“Dulu ada seorang pedagang yang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)
Di atas itu adalah ayat Alquran dan hadis mengenai pemberi pinjaman harus mau menunggu sampai penerima pinjaman berkelapangan jika terjadi kesulitan dalam membayar utang. Apa benar seperti itu hukum dalam agama Islam? Saya berpikir tidak mutlak seperti itu pemahamannya. Saya bisa memahami bahwa yang meminjamkan uang dianggap sebagai orang yang berkelapangan, dan yang menerima pinjaman dianggap sebagai orang yang tidak berkelapangan. Mungkin ini benar pada saat akad terjadi, di saat pemberi pinjaman sedang berada pada posisi berkelapangan, tapi bagaimana jika saat jatuh tempo pinjaman si pemberi pinjaman sedang berkesempitan? Tentu menjadi aniaya terhadap pemberi pinjaman jika pemahamannya seperti itu.
Pemahaman pemberi pinjaman harus menunggu sampai penerima pinjaman berkelapangan, walaupun pemberi pinjaman sedang berkesempitan tentu menciderai rasa keadilan secara umum. Hukum Islam adalah hukum yang adil, maka sudah seharusnya segala aspek dalam hukum Islam mencerminkan keadilan.
Saya sering melihat orang yang kesulitan dalam menyelesaikan utangnya mempergunakan dalil-dalil tersebut untuk menunda pembayaran utangnya tanpa peduli bagaimana kondisi si pemberi pinjaman saat itu. Saya rasa pemahamannya tidak mutlak harus seperti itu, karena kalau pemberi pinjaman harus menunggu, walaupun kondisinya sedang berkesempitan, maka justru itu menzalimi pemberi pinjaman.
Pemahaman saya justru dalam Islam, hal pinjam-meminjam itu tidak dianjurkan, karena memiliki potensi ketidakadilan yang bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri sebagai hukum yang adil. Bagaimana potensi ketidakadilan tersebut bisa terjadi? Di saat peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman, maka si pemberi pinjaman tentu ada dalam posisi yang dirugikan, sedangkan yang meminjam tidak dalam posisi dirugikan, karena sudah menerima uangnya, di sanalah letak ketidakadilannya.
Pemahaman saya ini didasarkan pada sangat sedikitnya ayat Alquran yang eksplisit membahas hal pinjam menimjam uang. Rasanya hanya pada QS al-Baqarah [2]:280, 282 dan 283 saja, walaupun tidak dijelaskan juga bahwa uang adalah objek yang dibahas dalam ayat tersebut. Kalaupun hal pinjam meminjam uang ini dianjurkan dalam Islam, tentunya akan lebih banyak ayat dalam Alquran yang membahas soal ini, karena pinjam meminjam uang adalah muamalah yang banyak dilakukan antar manusia sampai saat ini.
Justru yang dianjurkan dalam Islam menurut pemahaman saya adalah gadai, karena dalam gadai terdapat keadilan. Gadai adalah meminjam dengan jaminan barang. Jadi seandainya peminjam tidak dapat menyelesaikan pinjamannya, maka pemberi pinjaman bisa menjual jaminan si peminjam dan mengembalikan sisanya (kalau ada). Ini jelas mencerminkan keadilan, sebab tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk jika peminjam tidak bisa menyelesaikan utangnya kepada pemberi pinjaman.
Nabi Muhammad SAW pun pernah mencontohkan seperti yang tertuang dalam hadis,
“Dari Aisyah Ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.(HR. Bukhari dan Muslim).
“Rasulullah SAW wafat dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum”. (HR. Bukhari)