Zahrotul Kamilah Mahasiswi Prodi IAT UIN Sunan Ampel Surabaya

Pemikiran Tafsir Kontemporer Sahiron Syamsuddin: Telaah Metode Ma‘na cum Maghza

2 min read

sosiologi

Seorang ulama kontemporer yang masyhur dengan gagasan pemikirannya adalah Sahiron Syamsuddin, lahir di Cirebon pada 11 Agustus 1968. Saat namanya disebut, sering kali dikaitkan dengan pendekatan penafsiran yang diperkenalkannya, yaitu penafsiran berbasis ma‘na cum maghza.

Metode ma‘na cum maghza merupakan pendekatan dengan penggalian atau rekontruksi makna serta pesan utama historis suatu teks, yakni ma‘na yang berarti makna dan maghza berarti pesan/signifikansi yang kemungkinan dimaksudkan oleh pengarang teks atau dipahami oleh audiens historis. Kemudian, makna tersebut dikembangkan untuk konteks masa kini dan masa depan.

Sahiron terinspirasi oleh pemikiran hermeneutis cendekiawan muslim dan filsuf Barat seperti Ibn ‘Asyūr, Fazlur Rahman, al-Syāțibī, Abdullah Saeed, Muhammad al-Talibī, Nasr Hamid Abū Zayd,  Hans-Georg Gadamer, dan Jorge Gracia.

Gadamer menawarkan fusion of horizons dalam proses penafsiran, yakni menggali makna historis dan signifikansi historis dilakukan agar memperhatikan horizon teks, sementara rekonstruksi signifikansi kontemporer akan memberi ruang kepada pembaca untuk mengontekstualisasikan nilai-nilai di dalam teks.

Ada tiga hal penting dalam pendekatan ini, yakni makna historis (al-ma‘nā al-tārīkhī), signifikansi fenomenal historis (al-maghzā al-tārīkhī), dan signifikansi fenomenal dinamis kontemporer (al-maghzā.al-mutaharrik al-mu ātsir).

Setiap ayat Al-Qur’an memiliki makna historis sebagai makna literal pada masa diturunkannya ayat tersebut, serta signifikansi historis yang menjadi pesan utama yang disampaikan kepada Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Signifikansi dinamis kontemporer merupakan produk penafsiran dalam mengembangkan signifikansi historis yang sesuai dengan konteks ruang dan waktu tertentu.

Ia mengemukakan lima prinsip dalam pendekatan yang ditawarkannya, diantaranya adalah: Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan sebagai mukjizat kepada nabi Muhammad; pesan utama yang terkandung didalam Al-Qur’an bersifat universal; universalitas pesan Al-Qur’an membutuhkan interpretasi; tidak ada kontradiksi antara wahyu Al-Qur’an dan akal sehat; dan juga tidak ada konsep penghapusan (naskh) dalam Al-Qur’an.

Baca Juga  Keutamaan Praktik Kesabaran di Era Media Sosial

Berikut salah satu contoh bentuk pengaplikasian dari penafsiran ayat menurut Sahiron Syamsudin, dalam QS. al-Nisa’ ayat 34:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Sahiron menjelaskan bahwa ayat tersebut mengacu pada konsep kepemimpinan dalam lingkup keluarga dan menyampaikan pesan-pesan intinya. Pertama, kepemimpinan dalam keluarga tidaklah terbatas pada laki-laki semata.

Dalam situasi matriarkal, perempuan pun dapat menjadi pemimpin keluarga, dan kepemimpinan kolektif juga dapat diterapkan. Semua bentuk kepemimpinan tersebut tidak memiliki penilaian inheren baik atau buruk.

Kedua, ia menyatakan bahwa pemimpin keluarga seharusnya memiliki kelebihan dalam berbagai hal, termasuk pengetahuan, spiritualitas, dan keuangan, sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah: “dengan apa yang Allah telah memberikan kelebihan kepada sebagian mereka atas yang lain, dan dengan apa yang telah mereka belanjakan dari harta mereka.”

Jika secara kebetulan suami memiliki kelebihan, maka dia dapat menjadi pemimpin, dan hal yang sama berlaku sebaliknya.

Ketiga, setiap orang yang menjadi bawahan harus patuh kepada pemimpinnya, seperti yang disebutkan dalam ayat Al-Qur’an: “Mereka yang saleh, wanita yang taat, adalah mereka yang memelihara diri, baik dalam keadaan suaminya ada maupun tidak.”

Baca Juga  Efektivitas Edaran Covid-19

Jika secara kebetulan, bawahan adalah istri, maka istri harus taat kepada suaminya, dan sebaliknya jika istri menjadi pemimpin keluarga, suami harus mendukung kepemimpinan istrinya demi kebaikan keluarga.

Keempat, ketika bawahan melakukan kesalahan, pemimpin harus memberikan nasehat terlebih dahulu, baru kemudian diikuti dengan tindakan yang bisa memperbaiki kesalahan tersebut. Terakhir, jika bawahan tetap melakukan kesalahan yang sama, pemimpin berhak memberikan hukuman yang tidak melibatkan kekerasan.

Sahiron Syamsuddin sendiri memang tidak memiliki karya tulis berupa kitab tafsir. Ia dikenal lewat pemikirannya yang fenomenal, yakni pendekatan ma‘na cum maghza.

Dari contoh pengaplikasian sederhana tafsir ayat di atas, terlihat bahwasanya metode penafsiran yang diterapkan oleh Sahiron ini menekankan rekonstruksi makna dan pesan utama yang terdapat di dalam ayat Al-Qur’an, yang kemudian menjadikan pendekatan ini sangat populer di kalangan ulama tafsir kontemporer.

Dengan adanya pendekatan ini, ia berharap agar para mufasir dapat mengaplikasikan metode ini dalam karya tafsirnya, sehingga penafsirannya tidak hanya terpaku pada makna literal ayat, tetapi juga memperhatikan pesan utama serta konteks teks dan sosial historis pada masa pewahyuan dan masa kontemporer.

Hal ini membuat pendekatan maʿna cum maghza menjadi pendekatan yang seimbang, dan pendekatan ini juga memperlihatkan bahwa al-Qur’an “shalih li kulli zaman wa makan” (al-Qur’an relevan di setiap zaman dan tempat), karena tidak hanya menonjolkan pada aspek kebahasaan tetapi juga mengaktualisasikan pesan Al-Qur’an dalam berbagai situasi masyarakat yang beragam. Wallahualam. [AR]

 

Zahrotul Kamilah Mahasiswi Prodi IAT UIN Sunan Ampel Surabaya