



Tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah memiliki jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sangat banyak. Banyaknya jumlah PMI asal Indonesia tak lepas dari kesulitan ekonomi yang melilitnya. Di Indonesia selain sulit mencari pekerjaan juga tawaran upah yang diterima juga jauh lebih kecil.
“Yang bikin aku tertarik di Malaysia karena masuk kerjanya mudah. Kalau di negeri sendiri udah daftar kerja dimana-mana tapi gagal sampai akhir,” kata Lily, salah satu PMI, sesuai ditulis Tirto pada 2018 silam. Sebelum ke Malaysia, Lily sempat menjadi Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2015 di Jakarta, tapi ia hanya mendapat gaji Rp1.500.000 per bulan, dengan potongan Rp300.000 setiap bulannya. Padahal, pada 2015, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp. 2.700.000.
Merujuk pada data BNP2TKI, hingga bulan Agustus 2018, sebanyak 185.668 ribu PMI yang berangkat mengadu nasib ke luar negeri. Dari 185.668 ribu PMI pada periode Agustus 2018, sebanyak 52% PMI bekerja di sektor informal. Sementara berdasarkan daerah asal PMI, sebagian besar PMI berasal dari daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan kemudian disusul oleh Nusa Tenggara Barat (NTB).
Paham Ekstremisme Agama, antara Ketidakadilan dan Obsesi Kemurnian
Celakanya, sebagian PMI harus mengubur mimpi mendapatkan hidup yang lebih layak di negeri orang itu. Bahkan, tidak jarang nasib PMI justru berakhir di penjara karena terpapar paham ekstremisme agama di negara tujuan.
“Dia bilang kalau memang nggak mau ikut ajaran dia, nggak peduli saudara tetap dibunuh,” kata Robi tentang ancaman yang sempat dilontarkan Ika Puspitasari kepadanya, seperti ditulis jaring.id pada 19 Desember 2017 silam. Ika adalah mantan PMI Hong Kong yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus terorisme. Robi adalah saudara lelaki Ika.
Bukan hanya itu, seperti ditulis juga di KBR pada 21 Desember 2017, Ika merekrut empat orang untuk merencanakan aksi pengeboman. Ika menyisihkan gajinya dan mentransfer uang demi membeli perlengkapan bahan peledak dan senjata. Untungnya belum sempat terlaksana, teman-teman Ika dicocok Densus 88. Ika juga digelandang polisi.
Pertanyaannya, bagaimana caranya paham ekstremisme agama yang mengantarkan PMI ke penjara itu bisa menyebar? Untuk mengetahui bagaiamana cara paham ekstremisme agama itu menyebar, kita perlu mengetahui situasi dan kondisi yang dialami PMI selama berada di negara asal hingga tujuan. Mimpi PMI untuk mendapatkan perbaikan penghidupan kadang harus dilalui dengan jalan berliku. Mereka seringkali tidak diperlakukan secara adil di negara tempat mereka bekerja. Bahkan, tak jarang perlakuan tidak adil di negera PMI bekerja justru diawali dari persoalan yang dialami PMI di dalam negeri.
“Data kami menyebutkan, terjadinya permasalahan PMI di luar negeri 80% akar permasalahannya disebabkan dari hulu, contohnya pemalsuan dokumen, perekrut unprosedural, hingga jeratan hutang, ini artinya dapat saya simpulkan bahwa tata kelola migrasi saat ini masih belum baik,” kata ketua umum SBMI Hariyanto seperti ditulis oleh www.liputanbmi.com pada 12 September 2018.
Ketidakadilan perlakuan yang dialami PMI kemudian berlanjut di negara tempat mereka bekerja. “Selama 4 bulan pertama bekerja, majikan tidak pernah memberikan saya hari libur. Saya dilarang ke luar rumah, tidak boleh menggunakan telepon dan tidur pun harus satu ruangan dengan anak remaja mereka yang berusia 14 tahun,” tutur Eni Lestari menceritakan kisahnya sebagai PMI, seperti ditulis www.reppler.com pada 19 September 2016 silam.
Ketidakadilan itu akan semakin kuat ketika para PMI berada jauh dari sanak saudaranya di tanah air. Di tengah ketidakadilan dan kesepian tinggal di tempat yang jauh dari sanak saudaranya itulah kemudian paham ekstremisme agama masuk. Perpaduan antara ketidakadilan dan obsesi kemurnian inilah yang menjadi akar dari paham ekstremisme agama.
Sebagaian PMI tertarik pada ekstremisme agama dimulai dari adanya rasa kesepian dan juga ketidakadilan yang dialaminya. Kemudian mereka mencari pelarian ke kelompok-kelompok pengajian yang menawarkan obsesi kemurnian agama. Mereka pun kemudian tergabung dalam kelompok-kelompok keagamaan yang eksklusif dan intoleran. Informasi mengenai kelompok-kelompok keagamaan yang menawarkan obsesi kemurnian dan intoleran itu mereka dapatkan dari media sosial. Intoleransi mereka dirawat bahkan ditingkatkan, dengan secara terus menerus mengangkat informasi hoax dari sosial media. Mereka pun kemudian direkrut menjadi teroris atau penyumbang dana bagi kegiatan terorisme.
Seperti diungkapkan oleh Ali Fauzi Manzi (Mantan Teroris) dan Mokhammad Yahya (Peneliti Islam UIN Malang) bahwa salah satu penyebab utama terorisme adalah cara berpikir kaku dan anti toleransi. Sikap anti toleransi itu karena mereka meyakini ajaran yang mereka pegang teguh itu adalah agama yang ‘asli’. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dr. KH. Maman Imanulhaq, Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka. Menurutnya, puritaneisme melahirkan ekstremisme, dan ekstremisme melahirkan terorisme.
Lebih jauh lagi Sosiolog Ariel Haryanto, mantan guru besar di School of Culture, History and Language, The Australian National University, Australia, mengatakan bahwa akar dari kebencian adalah Ketimpangan atau ketidakadilan serta angan-angan atau obsesi terhadap “kemurnian” atau “keaslian”. Ariel menyebutnya sebagai “racun”. Perkembangan sains dan teknologi membuat penyebaran “racun” tersebut makin menjadi kuat.
Melindungi PMI dari Paparan Paham Ekstremisme Agama
Setelah mengetahui akar persoalan dari penyebaran paham ekstremisme agama di kalangan PMI, pertanyaan berikutnya tentu saja adalah bagaimana cara melindungi PMI dari paparan paham ekstremisme tersebut?
Setidaknya ada dua langkah. Pertama, menghilangkan ketidakadilan yang menimpa PMI. Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap PMI dari perlakuan tidak adil, baik di negara asal dan negara tujuan. Di negara asal, negara harus melakukan perubahan kebijakan atas berbagai regulasi yang merugikan PMI. Di negara tujuan, negara harus memberikan layanan advokasi yang maksimal terhadap PMI.
Kedua, meluruskan obsesi kemurnian agama. Upaya meluruskan obesisi kemurnian agama ini harus dilakukan melalui sebuah program kampanye yang sistematis dan massif. Kampanye ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh negara. Negara harus merangkul elemen masyarakat sipil untuk melakukannya. Bagaimanapun tafsir atas teks agama tidak muncul dari ruang hampa. Tafsir sebuah teks keagamaan diwarnai oleh konteks sosial, budaya, ekonomi dan politik penafsirnya. Untuk itulah keberagaman tafsir dari teks keagamanaan adalah sebuah keniscayaan.
Dengan dua langkah sederhana itu bisa menjadi pijakan bagi negara untuk melindungi PMI dari paparan paham ekstremisme agama. Bukan hanya itu, dengan dua langkah itu, negara menegaskan kehdirannya dalam pemenuhan hak-hak PMI sebagai warga negara. Pertanyaannya, maukah negara melakukan dua langkah untuk melindungi PMI dari paparan paham ekstremisme agama itu?
Executive Director OneWorld-Indonesia