Ilusi Transisi Energi Dalam Kendaraan Listrik: Kritik Atas Kebijakan Hilirisasi Nikel (1)

Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Minggu (7/7/2024). IWIP merupakan kawasan industri terpadu pertambangan dan pengolahan berbasis nikel dengan tenaga kerjanya didominasi oleh pekerja lokal asal Maluku Utara yakni 70.000 orang dan ditargetkan pada tahun 2027 serapan tenaga kerja mencapai 100.000 orang. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

Tren kendaraan listrik di Indonesia kian meningkat dalam satu tahun terakhir. Mengacu pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dalam periode Januari-Agustus 2024 Indonesia berhasil menjual 23.045 unit mobil listrik. Penjualan itu meningkat hingga persentase 177,32 persen mengingat pada tahun 2023 hanya 8.310 unit unit mobil listrik saja yang berhasil terjual.

Keberhasilan penjualan itu salah satunya disebabkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi sektor transportasi demi terwujudnya transportasi yang ramah lingkungan sebagai manifestasi komitmen pemerintah Indonesia untuk menghentikan laju emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Karena itulah, pemerintah Indonesia memberikan dukungan berupa subsidi dan insentif bagi konsumen maupun produsen kendaraan listrik.

Upaya untuk mempercepat program itu dibarengi dengan ambisi pemerintah Indonesia untuk menjadi pemain industri kendaraan listrik di dunia, di samping Tiongkok, Eropa, dan Amerika. Ini mengingat Indonesia memiliki cadangan nikel yang merupakan bahan dasar penyusun baterai lithium kendaraan listrik terbesar di dunia dengan persentase 52 persen atau 72 ton dari 139,4 juta ton.

Sebagai manifestasinya, pemerintah Indonesia kemudian mencetuskan kebijakan hilirisasi nikel yang mendorong pemurnian dan pengolahan nikel guna menghasilkan nilai tambah produk berupa baterai lithium. Akhirnya, kegiatan ekspor nikel mentah menjadi dilarang

Selain diyakini sebagai langkah strategis untuk memperkuat industri nasional dalam kancah global, kebijakan hilirisasi nikel juga dianggap mampu untuk mendorong transisi energi yang lebih berkelanjutan. Ini mengingat kendaraan listrik sebagai produk akhirnya dianggap bebas emisi karena tak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti kendaraan konvensional

Apakah memang benar demikian? Bertentangan dengan klaim tersebut, penulis akan menunjukkan bahwa kendaraan listrik yang dihasilkan melalui kebijakan hilirisasi nikel jauh dari substansi transisi energi. Guna mempertaruhkan argumen tersebut, penulis akan membagi tulisan ini menjadi 2 bagian: (1). Memaparkan sekelumit apa dan bagaimana idealnya transisi energi itu (2). Menunjukkan transisi energi dalam kendaraan listrik melalui kebijakan hilirisasi nikel adalah ilusi dengan berkaca pada pengalaman PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).    

Transisi Energi: Harus Adil dan Berkelanjutan

Transisi energi adalah upaya yang dilakukan untuk mengkoversi energi bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Tujuannya bukan hanya demi kepentingan efesiensi dan fleksibilitas, melainkan yang lebih penting ialah guna meredam pemanasan global yang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan planet ini.

Untuk itu, upaya yang dilakukan tidak boleh hanya sebatas konversi saja. Upaya tersebut harus berlandaskan pada dimensi keadilan dan berkelanjutan. Keadilan yang dimaksud di sini adalah bahwa tak hanya kelompok tertentu yang memperoleh manfaat dari transisi energi ini, melainkan juga seluruh masyarakat. Dan, pada prosesnya tak boleh mengabaikan atau mengorbankan hak-hak suatu kelompok. Sementara keberlanjutan dimaksudkan bahwa transisi energi haruslah ditujukan untuk mengkonservasi alam ini sehingga keberlangsungannya tetap terjaga.

Karena itulah, ada 5 prinsip yang harus diperhatikan dalam transisi energi: pertama, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Partisipatif dimaksudkan di sini sebagai prinsip yang mengikutsertakan kelompok terdampak (komunitas lokal, masayarakat adat, perempuan, dsb) untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Kelompok terdampak tentu tak boleh direpresi dan diitimidasi dalam perencanaan implementasi transisi energi. Mereka boleh mengusulkan pendapat tentang bagaimana transisi energi akan dilakukan. Sehingga, proses transisi energi dapat transparan karena atas kesepakatan kedua belah pihak dan akuntabel karena dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Dalam prosesnya, transisi energi tidak boleh sampai melanggar HAM. Karena itu, transisi energi tidak boleh merampas tanah rakyat dan harus mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi pada kelompok terdampak.

Dalam praktiknya, transisi energi harus memastikan hak-hak pekerja tetap terjamin melalui kombinasi jaminan sosial, alih pengetahuan/ketrampilan, dan pembukaan lapangan kerja baru. Dan hasil dari transisi ini nantinya energi bisa dimanfatkan oleh berbagai kelompok tanpa membedakan golongan, ras, gender, ataupun agama.

Ketiga, keadilan ekologis. Prinsip ini berarti bahwa transisi energi tidak boleh mengorbankan hak-hak ekologis kelompok terdampak. Akan paradoks apabila transisi energi yang notabene berintensi untuk memanifestasikan energi yang ramah lingkungan, namun upaya yang dilakukan jauh dari intensi tersebut. Kalaupun kemudian muncul masalah kerusakan lingkungan muncul, pemerintah berkewajiban untuk menuntaskan masalah itu.  

Keempat, keadilan ekonomi. Prinsip ini mengedepankan pemerataan ekonomi, di mana seluruh masyarakat dapat menerima akses, keterjangkauan, dan ketersediaan manfaat dari transisi energi. Tidak boleh hanya kelompok tertentu belaka yang dapat menerima manfaat, melainkan juga kelompok terdampak atau masyarakat yang terutama tinggal di daearah-daerah terpencil.

Kelima, Transformatif. Prinsip ini berarti bahwa transisi energi harus memiliki tendensi untuk mengubah perilaku, gaya hidup, dan bahkan kebijakan yang lebih berkelanjutan. Untuk itu, pembangunan ekonomi yang dijalankan harus diubah dari ekstraktif dan sentralistik ke regeneratif dan demokratis.

Kelima hal itu yang harus dijadikan acuan dalam upaya transisi energi. Tanpa itu, transisi energi hanya akan menjadi ilusi belaka.

selanjutnya: Ilusi Transisi Energi … (2)

0
Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.