Ilusi Transisi Energi Dalam Kendaraan Listrik: Kritik Atas Kebijakan Hilirisasi Nikel (2)

Foto udara aktivitas pengolahan nikel (smelter) di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Minggu (7/7/2024). IWIP merupakan kawasan industri terpadu pertambangan dan pengolahan berbasis nikel dengan tenaga kerjanya didominasi oleh pekerja lokal asal Maluku Utara yakni 70.000 orang dan ditargetkan pada tahun 2027 serapan tenaga kerja mencapai 100.000 orang. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

Sebelumnya: Ilusi Transisi Energi… (1)

Ilusi Transisi Energi Dalam Kendaraan Listrik: Studi Kasus IWIP

Hilirisasi nikel yang digencarkan oleh pemerintah Indonesia dilakukan di tiga wilayah yakni, Kepulauan Sulawesi, Maluku, dan Papua bagian barat. Hilirisasi ini disertai dengan semangat untuk membangun smelter. Dalam konteks Maluku Utara, misalnya, terdapat 8 smelter yang telah beroperasi sejak tahun 2021.

Salah satunya adalah PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang terletak di Halmahera Tengah. IWIP adalah perusahaan industri yang berfokus pada nikel, termasuk pertambangan, pengolah biji, kilang, produksi baterai lithium untuk kendaraan listrik maupun produksi baja bahan karet dengan luasan 4.027,67 Ha. Perusahaan ini dimiliki bersama oleh 4 perusahaan Tiongkok melalui anak perusahaannya yakni, Tsingshan, Huayou, CATL dan Zhenshi.

Selama beroperasi, perusahaan tersebut jauh dari menjalankan prinsip transisi energi. Dalam laporan berjudul Penaklukan dan Perampokan Halmahera: IWIP Sebagai Etalase Kejahatan Strategis Nasional Negara-Korporasi, JATAM menceritakan bagaimana IWIP sekonyong-konyong mengambil alih lahan masyarakat tanpa adanya negosiasi maupun koordinasi.

Untuk meredam perlawanan masyarakat, IWIP mempertanyakan bukti sertifikat kepemilikan lahan dan melakukan berbagai tindakan intimidatif dengan mengerahkan TNI-Polri. Karena itulah, IWIP telah melanggar prinsip transformatif, transparan, dan akuntabel.

IWIP juga melanggar prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Ini mengingat selain menyerobot lahan masyarakat Halmahera Tengah secara arbitrer, operasi IWIP juga mengakibatkan nelayan kehilangan area tangkap sehingga terpaksa melaut semakin jauh dengan biaya yang besar. Ini belum lagi dampak kesehatan masyarakat akibat operasi PLTU yang menjadi penyokong listrik IWIP, di mana penderita infeksi saluran pernapasan mengalami peningkatan dari  434 orang pada 2020 menjadi 10.579 orang pada 2023.

Tak berhenti di sini, operasi IWIP juga mengakibatkan dampak ekologis bagi masyarakat Halmahera Tengah. Dari pencemaran air Sungai Kobe, Sungai Woesna, dan Sungai Ake Doma yang menjadi sumber kehidupan warga hingga pelenyapan lahan pertanian yang menjadi sumber pangan masyarakat. Sehingga, IWIP juga telah melanggar prinsip keadilan ekologis.

Senafas dengan prinsip itu, IWIP juga telah melanggar prinsip keadilan ekonomi. Ini bisa dilihat di mana minimnya jaminan kesehatan dan keselamatan yang diberikan oleh IWIP kepada pekerja.

Seorang pekerja di IWIP bernama Arfandi, misalnya, mengaku bahwa IWIP memaksa pekerja tanpa menggunakan alat pelindung dan mengabaikan kabel listrik dalam genangan air dan lumpur kendati beresiko pada kematian pekerja. Dengan ini, tak heran bila pada 2022 telah dilaporkan terjadi 61 kecelakaan kerja di IWIP yang ironisnya bebas dari tuntutan dan pertanggunjawaban hukum.

Melihat kecenderungan demikian, akan susah bila IWIP dianggap menerapkan prinsip transformatif karena pembangunan ekonomi yang dijalankan tetap sentralistik dan ekstraktif, bukan regeneratif dan demokratis.

Mengapa Transisi Energi Dalam Kendaraan Listrik Menemui Kegagalan

Bila ditelisik lebih dalam, kegagalan transisi energi dalam kendaraan listrik memang tak mengherankan. Sebab, pemerintah Indonesia tak serius dalam mentransformasi energi konvensional ke energi terbarukan.

Dorongan untuk memproduksi kendaraan listrik lebih didasarkan atas pertimbangan tingginya permintaan pasar atas komoditas itu di tingkat global. Dan, pertimbangan gaya hidup hijau yang kini banyak digandrungi oleh banyak kalangan sejak problem lingkungan hangat diperbincangkan baik di dunia maya maupun dunia nyata. Sehingga, pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan alam tidaklah menjadi tujuan utama.

Jangan kaget bila akhirnya investor yang diberikan peran oleh pemerintah Indonesia dalam mengimplementasi transisi energi itu. Karena bagaimanapun hanyalah investor (dan bukan pegiat/aktivis lingkungan) yang bisa membantu mengeruk keuntungan dari tingginya permintaan pasar akan kendaraan listrik. Keuntungan itulah yang menjadi motif mengeksploitasi wilayah nikel tanpa peduli bila masyarakat yang harus menanggung beban krisis sosial-ekologis.

Dengan demikian, model transisi energi itu mustahil dapat memulihkan planet ini dan malah mungkin membikin planet ini kian panas. Ini mengingat, sebagaimana telah disinggung di atas, pertambangan nikel mengakibatkan kerusakan ekologis seperti, pencemaran air, lenyapnya lahan pertanian sebagai sumber pangan, deforestasi hutan dsb.

Model transisi energi demikian juga mengakibatkan ketidaksetaraan akses pada soal pemanfaatan, khususnya pada mereka yang wilayahnya digunakan sebagai areal pertambangan. Boleh dikatakan bahwa cukup mustahil masyarakat di sana dapat mengakses kendaraan listrik.

Sebab, selain minimnya pendidikan transisi energi yang diberikan, berbagai data menunjukkan bahwa masyarakat di sana kian mengalami pendalaman kemiskinan setelah tambang nikel beroperasi. Dalam konteks Halmahera Tengah, misalnya, terjadi peningkatan indeks kemiskinan dari 1,36 poin pada 2022 menjadi 1,80 pada 2023. Sehingga, mereka tentunya lebih memilih untuk membeli kebutuhan pokok ketimbang membeli kendaraan listrik kendati berbagai subsidi dan insentif diberikan pemerintah.

Dari sini bila ditarik kesimpulan bahwa transisi energi tak akan mungkin berhasil terwujud jika dan hanya jika disusupi kepentingan bisnis. Sebab yang utama dalam bisnis bukanlah memulihkan alam, melainkan memaksimalkan laba.  

0
Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.