Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Beserta Doanya

Keluarga Muslim Indonesia menyerahkan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyucian diri menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 2026/1447 H ini, menyempurnakan ibadah puasa selama bulan Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Zakat fitrah merupakan bentuk pembersihan diri sekaligus kepedulian sosial.

Inti dari ibadah ini adalah niat yang tulus, yang dapat dilafalkan sesuai dengan untuk siapa zakat tersebut ditunaikan. Adapun tata cara menunaikan zakat fitrah adalah sebagai berikut:

Pertama, bagi seseorang yang menunaikan zakat untuk dirinya sendiri, niatnya difokuskan pada kewajiban pribadi di hadapan Allah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kedua, seorang suami yang menunaikan zakat untuk istrinya melafalkan niat yang menyertakan keberadaan pasangannya sebagai pihak yang dinafkahi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

Ketiga, ketika orang tua membayarkan zakat untuk anak-anaknya, niatnya disesuaikan dengan jenis kelamin anak tersebut. Untuk anak laki-laki, niatnya adalah:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri ‘an waladii (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama…), fardu karena Allah Ta’ala.”

Sedangkan untuk anak perempuan, kalimatnya menjadi:

 نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ … فَرْضًا لِلّٰه تَعَالَى

 Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri ‘an bintii [nama] fardhan lillaahi ta’aalaa.

Keempat, jika ingin menunaikan zakat secara kolektif untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang ditanggung nafkahnya, dapat menggunakan niat berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri ‘annii wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggung jawabku secara syariat, fardu karena Allah Ta’ala.”

Kelima, bagi seseorang yang mewakili orang lain dalam membayarkan zakat, misalnya kerabat atau orang tua yang sudah sepuh, maka niatnya menyebutkan nama individu tersebut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ … فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

Setelah menyerahkan zakat, selayaknya pemberi dianjutkan untuk membaca doa, memohon agar amalannya diterima oleh Allah dengan doa doa berikut:

 رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbana taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim.

Arinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Anjuran untuk membaca doa tersebut sebagaimana yang tercantum dalam kitab I’anatuth Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dan kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib karya Syaikh Ibrahim al-Bajuri

Pun demikian bagi penerima atau amil zakat, dalam dua kitab tersebut, mereka dianjurkan mendoakan kembali sang pemberi dengan doa berikut

 آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran.

Artinya: “Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi apa yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai penyuci (bagimu).”

Doa yang berarti doa agar Allah memberikan pahala dan keberkahan atas harta yang dizakatkan maupun yang masih tersimpan.

Zakat bukan sekadar ibadah materi, tetapi juga ibadah yang dipenuhi doa, yang menghadirkan pahala, keberkahan, dan ketenangan bagi pemberi maupun penerima.

0

Redaksi Arrahim.ID

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.