



Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, bahkan banyak di antaranya dipicu oleh persoalan ekonomi. Di sisi lain, Al-Qur’an justru menjanjikan kecukupan bagi mereka yang menikah. Lalu, bagaimana memahami dua realitas yang tampak bertolak belakang ini?
Dalam fenomena sosial modern, muncul tren waithood, yakni memilih untuk ‘menjomblo’ dari pada menjalin pernikahan. Istilah ini dalam literatur Islam lebih dikenal dengan tabattul. Belakangan ini, tren tersebut mulai meningkat seiring meningkatnya angka perceraian khususnya selama dua tahun terakhir.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, angka perceraian tercatat mencapai 438.168 kasus. Faktor ekonomi menempati posisi kedua dengan jumlah kasus 105.727, sebagai penyeba kasus perceraian, setelah faktor perselisihan berkepanjangan.
Fakta ini terasa paradoks, di satu sisi angka perceraian akibat factor ekonomi semakin meningkat, sdedangkan di sisi lain, Allah telah berjanji melalui firman-Nya dalam surah An-Nur ayat 32 bahwa jika pasangan itu miskin maka Allah akan memberi kecukupan.
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ
“Nikahlah (wahai) orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan hamba-hamba sahaya baik laki atau perempuan yang layak! Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya, lagi Maha Mengetahui!”
Secara umum, ayat ini memberikan dorongan untuk mempermudah pernikahan dan menghilangkan kekhawatiran tentang persoalan ekonomi. Pernikahan dipandang sebagai jalan menuju kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan manusia.
Menurut beberapa riwayat, ayat ini diserukan kepada para wali nikah, Namun, ada yang berpendapat ditunjukkan kepada semua manusia agar saling membantu dalam pernikahan.
Wahbah Zuhaili menafsirkan ayat ini sebagai seruan menikah dengan didasari tolong menolong dan menyingkirkan aral rintangan bagi mereka yang belum menikah. Sementara itu, Fakhruddin Ar-Razi bahkan berpendapat bahwa ayat ini mengarah pada “kewajiban” menikah bagi siapapun yang sudah mampu.
Perintah yang tampak dari ayat ini adalah dorongan untuk mendapatkan kasih sayang dan demi menggapai kemaslahatan melalui pernikahan. Bagaimanapun menikah termasuk dari kebutuhan manusia, sehingga tidak perlu adanya penghalang pernikahan, termasuk faktor ekonomi.
Jika demikian makna ayat ini, lalu bagaimana menjelaskan fenomena banyaknya perceraian akibat persoalan ekonomi keluarga hari ini?
Wahbah Zuhaili dalam tafsirnyamenyatakan bahwa anugerah Allah itu bisa membuat para pasangan berkecukupan bahkan bisa lebih. Lebih lanjut, ia menegaskan pendapatnya melalui hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
ثَلَاثَةُ حَقٍّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ: النَاكِحُ يُرِيْدُ العَفَافَ، وَالْمُكَاتِبُ يُرِيْدُ الأَدَاءَ، وَالغَازِي فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Ada tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan Allah, diantaranya: 1) Orang yang menikah dengan maksud menjaga diri (demi kesalehan diri); 2) Budak mukatib yang bermaksud membebaskan diri; 3) Orang berperang di agama Allah.”
Hadis ini menunjukkan bahwa pertolongan Allah tidak diberikan secara umum kepada semua orang yang menikah, melainkan terkhusus bagi mereka yang menikah dengan niat untuk menjaga diri dan kesalehan.
Bisa jadi, hal ini lah yang seringkali luput dan dan diabaikan oleh kebanyakan pasangan hari ini. Akibatnya, meskipun firman Allah menjanjikan kecukupan, realitas justru menunjukkan sebaliknya. Faktor ekonomi kerap menjadi pemicu keretakan rumah tangga.
Absennya niat untuk membangun pernikahan sebagai jalan kesalehan dapat membuat persoalan ekonomi menjadi semakin dominan. Artinya, kesadaran ini menjadi penting, baik laki-laki maupun perempuan, bahwa pernikahan tidak hanya sebatas ikatan sosial, namun juga sebuah komitmen ibadah.
Kesadaran tersebut bisa tercermin melalui bagaimana pasangan suami-istri menjalankan peran dan kewajiban masing-masing. Dari sini lah keberlangsungan sebuah rumah tangga ditentukan.
Dalam perspektif fikih, sebagaimana pendapat Wahbah Zuhaili, bahkan sebagian ulama lainnya tidak menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan rusaknya pernikahan (faskh). Artinya, kemiskinan atau ketidakmampuan sebagai penghalang untuk memulai kebaikan; pernikahan.
Lebih lanjut, ayat ini juga mengandung pesan bagi para wali untuk tidak mudah menolak lamaran seorang laki-laki hanya karena faktor ekonomi. Kepercayaan terhadap janji Allah menjadi landasan bahwasannya pertolongan Allah akan selalu hadir bagi mereka yang menjalin pernikahan berdasarkan niat untuk beribadah.
Meskipun demikian, dalam konteks tertentu yang mana jika seorang laki-laki tidak mau berikhtiar (bekerja) untuk menafkahi keluarganya misalnya, janji pertolongan tersebut tidak serta-merta berlaku.
Walhasil, niat dan tujuan menikah kita sangat mempengaruhi keterlibatan Allah dalam kehidupan rumah tangga kita. Wallahu a’lam…
Alumni Ponpes Mambaus Sholihin, Gresik.