Mencegah Intoleransi melalui Pendidikan Inklusif

Sekelompok siswa bersama seorang guru perempuan terlibat dalam diskusi kritis dan inklusif

Ketika kaum muda mencoba mengambil tindakan hukum dengan dalih penegakan moral, hal itu bukan sekadar kenakalan remaja biasa, sebab ia merupakan peringatan sosial yang serius.

Meningkatnya fenomena main hakim sendiri di kalangan pelajar dan anak muda—yang sering kali dipicu oleh kombinasi berbahaya antara tekanan kelompok sebaya, kemarahan digital yang tidak terverifikasi, dan interpretasi keagamaan yang eksklusif—menjadi lahan subur bagi tumbuhnya ekstremisme kekerasan.

Saat tindakan main hakim sendiri oleh massa dianggap sebagai respons yang wajar terhadap perbedaan dalam masyarakat, kesepakatan dasar sebuah bangsa yang demokratis dan majemuk pun mulai runtuh dari dalam.

Selama ini, respons masyarakat terhadap kekerasan yang dilakukan kaum muda cenderung bersifat reaktif. Kita merasa terkejut saat melihat video viral yang menampilkan remaja mengintimidasi pihak lain karena perbedaan gaya hidup, keyakinan minoritas, atau pendapat yang tidak lazim, lalu secara spontan menuntut hukuman yang lebih berat.

Namun demikian, ancaman hukum dan kecaman publik semata tidak akan mampu memperbaiki ekosistem pendidikan yang telah rusak. Jika kita benar-benar ingin menekan tindakan main hakim sendiri di kalangan kaum muda, kita harus menelusuri akarnya.

Kita mesti menilik langsung ke dalam ruang kelas, asrama, dan ruang kuliah, tempat generasi muda belajar cara berinteraksi dengan dunia. Dengan kata lain, kita harus membangun kembali pendidikan inklusif sebagai pertahanan struktural utama melawan ekstremisme ideologis.

Akar dari tindakan main hakim sendiri oleh kaum muda terletak pada terkikisnya kemampuan berpikir kritis secara sistemik. Ketika sekolah dan lembaga keagamaan menanamkan pandangan dunia yang kaku, yang hanya melihat segala sesuatu dalam kategori hitam-putih, mereka secara tidak sengaja menciptakan kerapuhan intelektual.

Kaum muda, yang tengah bergelut dengan krisis identitas, secara alami mendambakan kepastian dan rasa diterima. Jika kebutuhan psikologis tersebut justru dijawab dengan sikap eksklusif yang dogmatis—alih-alih keterbukaan intelektual—maka keberagaman akan dianggap sebagai ancaman eksistensial.

Dalam hal ini, perbedaan dalam pemikiran, gaya hidup, atau keyakinan tidak lagi dipandang sebagai realitas sosial yang harus dikelola dengan bijak, melainkan sebagai musuh yang harus disingkirkan dengan paksa.

Dalam lingkungan yang penuh ketegangan seperti itu, tindakan main hakim sendiri tidak lagi dirasakan sebagai perbuatan kriminal, melainkan justru bagi mereka sebagai sebuah perjuangan heroik yang dianggap benar.

Untuk membongkar budaya reaktivitas emosional dan mentalitas massa ini, lembaga pendidikan—mulai dari sekolah menengah umum hingga pesantren—harus melakukan revitalisasi pedagogis secara terencana.

Transformasi pedagogis tersebut bukan berarti meninggalkan batasan moral ataupun mengaburkan keyakinan agama. Hal ini berkaitan dengan upaya menghidupkan kembali warisan intelektual klasik yang luas dan kaya, yaitu sebuah tradisi yang sarat perbedaan pendapat serta kemajemukan sosial tanpa harus menggunakan kekerasan.

Artinya, pendidikan yang sejati, dalam hal ini pendidikan inklusif, harus mampu menjembatani tradisi intelektual klasik dengan realitas sosial kontemporer. Hal ini menuntut modernisasi pendidikan kewarganegaraan, agar tidak lagi sekadar menghafal slogan-slogan patriotik, melainkan bertransformasi menjadi praktik nyata empati demokratis dalam kehidupan sehari-hari.

Ruang kelas harus beralih dari sekadar ruang belajar yang kaku menjadi wadah bagi dialog yang terstruktur dan berani. Ketika para siswa diajarkan secara eksplisit untuk menelaah perspektif yang bertentangan, menganalisis keluhan sosial yang kompleks, serta menyikapi perbedaan filosofis melalui kritik intelektual yang tajam, maka dorongan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri akan kehilangan daya tariknya.

Lebih jauh lagi, ekosistem pendidikan inklusif harus secara sadar membongkar echo chambers yang terbentuk akibat tekanan kelompok sebaya. Dalam banyak subkultur kaum muda, pengakuan sosial kini sering kali dikaitkan dengan sikap kemarahan yang dipertontonkan secara demonstratif serta klaim keunggulan moral.

Untuk melawan tren semacam ini, diperlukan kepemimpinan institusional yang terarah. Para guru, pengelola sekolah, dan otoritas keagamaan harus secara aktif menunjukkan sikap kerendahan hati secara intelektual, kemampuan mengelola emosi, serta penghormatan yang mendalam terhadap supremasi hukum.

Dalam konteks ini, para pendidik dan mentor perempuan memegang peran yang sangat krusial dalam menciptakan lingkungan belajar yang tangguh.

Dengan menghadirkan empati, kemampuan mendengarkan secara aktif, serta teknik penyelesaian konflik yang bersifat restoratif atau pemulihan di dalam ruang kelas, mereka secara langsung menantang sikap hiper-maskulin yang agresif, yang sering kali menjadi landasan bagi kelompok massa yang bertindak main hakim sendiri.

Para pendidik dan mentor perempuan mampu menunjukkan bahwa kekuatan yang sesungguhnya tidak terletak pada intimidasi, melainkan pada kemampuan untuk bernalar, pengendalian diri, dan welas asih.

Lebih lanjut, sekadar mengutuk radikalisme kaum muda setelah manifestasinya muncul di jalanan adalah tindakan yang sia-sia. Menjaga masa depan bangsa yang majemuk seperti Indonesia menuntut upaya proaktif dan sabar dalam membangun institusi pendidikan inklusif.

Artinya, kita harus memberdayakan sekolah dan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, agar benar-benar menjadi ruang aman bagi pemikiran kritis, inklusivitas, dan tanggung jawab kewarganegaraan.

Dengan mengajarkan kepada generasi mendatang bahwa keyakinan moral yang sejati diukur melalui keadilan, belas kasih, dan kepatuhan terhadap proses hukum, bukan melalui kekerasan massa, kita dapat mengganti siklus destruktif tindakan main hakim sendiri dengan budaya perdamaian dan rasa saling menghormati yang langgeng.

0

Tinggal di anggaarifka.blogspot.com

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.