Aji Damanuri Dosen IAIN Ponorogo; Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung

Memanusiakan Korban Covid-19: Sebuah Catatan Keprihatinan [bagian 1]

2 min read

Hampir semua orang fokus pada perang melawan Covid-19, namun jarang yang memperhatikan bagaimana penanganan pasien. Prinsip umumnya adalah: orang yang terpapar Covid-19 bukanlah virus yang harus disingkirkan tetapi diperlakukan sebagai pasien yang harus ditolong secara bermartabat, sesuai dengan aturan yang ada. Hak dan kewajiban yang melekat pada masyarakat umum tetap ada padanya, meskipun tertular covid 19.

Tulisan ini terinspirasi oleh kasus yang menimpa saudara saya di Tulungagung yang dinyatakan positif Covid-19, dengan status orang tanpa gejala (OTG) dan kemudian dikarantina. Saya tidak yakin apakah penanganan di tempat lain juga seperti yang akan saya uraikan berikut. Tulisan ini juga bukan dimaksudkan untuk melemahkan semangat penanggulangan Covid-19, tapi justru sebagai masukan dan kritik agar kerja-kerja penanganan Covid-19 lebih strategis, hingga pandemi ini segera berlalu.

Karena penasaran terhadap proses yang menurut saya janggal dan mengejutkan, maka saya mencoba menelusuri pedoman perundang-undangannya, baik terkait kesehatan, rumah sakit, darurat nasional, PSBB, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Paling tidak ada beberapa hal yang bisa saya ungkapkan.

Pertama, dalam melaksanakan kegiatan karantina, sebagai ikhtiar memberantas Covid-19, harus tetap menerapkan asas-asas di atas agar tidak menimbulkan konflik dan ketegangan yang tidak produktif. Artinya, agar dapat menyelesaikan masalah tanpa masalah, memberikan pencerahan dan rasa damai di hati masyarakat. Selain prinsip kemanusiaan, yang terkait dengan pasien adalah prinsip keadilan. Jika asrama menjadi tempat karantina maka itu berlaku bagi semua, baik pejabat, orang kaya, tokoh maupun siapa saja. Berita di media masa yang menyebutkan bahwa ada direktur sebuah bank yang diisolasi di hotel tentu sangat mencederai rasa keadilan pasien lainnya.

Baca Juga  Halal Bihalal Virtual dan Fenomena Ber-Zoom Ria

Kedua, petugas perlu melakukan edukasi dan pendekatan humanis dan berbudaya terhadap masyarakat yang akan dilakukan tindakan, supaya tidak terjadi kepanikan. Juga perlu edukasi pada masyarakat umum agar tidak memperlakukan pasien Covid-19 dengan berlebihan, karena ketakutan tersebut cukup menyengsarakan warga sekitar rumah pasien Covid-19. Sejujurnya, setiap orang yang divonis sakit dan diberitahu fakta-fakta medis termasuk hasil pemeriksaan labolatorium justru akan merasa senang karena penyakitnya terdeteksi sejak awal, sehingga bisa ditangani dan diobati sebagaimana mestinya sebelum bertambah parah. Namun, tidak adanya kepastian status dan sulitnya akses informasi akan data pribadi membuat pasien merasa bimbang dan berkurang kepercayaannya pada tindakan medis yang dilakukan. Padahal, keyakinan mampu membantu pasien untuk segera sembuh seperti sedia kala.

Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa Kekarantinaan Kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan: perikemanusiaan; manfaat; pelindungan; keadilan; nondiskriminatif; kepentingan umum; keterpaduan; kesadaran hukum; dan kedaulatan negara. Pasal 3 poin d. memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Yang dimaksud dengan asas “perikemanusiaan” adalah, bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan universal.

Ketiga, dengan demikian, perlu kejelasan tahapan penanganan terduga covid 19, baik prosedur, tindakan, jangka waktu, pejabat yang bertanggungjawab yang bisa dihubungi dan memberi solusi. Jangan sampai setiap petugas lapangan ditanya hasil tindakan medis yang telah lalu selalu bilang “Saya hanya menjalankan tugas.” Ketika petugas penjemput pasien untuk dikarantina dan ditanya identitasnya, surat tugasnya, bukti laboratorium yang menunjukkan positif atau negatif selalu bilang, “kami tidak tahu, itu rahasia manajemen, kami hanya menjalankan tugas.”

Baca Juga  Cara Isolasi Mandiri Di Rumah

WHO (World Health Organization) Indonesia menyebutkan bahwa Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis Covid-19 yang baru ditemukan, sehingga sebagaimana diterangkan Pasal 56 ayat (1) dan (2) UU 36/2009, penderita penyakit menular tidak punya pilihan untuk menerima atau menolak tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya. Meski begitu, tidak memiliki pilihan bukan berarti seorang pasien kehilangan hak untuk mengetahui tahapan dan tindakan yang dilakukan atas dirinya.

Sekali lagi, menurut saya, meskipun ke-dharurat-an membolehkan para medis mengambil tindakan yang diperlukan tanpa persetujuan pasien, namun pasien tetap berhak mengetahui apa saja yang terjadi padanya. Ketertutupan informasi seringkali menimbulkan ketegangan antar pasien dan petugas. Kasihan juga para petugas kesehatan sering dimarahi, padahal mereka juga ingin semua sehat dan jauh dilubuk hati mereka juga ada ketakutan dalam menjalankan tugas.

Keempat, terkait dengan akomodasi dan konsumsi. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1), selama penyelenggaraan karantina rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (2) Tanggung jawab  Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Artinya, jika pemerintah menetapkan seseorang dikarantina maka aset dan kehartabendaan menjadi tanggungjawab pemerintah. Kalau karantina rumah saja binatang ternak dijamin oleh pemerintah, tentu yang karantina di luar rumah maka asetnya harus diamankan oleh pemerintah, jika punya ternak maka pemerintah harus memeliharanya. Apakah ini sudah dilakukan? Setahu saya belum. Rumah beserta aset milik ibu dan saudara saya ditinggal begitu saja tanpa ada yang mengurus, padahal para tetangga juga takut untuk mengurusnya.

Baca Juga  Hegemoni Nilai Poskolonial Iklan Di Media Massa Indonesia

[bersambung]

Aji Damanuri Dosen IAIN Ponorogo; Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung